PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2010
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT
DI PERGURUAN TINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa setiap perguruan tinggi mengemban
misi untuk mencari, menemukan, mempertahankan, dan menjunjung tinggi kebenaran;
b.
bahwa
untuk memenuhi misi tersebut, mahasiswa/dosen/ peneliti/tenaga kependidikan
yang berkarya di bidang akademik di perguruan tinggi memiliki otonomi keilmuan
dan kebebasan akademik;
c.
bahwa
dalam melaksanakan otonomi keilmuan dan kebebasan akademik,
mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan wajib menjunjung tinggi kejujuran
dan etika akademik, terutama larangan untuk melakukan plagiat dalam
menghasilkan karya ilmiah, sehingga kreativitas dalam bidang akademik dapat
tumbuh dan berkembang;
d. bahwa berdasarkan
pertimbangan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Plagiat Di
Perguruan Tinggi;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
téntang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nornor 5007);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Péndidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5105);
5. Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 47 . Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian
Negara;
6. Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia;
Bersatu II;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN :PLAGIAT DI
PERGURUAN TINGGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri
ini yang dimaksud dengan:
1. Plagiat adalah
perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalarn rnemperoleh atau mencoba
memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian
atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya
ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai
2. Plagiator adalah orang
perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri
sendiri, untuk kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan.
3. Pencegahan plagiat
adalah tindakan preventif yang dilakukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang bertujuan
agar tidak terjadi plagiat di lingkungan perguruan tingginya.
4. Penanggulangan plagiat
adalah tindakan represif yang dilakukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi dengan
menjatuhkan sanksi kepada plagiator di lingkungan perguruan tingginya yang
bertujuan mengembalikan kredibilitas akademik perguruan tinggi yang
bersangkutan.
5. Gaya selingkung adalah
pedoman tentang tata cara penulisan atau pembuatan karya ilmiah yang dianut
oleh setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni.
6. Karya ilmiah adalah
hasil karya akademik mahasiswa/dosèn/peneliti/tenaga kependidikan di lingkungan
perguruan tinggi, yang dibuat dalarn bentuk tertulis baik cetak maupun
elektronik yang diterbitkan dan/atau dipresentasikan.
7. Karya adalah hasil
karya akademik atau non akademik oleh orang perseorangan, kelompok, atau badan
diluar lingkungan perguruan tinggi, baik yang diterbitkan, dipresentasikan,
maupun dibuat dalam bentuk tertulis.
8. Perguruan tinggi adalah
kelompok layanan pendidikan pada jalur formal yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi, berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau
Universitas.
9. Pimpinan Perguruan
Tinggi adalah pemimpin perguruan tinggi dan semua pejabat di bawahnya yang
diangkat dan atau ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi atau ditetapkan
lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pemimpin Perguruan
Tinggi adalah pejabat yang memimpin pengelolaan pendidikan dengan sebutan
rektor untuk universitas atau insitut, ketua untuk sekolah tinggi, direktur
untuk politeknik/akademi.
11. Senat Akademik/organ
lain yang sejenis adalah organ yang menjalankan fungsi pengawasan bidang
akademik pada aras perguruan tinggi atau dapat pada aras fakultas.
12. Menteri adalah Menteri
Pendidikan Nasional.
BAB II
LINGKUP DAN PELAKU
Pasal 2
(1) Plagiat meliputi tetapi
tidak terbatas pada :
a. mengacu dan/atau
mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dan suatu
sumber tanpa meriyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa
menyatakan sumber secara memadai;
b. mengacu dan/atau
mengutip secara acak istilah, kata-kata dan /atau kalimat, data dan/atau
informasi dan suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan
dan/atau tanpa menyatakan sumber secara nemadai;
c. menggunakan sumber
gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara
memadai;
d. merumuskan dengan
kata-kata dan /atau kalimat sendiri dan sumber kata-kata dan/atau
kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber
secara memadai.
e. menyerahkan suatu karya
ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai
karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai;
(2) Sumber sebagaimana
dimaksud pada ayat (1 ) terdiri atas orang perseorangan atau kelompok orang,
masing-masing bertindak untuk diri sendiri atau kelompok atau untuk dan atas
nama suatu badan, atau anonim penghasil satu atau lebih karya dan/atau karya
ilmiah yang dibuat, diterbitkan, dipresentasikan, atau dimuat dalam bentuk
tertulis baik cetak maupun elektronik.
