Breaking News
recent

Peraturan Menteri Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2010
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT
DI PERGURUAN TINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : a. bahwa setiap perguruan tinggi mengemban misi untuk mencari, menemukan, mempertahankan, dan menjunjung tinggi kebenaran;
b.    bahwa untuk memenuhi misi tersebut, mahasiswa/dosen/ peneliti/tenaga kependidikan yang berkarya di bidang akademik di perguruan tinggi memiliki otonomi keilmuan dan kebebasan akademik;
c.     bahwa dalam melaksanakan otonomi keilmuan dan kebebasan akademik, mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan wajib menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik, terutama larangan untuk melakukan plagiat dalam menghasilkan karya ilmiah, sehingga kreativitas dalam bidang akademik dapat tumbuh dan berkembang;
d.    bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi;

Mengingat    :    1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 téntang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4301);
2.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nornor 5007);
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Péndidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105);
5.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 . Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara;
6.     Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia; Bersatu II;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN :PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.     Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalarn rnemperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai
2.     Plagiator adalah orang perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan.
3.     Pencegahan plagiat adalah tindakan preventif yang dilakukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang bertujuan agar tidak terjadi plagiat di lingkungan perguruan tingginya.
4.     Penanggulangan plagiat adalah tindakan represif yang dilakukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi dengan menjatuhkan sanksi kepada plagiator di lingkungan perguruan tingginya yang bertujuan mengembalikan kredibilitas akademik perguruan tinggi yang bersangkutan.
5.     Gaya selingkung adalah pedoman tentang tata cara penulisan atau pembuatan karya ilmiah yang dianut oleh setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni.
6.     Karya ilmiah adalah hasil karya akademik mahasiswa/dosèn/peneliti/tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi, yang dibuat dalarn bentuk tertulis baik cetak maupun elektronik yang diterbitkan dan/atau dipresentasikan.
7.     Karya adalah hasil karya akademik atau non akademik oleh orang perseorangan, kelompok, atau badan diluar lingkungan perguruan tinggi, baik yang diterbitkan, dipresentasikan, maupun dibuat dalam bentuk tertulis.
8.     Perguruan tinggi adalah kelompok layanan pendidikan pada jalur formal yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas.
9.     Pimpinan Perguruan Tinggi adalah pemimpin perguruan tinggi dan semua pejabat di bawahnya yang diangkat dan atau ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi atau ditetapkan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah pejabat yang memimpin pengelolaan pendidikan dengan sebutan rektor untuk universitas atau insitut, ketua untuk sekolah tinggi, direktur untuk politeknik/akademi.
11. Senat Akademik/organ lain yang sejenis adalah organ yang menjalankan fungsi pengawasan bidang akademik pada aras perguruan tinggi atau dapat pada aras fakultas.
12. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.

BAB II
LINGKUP DAN PELAKU

Pasal 2

(1)  Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada :
a.      mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dan suatu sumber tanpa meriyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
b.     mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan /atau kalimat, data dan/atau informasi dan suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara nemadai;
c.      menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
d.     merumuskan dengan kata-kata dan /atau kalimat sendiri dan sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai.
e.      menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai;
(2)  Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) terdiri atas orang perseorangan atau kelompok orang, masing-masing bertindak untuk diri sendiri atau kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan, atau anonim penghasil satu atau lebih karya dan/atau karya ilmiah yang dibuat, diterbitkan, dipresentasikan, atau dimuat dalam bentuk tertulis baik cetak maupun elektronik.
(3)  Dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.      komposisi musik;
b.     perangkat lunàk komputer;
c.      fotografi;
d.     lukisan;
e.      sketsa;
f.      patung; atau
g.     hasil karya dan/atau karya ilmiah sejenis yang tidak termasuk huruf a, hunt b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f
(4)  Diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.      buku yang dicetak dan diedarkan oleh penerbit atau perguruan tinggi;
b.     artikel yang dimuat dalam berkala ilmiah, majalah, atau surat kabar;
c.      kertas kerja atau makalah profesional dan organisasi tertentu;
d.     isi laman elektronik; atau
e.      hasil karya dan/atau karya ilmiah yang tidak termasuk huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
(5)  Dipresentasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.      presentasi di depan khalayak umum atau terbatas;
b.     presentasi melalui radio/televisi/video/cakram padat/cakram video digital; atau
c.      bentuk atau cara lain sejenis yang tidak termasuk dalam huruf a dan huruf b.
(6)  Dimuat dalam bentuk tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa cetakan dan/atau elektronik.
(7)  Pernyataan sumber memadai apabila dilakukan sesuai dengan tata cara pengacuan dan pengutipan dalam gaya selingkung setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni.

