KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang
PERLINDUNGAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Majelis Ulama Indonesia
(MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. /
26-29 Juli 2005M., setelah
MENIMBANG :
a.
Bahwa dewasa ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan
banyak pihak, terutama pemegang hak, negara dan masyarakat;
b.
Bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti
Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;
c.
Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa
tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat
islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.
MENGINGAT :
1.
Firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain
secara batil (tanpa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain,
antara lain :
“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. Al-Nisa’
[4]:29).
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada
hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat
kerusakan”(QS. al Syu`ra[26]:183).
“..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya” (QS. al-Baqarah[2]:279)
2.
Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain:
“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan),
maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga
(miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari).
“Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah
haram (mulia, dilindungi)…”(H.R. al-Tirmizi).
“Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada
kami; sabdanya: `Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta
saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…`” (H.R. Ahmad).
3.
Hadis-hadis tentang larang berbuat zalim, antara lain :
“Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan
kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang
diharamkan diantaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi…”(H.R Muslim).
“Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia
tidak boleh menzalimi dan menghinanya..”(H.R. Bukhari)
4.
Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat
Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya :
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri
sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) orang lain.”
5.
Qawa’id fiqh :
“Bahaya (kerugian) harus dihilangkan.”
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas
mendatangkan maslahat.”
“Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari
sesuatu yang haram adalah haram.”
“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas
(menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya.”
MEMPERHATIKAN :
1.
Keputusan Majma` al-Fiqih al-Islami nomor 43 (5/5) Mu`tamar V
tahun 1409 H/1988 M tentang al-Huquq al-Ma`nawiyyah:
Pertama : Nama dagang, alamat dan mereknya,
serta hasil ciptaan (karang mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus
yang dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu
mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu,
hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.
Kedua : Pemilik hak-hak non-material seperti
nama dagang, alamat dan mereknya, dan hak cipta mempunyai kewenangan dengan
sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan,
seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat
material.
Ketiga : Hak cipta, karang-mengarang dari hak
cipta lainnya dilindungi ole syara`. Pemiliknya mempunyai kewenangan
terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.
2.
Pendapat Ulama tentang HKI, antara lain :
“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki,
Syafi`I dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan
manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan
secara syara` (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh
al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu`assasah al- Risalah, 1984], h. 20).
Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq
al-ta`lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan :
“Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan
adalah hak yang dilindungi oleh syara` (hukum Islam) atas dasar qaidah
istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing yang sah)
dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti
bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam
pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap
hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta
menimbulkan kerugian moril yang menimpanya”
(Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa
Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998]juz 4, hl 2862).
Pengakuan ulama terhadap hak sebagai
peninggalan yang diwarisi :
“Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka)
adalah harta atau hak.” (al_Sayyid al-Bakri, I`anah al- Thalibin, j. II, h.
233).
3.
Penjelasan dari pihak MIAP yang diwakili oleh Saudara Ibrahim
Senen dalam rapat Komisi Fatwa pada tanggal 26 Mei 2005.
4.
Berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang
HKI beserta seluruh peraturan-peraturan pelaksanaannya dan
perubahan-perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada :
a.
Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman;
b.
Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
c.
Undang-undang nomor 31 tehun 2000 tentang Desain Industri;
d.
Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu;
e.
Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;
f.
Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; dan
g.
Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
5.
Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA
TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang
dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil
olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil
dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan
hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya
intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas karya kreativitas intelektualnya
tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif kepada pendaftarannya dan/atau
pemiliknya sebagai Pemegang Hak mempunyai hak untuk melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya atau tanpa hak, memperdagangkan atau memakai hak tersebut
dalam segala bentuk dan cara. Tujuan pengakuan hak ini oleh Negara adalah
setiap orang terpacu untuk menghasilkan kreativitas-kreavitasnya guna kepentingan
masyarakat secara luas. ([1] Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual Direktorat
Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, halaman3 dan [2] Ahmad Fauzan, S.H., LL.M., Perlindungan
Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, CV Yrama Widya, 2004, Halaman 5).
HKI meliputi :
1.
Hak perlindungan Varietas Tanaman, yaitu hak khusus yang di
berikan Negara kepada pemulia dan / atau pemegang Hak Perlindungan Varietas
Tanaman untuk menggunakan sendiri Varietas hasil permuliannya, untuk memberi
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama
waktu tertentu. (UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman,
Pasal 1 angka 2);
2.
Hak Rahasia Dagang, yaitu hak atas informasi yang tidak di
ketahui oleh umum di bidang teknologi dan / atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang. Pemilik Rahasia Dagang berhak menggunakan sendiri
Rahasia Dagang yang dimilikinya dan / atau memberikan lisensi kepada atau
melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia
Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. (UU
No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 1 angka 1,2 dan Pasal 4);
3.
Hak Desain Industri, yaitu hak eksklusif yang di berikan oleh
Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuaannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri,
Pasal 1 Angka 5);
4.
Hak Desain Tata Letak Terpadu, yaitu hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 32 tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Terpadu, Pasal 1 Angka 6);
5.
Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Repulik
Indonesia kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, Pasal 1
Angka 1);
6.
Hak atas Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek
untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri untuk Merek tersebut
atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannya. (UU No. 15 tahun
2001 tentang Merek, Pasal 3); dan
7.
Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undang yang berlaku (UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta).
Kedua : Ketentuan Hukum
1.
Dalam Hukum Islam, HKI dipandang sebagai salah satu huquq
maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana
mal (kekayaan).
2.
HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana di maksud
angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
3.
HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad
mu’awadhah (pertukaran, komersial),maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta
dapat diwaqafkan dan diwariskan.
4.
Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak
terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor,
mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak,
menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan
kezaliman dan hukumnya adalah haram.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada
Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H. 29
Juli 2005 M.
MUSYAWARAH NASIOANAL
VII MAJELIS ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Ketua : K. H. MA’RUF
AMIN
Sekretaris : Drs. H. HASANUDIN,
M.Ag
Pimpinan Sidang Pleno,
Ketua : Prof. Dr. H. Umar Shihab
Sekretaris : Prof. Dr.
H. M. Din Syamsuddin
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.