(3) Dibuat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. komposisi musik;
b. perangkat lunà k
komputer;
c. fotografi;
d. lukisan;
e. sketsa;
f. patung; atau
g. hasil karya dan/atau
karya ilmiah sejenis yang tidak termasuk huruf a, hunt b, huruf c, huruf d,
huruf e, atau huruf f
(4) Diterbitkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. buku yang dicetak dan
diedarkan oleh penerbit atau perguruan tinggi;
b. artikel yang dimuat
dalam berkala ilmiah, majalah, atau surat kabar;
c. kertas kerja atau
makalah profesional dan organisasi tertentu;
d. isi laman elektronik;
atau
e. hasil karya dan/atau
karya ilmiah yang tidak termasuk huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
(5) Dipresentasikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. presentasi di depan
khalayak umum atau terbatas;
b. presentasi melalui radio/televisi/video/cakram
padat/cakram video digital; atau
c. bentuk atau cara lain
sejenis yang tidak termasuk dalam huruf a dan huruf b.
(6) Dimuat dalam bentuk
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa cetakan dan/atau elektronik.
(7) Pernyataan sumber memadai
apabila dilakukan sesuai dengan tata cara pengacuan dan pengutipan dalam gaya
selingkung setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni.
Pasal 3
Plagiator di perguruan
tinggi adalah:
a. satu atau lebih
mahasiswa;
b. satu atau lebih
dosen/peneliti/tenaga kependidikan atau;
c. satu atau lebih
dosen/peneliti/tenaga kependidikan bersama satu atau lebih mahasiswa.
BAB III
TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 4
Tempat terjadi plagiat:
a. di dalam lingkungan
perguruan tinggi, antarkarya ilmiah mahasiswa, dosen peneliti/tenaga kependidikan dan dosen terhadap mahasiswa
atau sebaliknya.
b. dari dalam lingkungan
perguruan tinggi terhadap karya ilmiah mahasiswa dan atau dosen/peneliti/tenaga
kependidikan dan perguruan tinggi lain, karya dan/atau karya ilmiah orang
perseorangan dan/atau kelompok orang yang bukan dan kalangan perguruan tinggi,
baik dalam maupun luar negeri;
c. di luar perguruan
tinggi ketika mahasiswa dan atau dosen/peneliti/tenaga kependidikan dan
perguruan tinggi yang bersangkutan sedang mengerjakan atau menjalankan tugas yang
diberikan oleh perguruan tinggi atau pejabat yang berwenang.
Pasal 5
Waktu terjadi plagiat:
a. selama mahasiswa
menjalani proses pembelajaran;
b. sebelum dan setelah
dosen mengemban jabatan akademik asisten ahli, lektor, lektor kepala, atau guru
besar/profesor.
c. Sebelum dan setelah
peneliti/tenaga fungsional dengan jenjang pertama, muda, madya, dan utama.
BAB IV
PENCEGAHAN
Pasal 6
(1) Pimpinan Perguruan
Tinggi mengawasi pelaksanaan kode mahasiswa/dosen/ peneliti/tenaga kependidikan
yang ditetapkan oleh perguruan tinggi/organisasi lain yang sejenis, yang antara
lain berisi kaidah pencegahan dan penanggulangan plagiat.
(2) Pimpinan Perguruan
Tinggi menetapkan dan selingkung untuk setiap bidang ilmu, teknologi, oleh
perguruan tinggi.
(3) Pimpinan Perguruan
Tinggi secara berkala mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan sesuai agar
tercipta budaya antiplagiat.