Pasal 3

Plagiator di perguruan tinggi adalah:
a.     satu atau lebih mahasiswa;
b.    satu atau lebih dosen/peneliti/tenaga kependidikan atau;
c.     satu atau lebih dosen/peneliti/tenaga kependidikan bersama satu atau lebih mahasiswa.

BAB III
TEMPAT DAN WAKTU

Pasal 4

Tempat terjadi plagiat:
a.     di dalam lingkungan perguruan tinggi, antarkarya ilmiah mahasiswa, dosen peneliti/tenaga kependidikan dan dosen terhadap mahasiswa atau sebaliknya.
b.    dari dalam lingkungan perguruan tinggi terhadap karya ilmiah mahasiswa dan atau dosen/peneliti/tenaga kependidikan dan perguruan tinggi lain, karya dan/atau karya ilmiah orang perseorangan dan/atau kelompok orang yang bukan dan kalangan perguruan tinggi, baik dalam maupun luar negeri;
c.     di luar perguruan tinggi ketika mahasiswa dan atau dosen/peneliti/tenaga kependidikan dan perguruan tinggi yang bersangkutan sedang mengerjakan atau menjalankan tugas yang diberikan oleh perguruan tinggi atau pejabat yang berwenang.

Pasal 5

Waktu terjadi plagiat:
a.     selama mahasiswa menjalani proses pembelajaran;
b.    sebelum dan setelah dosen mengemban jabatan akademik asisten ahli, lektor, lektor kepala, atau guru besar/profesor.
c.     Sebelum dan setelah peneliti/tenaga fungsional dengan jenjang pertama, muda, madya, dan utama.

BAB IV
PENCEGAHAN

Pasal 6

(1)  Pimpinan Perguruan Tinggi mengawasi pelaksanaan kode mahasiswa/dosen/ peneliti/tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi/organisasi lain yang sejenis, yang antara lain berisi kaidah pencegahan dan penanggulangan plagiat.
(2)  Pimpinan Perguruan Tinggi menetapkan dan selingkung untuk setiap bidang ilmu, teknologi, oleh perguruan tinggi.
(3)  Pimpinan Perguruan Tinggi secara berkala mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan sesuai agar tercipta budaya antiplagiat.

