Bagi warga
Kediri, tentu tidak asing dengan program parkir berlangganan yang dituangkan
pemerintah daerah dalam Perda Kabupaten Kediri Nomor 25
Tahun 2011 Tentang Retribusi
Parkir Di Tepi Jalan Umum. Bab II tentang Ketentuan Perparkiran Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa tujuan parkir berlangganan
adalah “Pelayanan perparkiran di tepi jalan umum bertujuan untuk
mengendalikan dan mengatur pengguna jalan umum guna menekan angka kemacetan
lalu lintas”. Dan sebagaimana telah diatur jenis dalam Bab II Ketentuan
Perparkiran Pasal 2 ayat 2, sisitem pemungutan parkir ada dua macam, “Sistem pelayanan
perparkiran di tepi
jalan umum terdiri
dari sistem parkir berlangganan dan sistem parkir non
berlangganan”.
Pengertian
Parkir, Jalan Dan Tempat Parkir
Pengertian
parkir dalam perda tersebut (pasal 1 ayat 5) adalah “Parkir adalah keadaan
kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan
pengemudinya”. Pengertian jalan (pasal 1 ayat 6) adalah “Seluruh bagian
jalan, termasuk bangunan
pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan
bagi lalu lintas
umum, yang berada
pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air, serta di
atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel”. Sedangkan tempat
parkir (pasal 1 ayat 7) adalah “Tempat yang berada di tepi jalan umum dan
telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai tempat Parkir Kendaraan Bermotor”.
Tarif
Parkir Berlangganan
Untuk memudahkan dalam pembayaran, maka besaran tarif berlangganan
telah ditentukan oleh pemerintah. Adapaun tarif berlangganan telah ditentukan
dalam dalam Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 10
(1) Struktur dan besarnya
tarif Retribusi untuk setiap kali Parkir ditetapkan sebagai berikut :
a. Mobil bis dan mobil
barang dengan JBB >3500 Kg, sebesar Rp. 2.000,-;
b. Mobil penumpang
dan mobil barang
dengan JBB > 3500 Kg, sebesar Rp. 1.000,-;
c. Sepeda motor, sebesar Rp.
500,-.
(2) Struktur
dan besarnya Tarif
Retribusi Parkir Berlangganan
selama satu tahun ditetapkan sebagai berikut :
a. Kendaraan roda 4 (empat)
atau lebih sebesar Rp. 20.000,- ;
b. Sepeda Motor sebesar Rp.
10.000,- .
Semua biaya ini otomatis akan digabungkan dengan pembayaran ketika melakukan heregistrasi kendaraan bermotor, dalam STNK juga diselipkan kartu sebagai bukti telah membayar parkir berlangganan dan sebagaimana bunyi Pasal 12 bahwa “Bagi yang telah membayar retribusi parkir berlangganan tidak dipungut retribusi parkir di tepi jalan umum”, maka kita sudah tidak diwajibkan untuk membayar biaya parkir lagi ditempat yang telah ditentukan.
Efektifkah
Perda Ini ???
Disatu sisi
program parkir berlangganan ini sangat membantu pemerintah daerah dalam
menambah pendapat asli daerah, namun disisi lain juga menimbulkan masalah yang
ujung-ujungnya diduga telah merugikan pemakai jasa tarif berlangganan. Beberapa
masalah tersebut adalah
Pertama, ketidakjelasan tempat parkir berlangganan. Dalam Perda tersebut
telah disebutkan bahwa tempat parkir (pasal 1 ayat 7) adalah “Tempat yang
berada di tepi jalan umum dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai
tempat Parkir Kendaraan Bermotor”. Masalahnya adalah “Tempat yang telah
ditentukan oleh Kepala Daerah sebagai tempat Parkir Kendaraan Bermotor”
tersebut dimana ? Karena sepanjang pengamatan penulis sangat sedikit tempat
tersebut. Dan kadang kala para pengguna harus perang mulut dengan petugas
parkir/jukir masalah uang parkir. Tentu beberapa orang pernah mengalami ketika
parkir, terutama disekitar Bank Indonesia ke selatan sampai Sumur Bor, atau
yang lebih dikenal dengan Jalan Dhoho, ketika parkir diwilayah tersebut masih
saja dimintai uang parkir.
Sering kali
Penulis parkir didaerah Jalan Dhoho, karena memang sering membeli barang-barang
didaerah tersebut. Dan ketika hendak pulang, Penulis dimintai uang parkir oleh
Jukir. Dan ketika penulis mencoba berdebat bahwa sudah membayar parkir
berlangganan, mereka berdalih bahwa daerah tersebut adalah “Wilayah Kota dan
Bukan wilayah Kabupaten” sehingga parkir berlangganan tidak berlaku di
wilayah Kota Kediri dan. Jika memang halnya demikian, lantas “Tempat untuk
parkir bagi pengguna jasa parkir berlangganan diwilayah Kabupaten Kediri dimana
?”. Hal ini harus jelas agar masyarakat tidak dirugikan.
Dalam kasus
lain, terutama saat ramadhan dan hari raya, kendaraan kita bisa berpindah
tempat parkir, misalnya seperti yang penulis alami, ketika malam ramadhan
penulis parkir didepan Toko Madina, ketika hendak pulang kendaraan penulis
sudah berada ditempat parkir di gang sempit sebelah utara Toko Borobudur,
padahal didepan Toko Madina juga ada Jukir. Dan tarifnya pun kadang sampai Rp. 4.000.
Bagaimana hal ini bisa terjadi, apakah diantara mereka ada kong kalikong ?? Dan
apakah ada bagi hasil diantara mereka ??? Hanya Tuhan yang tahu. Sebetulnya ini
bukan masalah besar kecilnya uang, akan tetapi Penulis, dan mungkin juga
pengguna parkir berlangganan yang lain, ingin memanfaatkan layanan tersebut
sebagai imbal balik karena telah membayar.
Kedua, tidak semua masyarakat menikmati parkir berlangganan. Tidak semua
masyarakat bisa menikmati parkir berlangganan, hal ini dikarenakan tidak semua
masyarakat kegiatan ekonominya berada didaerah kota, dan mereka ada yang hanya
pergi ke wilayah kota hanya sekali dalam setahun. Lantas bagaimana dengan
mereka yang telah membayar biaya tersebut ?? Imbal balik apa yang akan mereka
terima karena jika didesa parkir tidak membayar alias gratis. Dan parkir bisa
dilakukan dimanapun bahkan dipinggir sungai atau sawah.
DownloadPerda Kabupaten Kediri Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Bisa di View danDownload)
References
https://humorterkini.files.wordpress.com/2014/11/wpid-img_2527929303286.jpeg?w=656
References
https://humorterkini.files.wordpress.com/2014/11/wpid-img_2527929303286.jpeg?w=656
iya, saya juga bingung.. padahal udah dikenakan biaya berlanggan, pemkot kayaknya juga gak pernah sidak masalah beginian...
ReplyDeletemasalahnya jika kita membaca PERDA tersebut juga nggak jelas coz tempat mana saja yang gratis parkir berlangganan
ReplyDelete