Pasal 7
(1) Pada setiap karya
ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tinggi harus dilampirkan
pernyataan yang ditandatangani oleh penyusunnya bahwa:
a. karya ilmiah tersebut
bebas plagiat;
b. apabila di kemudian hari
terbukti terdapat plagiat dalam karya ilmiah tersebut, maka penyusunnya
bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Pimpinan Perguruan
Tinggi wajib mengunggah secara secara elektronik semua karya ilmiah
mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang telah dilampiri pernyataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui portal Garuda (Garba Rujukan
Digital) sebagai titik akses terhadap karya ilmiah peneliti/tenaga kependidikan
Indonesia, atau portal lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi.
Pasal 8
(1) Karya ilmiah yang
digunakan untuk pengangkatan awal atau kenaikan jabatan akademik dan kenaikan
pangkat dosen selain harus memenuhi ketentuan Pasal 7 juga harus dilakukan
penilaian sejawat sebidang (peer review) oleh paling sedikit 2 (dua)
orang dosen yang memiliki jabatan akademik dan kualifikasi akademik yang setara
atau lebih tinggi dari jabatan akademik dan kualifikasi akademik dosen yang
diusulkan.
(2) Penilaian sejawat
sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat usul
pengangkatan awal atau kenaikan jabatan akademik tersebut diproses pada:
a. Tingkat
jurusan/departemeri/bagian, untuk jabatan akademik asisten ahli dan lektor;
b. Tingkat jurusan/departemen/bagian,
senat akademik/organ lain yang sejenis pada aras fakultas dan atau aras
perguruan tinggi untuk jabatan akademik lektor kepala dan guru besar/profesor.
(3) Untuk kenaikan
jabatan akademik guru besar/profesor dilakukan pula penilaian sejawat sebidang
oleh paling sedikit 2 (dua) guru besar/profesor dari perguruan tinggi lain.
Pasal 9
(1) Karya ilmiah yang digunakan
untuk pengangkatan awal atau kenaikan jabatan fungsional dan kenaikan pangkat
peneliti/tenaga kependidikan selain harus memenuhi ketentuan Pasal 7 juga harus dilakukan penilaian sejawat
sebidang (peer review) oleh paling sedikit 2 (dua) orang sejawat
sebidang yang memiliki jabatan fungsional dan kualifikasi akademik yang setara
atau lebih tinggi dari jabatan fungsional dan kualifikasi akademik
peneliti/tenaga kependidikan yang diusulkan.
(2) Penilalan sejawat
sebidang sebagaimana dirnaksud pada pada ayat (1) dilakukan pada saat usul pengangkatan awal atau kenaikan jabatan fungsional
tersebut diproses pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
BABV
PENANGG ULANGAN
PENANGG ULANGAN
Pasal 10
(1) Dalam hal diduga telah
terjadi plagiat oleh mahasiswa, ketua jurusan/departemen/ bagian membuat
persandingan antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya dan/atau karya ilmiah
yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyátakan oleh mahasiswa.
(2) Ketua
jurusan/departemen/bagian meminta seorang dosen sejawat sebidang untuk
memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenarán plagiat yang diduga
telah dilákukan mahasiswa.
(3) Mahasiswa yang diduga
melakukan plagiat diberi kesempà tan melakukan pembelaan di hadapan ketua
jurusan/departemen/bagian.
(4) Apabila berdasarkan
persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi plagiat, maka ketuä
jurusan/departemen/bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai
plagiator.
(5) Apabila salah satu dari
persandingan atau kesaksian, ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya
plagiat, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan kepada mahasiswa yang diduga
melakukan plagiat.
Pasal 11
(1) Dalam hal diduga telah
terjadi plagiat oleh dosen/peneliti/teriaga kependidikan, Pimpinan Perguruan
Tinggi membuat persandingan antara karya ilmiah dosen/peneliti/ tenaga
kependidikan dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber
yang tidak dinyatakan oleh dosen/penetiti/tenaga kependidikan.
(2) Pemimpin/Pimpinan
Perguruan Tinggi meminta senat akademik/Organ lain yang sejenis untuk
memberikan pertimbangan secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang diduga
telah dilakukan dosen/penetiti/tenaga kependidikan.
