Breaking News
recent

Menggugat Perda Kediri

Bagi warga Kediri, tentu tidak asing dengan program parkir berlangganan yang dituangkan pemerintah daerah dalam Perda Kabupaten Kediri Nomor  25  Tahun  2011 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum. Bab II tentang Ketentuan Perparkiran Pasal 2 ayat 1  menyatakan bahwa tujuan parkir berlangganan adalah “Pelayanan perparkiran di tepi jalan umum bertujuan untuk mengendalikan dan mengatur pengguna jalan umum guna menekan angka kemacetan lalu lintas”. Dan sebagaimana telah diatur jenis dalam Bab II Ketentuan Perparkiran Pasal 2 ayat 2, sisitem pemungutan parkir ada dua macam, “Sistem  pelayanan  perparkiran  di  tepi  jalan  umum  terdiri  dari  sistem  parkir berlangganan dan sistem parkir non berlangganan”.

Pengertian Parkir, Jalan Dan Tempat Parkir
Pengertian parkir dalam perda tersebut (pasal 1 ayat 5) adalah “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”. Pengertian jalan (pasal 1 ayat 6) adalah “Seluruh  bagian  jalan,  termasuk  bangunan  pelengkap  dan perlengkapannya  yang  diperuntukkan  bagi  lalu  lintas  umum,  yang  berada  pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel”. Sedangkan tempat parkir (pasal 1 ayat 7) adalah “Tempat yang berada di tepi jalan umum dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai tempat Parkir Kendaraan Bermotor”.

Tarif Parkir Berlangganan
Untuk memudahkan dalam pembayaran, maka besaran tarif berlangganan telah ditentukan oleh pemerintah. Adapaun tarif berlangganan telah ditentukan dalam dalam Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal  10
(1)  Struktur dan besarnya tarif Retribusi untuk setiap kali Parkir ditetapkan sebagai berikut :
a.  Mobil bis dan mobil barang dengan JBB >3500 Kg, sebesar Rp. 2.000,-;
b.  Mobil  penumpang  dan  mobil  barang  dengan  JBB  > 3500  Kg,  sebesar  Rp. 1.000,-;
c.  Sepeda motor, sebesar Rp. 500,-.
(2)  Struktur  dan  besarnya  Tarif  Retribusi  Parkir  Berlangganan  selama  satu  tahun ditetapkan sebagai berikut :
a.  Kendaraan roda 4 (empat) atau lebih sebesar Rp. 20.000,- ;
b.  Sepeda Motor sebesar Rp. 10.000,- .

Semua biaya ini otomatis akan digabungkan dengan pembayaran ketika melakukan heregistrasi kendaraan bermotor, dalam STNK juga diselipkan kartu sebagai bukti telah membayar parkir berlangganan dan sebagaimana bunyi Pasal 12 bahwa “Bagi  yang  telah  membayar  retribusi  parkir  berlangganan  tidak  dipungut  retribusi parkir di tepi jalan umum”, maka kita sudah tidak diwajibkan untuk membayar biaya parkir lagi ditempat yang telah ditentukan.

Efektifkah Perda Ini ???
Disatu sisi program parkir berlangganan ini sangat membantu pemerintah daerah dalam menambah pendapat asli daerah, namun disisi lain juga menimbulkan masalah yang ujung-ujungnya diduga telah merugikan pemakai jasa tarif berlangganan. Beberapa masalah tersebut adalah
Pertama, ketidakjelasan tempat parkir berlangganan. Dalam Perda tersebut telah disebutkan bahwa tempat parkir (pasal 1 ayat 7) adalah “Tempat yang berada di tepi jalan umum dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai tempat Parkir Kendaraan Bermotor”. Masalahnya adalah “Tempat yang telah ditentukan oleh Kepala Daerah sebagai tempat Parkir Kendaraan Bermotor” tersebut dimana ? Karena sepanjang pengamatan penulis sangat sedikit tempat tersebut. Dan kadang kala para pengguna harus perang mulut dengan petugas parkir/jukir masalah uang parkir. Tentu beberapa orang pernah mengalami ketika parkir, terutama disekitar Bank Indonesia ke selatan sampai Sumur Bor, atau yang lebih dikenal dengan Jalan Dhoho, ketika parkir diwilayah tersebut masih saja dimintai uang parkir.
Sering kali Penulis parkir didaerah Jalan Dhoho, karena memang sering membeli barang-barang didaerah tersebut. Dan ketika hendak pulang, Penulis dimintai uang parkir oleh Jukir. Dan ketika penulis mencoba berdebat bahwa sudah membayar parkir berlangganan, mereka berdalih bahwa daerah tersebut adalah “Wilayah Kota dan Bukan wilayah Kabupaten” sehingga parkir berlangganan tidak berlaku di wilayah Kota Kediri dan. Jika memang halnya demikian, lantas “Tempat untuk parkir bagi pengguna jasa parkir berlangganan diwilayah Kabupaten Kediri dimana ?”. Hal ini harus jelas agar masyarakat tidak dirugikan. 
Dalam kasus lain, terutama saat ramadhan dan hari raya, kendaraan kita bisa berpindah tempat parkir, misalnya seperti yang penulis alami, ketika malam ramadhan penulis parkir didepan Toko Madina, ketika hendak pulang kendaraan penulis sudah berada ditempat parkir di gang sempit sebelah utara Toko Borobudur, padahal didepan Toko Madina juga ada Jukir. Dan tarifnya pun kadang sampai Rp. 4.000. Bagaimana hal ini bisa terjadi, apakah diantara mereka ada kong kalikong ?? Dan apakah ada bagi hasil diantara mereka ??? Hanya Tuhan yang tahu. Sebetulnya ini bukan masalah besar kecilnya uang, akan tetapi Penulis, dan mungkin juga pengguna parkir berlangganan yang lain, ingin memanfaatkan layanan tersebut sebagai imbal balik karena telah membayar.
Kedua, tidak semua masyarakat menikmati parkir berlangganan. Tidak semua masyarakat bisa menikmati parkir berlangganan, hal ini dikarenakan tidak semua masyarakat kegiatan ekonominya berada didaerah kota, dan mereka ada yang hanya pergi ke wilayah kota hanya sekali dalam setahun. Lantas bagaimana dengan mereka yang telah membayar biaya tersebut ?? Imbal balik apa yang akan mereka terima karena jika didesa parkir tidak membayar alias gratis. Dan parkir bisa dilakukan dimanapun bahkan dipinggir sungai atau sawah.

DownloadPerda Kabupaten Kediri Nomor  25  Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Bisa di View danDownload)

References
https://humorterkini.files.wordpress.com/2014/11/wpid-img_2527929303286.jpeg?w=656

2 comments:

  1. iya, saya juga bingung.. padahal udah dikenakan biaya berlanggan, pemkot kayaknya juga gak pernah sidak masalah beginian...

    ReplyDelete
  2. masalahnya jika kita membaca PERDA tersebut juga nggak jelas coz tempat mana saja yang gratis parkir berlangganan

    ReplyDelete

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.