Pasal 7

(1)  Pada setiap karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tinggi harus dilampirkan pernyataan yang ditandatangani oleh penyusunnya bahwa:
a.      karya ilmiah tersebut bebas plagiat;
b.     apabila di kemudian hari terbukti terdapat plagiat dalam karya ilmiah tersebut, maka penyusunnya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2)  Pimpinan Perguruan Tinggi wajib mengunggah secara secara elektronik semua karya ilmiah mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang telah dilampiri pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui portal Garuda (Garba Rujukan Digital) sebagai titik akses terhadap karya ilmiah peneliti/tenaga kependidikan Indonesia, atau portal lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 8
(1) Karya ilmiah yang digunakan untuk pengangkatan awal atau kenaikan jabatan akademik dan kenaikan pangkat dosen selain harus memenuhi ketentuan Pasal 7 juga harus dilakukan penilaian sejawat sebidang (peer review) oleh paling sedikit 2 (dua) orang dosen yang memiliki jabatan akademik dan kualifikasi akademik yang setara atau lebih tinggi dari jabatan akademik dan kualifikasi akademik dosen yang diusulkan.
(2) Penilaian sejawat sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat usul pengangkatan awal atau kenaikan jabatan akademik tersebut diproses pada:
a.     Tingkat jurusan/departemeri/bagian, untuk jabatan akademik asisten ahli dan lektor;
b.    Tingkat jurusan/departemen/bagian, senat akademik/organ lain yang sejenis pada aras fakultas dan atau aras perguruan tinggi untuk jabatan akademik lektor kepala dan guru besar/profesor.
(3) Untuk kenaikan jabatan akademik guru besar/profesor dilakukan pula penilaian sejawat sebidang oleh paling sedikit 2 (dua) guru besar/profesor dari perguruan tinggi lain.
Pasal 9
(1)  Karya ilmiah yang digunakan untuk pengangkatan awal atau kenaikan jabatan fungsional dan kenaikan pangkat peneliti/tenaga kependidikan selain harus memenuhi ketentuan Pasal 7 juga harus dilakukan penilaian sejawat sebidang (peer review) oleh paling sedikit 2 (dua) orang sejawat sebidang yang memiliki jabatan fungsional dan kualifikasi akademik yang setara atau lebih tinggi dari jabatan fungsional dan kualifikasi akademik peneliti/tenaga kependidikan yang diusulkan.
(2)  Penilalan sejawat sebidang sebagaimana dirnaksud pada pada ayat (1) dilakukan pada saat usul pengangkatan  awal atau kenaikan jabatan fungsional tersebut diproses pada perguruan tinggi yang bersangkutan.  
BABV
PENANGG ULANGAN
Pasal 10
(1)  Dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh mahasiswa, ketua jurusan/departemen/ bagian membuat persandingan antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyátakan oleh mahasiswa.
(2)  Ketua jurusan/departemen/bagian meminta seorang dosen sejawat sebidang untuk memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenarán plagiat yang diduga telah dilákukan mahasiswa.
(3)  Mahasiswa yang diduga melakukan plagiat diberi kesempàtan melakukan pembelaan di hadapan ketua jurusan/departemen/bagian.
(4)  Apabila berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi plagiat, maka ketuä jurusan/departemen/bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai plagiator.
(5)  Apabila salah satu dari persandingan atau kesaksian, ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan kepada mahasiswa yang diduga melakukan plagiat.
Pasal 11
(1)  Dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh dosen/peneliti/teriaga kependidikan, Pimpinan Perguruan Tinggi membuat persandingan antara karya ilmiah dosen/peneliti/ tenaga kependidikan dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh dosen/penetiti/tenaga kependidikan.
(2)  Pemimpin/Pimpinan Perguruan Tinggi meminta senat akademik/Organ lain yang sejenis untuk memberikan pertimbangan secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang diduga telah dilakukan dosen/penetiti/tenaga kependidikan.
(3)  Sebelum senat akademik/organ lain yang sejenis memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada .ayat (2), senat akadernik/organ lain yang sejenis meminta komisi etik dari senat akademik/organ lain yang sejenis untuk
melakukan telaah tentang:
a.     kebenaran plagiat;
b.    proporsi karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiah plagiator,
yang diduga telah dilakukan dosen/peneliti/teriaga kependidikan.
(4)  Senat akademik/organ lain yang sejenis menyelenggarakan sidang dengan acara membahas hasil telaah komisi etik, dan mendengar pertimbangan parà anggota senat . akademik/organ lain yang sejenis, serta merumuskan pertimbangan yang akan disampaikan kepada Pemimpin/Pimpirian Perguruan Tinggi.
(5)  Dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan melakukan pembelaan di hadapan sidang senat äkademik/organ lain yang sejenis.
(6)  Apabila berdasarkan persandingan dan hasil telaah telah terbukti terjadi plagiat, maka senat akademik/organ lain yang sejenis merekomendasikan sanksi untuk dosen/peneliti/tenaga . kependidikan sebagai plagitor kepada Pemimpin/Pimpinan Perguruan Tinggi urituk dilaksanakan.
(7)  Apabila salah satu dari persandingan atau hasil telaah, ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan kepada dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang diduga melakukan plagiator.





BAB VI
SANKSI

Pasal 12
(1)  Sanksi bagi mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, terdiri atas:
a.     teguran;
b.    peringatan tertulis;
c.     penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa;
d.    pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa;
e.     pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa;
f.      pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa; atau
g.     pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
(2)  Sanksi bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 11 ayat (6), secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, terdiri atas:
a.     teguran;
b.    peringatan tertulis;
c.     penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan;
d.    penurünan pangkat dan jabatan akademik/fungsional;
e.     pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/professor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat;
f.      pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan;
g.     pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan; atau
h.    pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3)  Apabila dosen/peneliti/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, dan huruf h menyandang sebutan guru besar/professor/ahli peneliti utama, maka dosen/peneliti/ tenaga kependidikan tersebut dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama oleh Menteri atau pejabat yang berwenang atas usu1 perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta;
(4)  Menteri atau pejabat yang berwenang dapat menolak usul untuk mengangkat kembali dosen/peneliti/tenaga kependidikan dalam jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama atas usul perguruan tinggi lain, apabila dosen/peneliti/tenaga kependidikan tersebut pernah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f atau huruf g serta dijatuhi saksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama.
(5)  Dalam hal pemimpin perguruan tinggi tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada plagiator dan kepada pemimpin perguruan tinggi yang tidak menjatuhkan sanksi kepada plagiator.
(6)  Sanksi kepada pemimpin perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a.     teguran;
b.    peringatan tertulis;
c.     pernyataan Pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dalam bidang akademik.

Pasal 13

(1)  Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja.
(2)  Sanksi sebágaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat.(l) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang.
(3)  Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja.
(4)  Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang.
(5)  Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak menghapuskan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

BAB VII
PEMULIHAN NAMA BAlK

Pasal 14
Dalam hal mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan tidak terbukti melakukan plagiat, pemimpin perguruan tinggi melakukan pemulihan nama baik yang bersangkutan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD

MOHAMMAD NUH



1 comment:

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.