(3) Sebelum senat
akademik/organ lain yang sejenis memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada .ayat (2), senat akadernik/organ lain yang sejenis meminta komisi etik dari
senat akademik/organ lain yang sejenis untuk
melakukan telaah tentang:
melakukan telaah tentang:
a. kebenaran plagiat;
b. proporsi karya dan/atau
karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiah plagiator,
yang diduga telah dilakukan dosen/peneliti/teriaga kependidikan.
yang diduga telah dilakukan dosen/peneliti/teriaga kependidikan.
(4) Senat akademik/organ
lain yang sejenis menyelenggarakan sidang dengan acara membahas hasil telaah
komisi etik, dan mendengar pertimbangan parà anggota senat . akademik/organ
lain yang sejenis, serta merumuskan pertimbangan yang akan disampaikan kepada
Pemimpin/Pimpirian Perguruan Tinggi.
(5) Dosen/peneliti/tenaga
kependidikan yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan melakukan
pembelaan di hadapan sidang senat äkademik/organ lain yang sejenis.
(6) Apabila berdasarkan
persandingan dan hasil telaah telah terbukti terjadi plagiat, maka senat
akademik/organ lain yang sejenis merekomendasikan sanksi untuk dosen/peneliti/tenaga
. kependidikan sebagai plagitor kepada Pemimpin/Pimpinan Perguruan Tinggi
urituk dilaksanakan.
(7) Apabila salah satu dari
persandingan atau hasil telaah, ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya
plagiat, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan kepada dosen/peneliti/tenaga
kependidikan yang diduga melakukan plagiator.
BAB VI
SANKSI
Pasal 12
(1) Sanksi bagi mahasiswa
yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat
(4), secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat,
terdiri atas:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan pemberian
sebagian hak mahasiswa;
d. pembatalan nilai satu atau
beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa;
e. pemberhentian dengan
hormat dari status sebagai mahasiswa;
f. pemberhentian tidak
dengan hormat dari status sebagai mahasiswa; atau
g. pembatalan ijazah
apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
(2) Sanksi bagi
dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 11 ayat (6), secara berurutan dari yang paling ringan
sampai dengan yang paling berat, terdiri atas:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan pemberian hak
dosen/peneliti/tenaga kependidikan;
d. penurünan pangkat dan
jabatan akademik/fungsional;
e. pencabutan hak untuk diusulkan
sebagai guru besar/professor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat;
f. pemberhentian dengan
hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan;
g. pemberhentian tidak
dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan; atau
h. pembatalan ijazah yang
diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3) Apabila
dosen/peneliti/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f,
huruf g, dan huruf h menyandang sebutan guru besar/professor/ahli peneliti
utama, maka dosen/peneliti/ tenaga kependidikan tersebut dijatuhi sanksi
tambahan berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti
utama oleh Menteri atau pejabat yang berwenang atas usu1 perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau atas usul perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta;
(4) Menteri atau pejabat
yang berwenang dapat menolak usul untuk mengangkat kembali
dosen/peneliti/tenaga kependidikan dalam jabatan guru besar/profesor/ahli
peneliti utama atas usul perguruan tinggi lain, apabila dosen/peneliti/tenaga
kependidikan tersebut pernah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf f atau huruf g serta dijatuhi saksi tambahan berupa pemberhentian dari
jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama.
(5) Dalam hal pemimpin
perguruan tinggi tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3), Menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada plagiator dan
kepada pemimpin perguruan tinggi yang tidak menjatuhkan sanksi kepada plagiator.
(6) Sanksi kepada pemimpin
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pernyataan Pemerintah
bahwa yang bersangkutan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dalam bidang
akademik.
Pasal 13
(1) Sanksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dijatuhkan
sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak
sengaja.
(2) Sanksi sebágaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat.(l) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g,
dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan
secara sengaja dan/atau berulang.
(3) Sanksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan
secara tidak sengaja.
(4) Sanksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h,
dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan
secara sengaja dan/atau berulang.
(5) Penjatuhan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak menghapuskan sanksi lain sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan
BAB VII
PEMULIHAN NAMA BAlK
Pasal 14
Dalam
hal mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan tidak terbukti melakukan
plagiat, pemimpin perguruan tinggi melakukan pemulihan nama baik yang
bersangkutan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD NUH
destinia hacks
ReplyDeletemy webpage: Homepage