Menurut Sardy. S, Plagiasi adalah tindak pengambilan,
pencurian pendapat, ide, pemikiran, kata, kalimat, karangan orang lain, dengan
menjadikan sebagai milik sendiri. Sedangkan menurut kamus besar bahasa
indonesia “Plagiat ialah pengambilan karangan orang lain dan
menjadikannya seolah – olah karangan sendiri. Plagiarisme adalah penjiplakan
yang melanggar hak cipta”. Menurut
wikipedia, Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan
atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan
menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.
Plagiarisme didefinisikan dalam buku “Kode Etika
Peneliti” (MPR LIPI, 2007) sebagai mengambil alih gagasan, atau kata-kata
tertulis dari seseorang, tanpa pengakuan pengambilalihan dan dengan niat
menjadikannya sebagai bagian dari karya keilmuan yang mengambil.
Menurut IEEE (Institute of Electrical and Electronics
Engineers) plagiarism as the reuse of someone else's prior ideas,
processes, results, or words without explicitly acknowledging the original
author and source. (plagiarisme adalah penggunaan ulang ide seseorang,
proses, hasil, atau kata-kata tanpa memberikan pengakuran kepada pengarang dan
sumber aslinya). The American Heritage Dictionary of the English Language
(4th Ed.) mendefinisikan plagiasi sebagai "a piece of writing that has
been copied from someone else and is presented as being your own work."
(potongan karya tulis yang telah disalin dari orang lain dan dipresentasikan
sebagai karyanya sendiri). Sedangkan The American Heritage Dictionary
(2nd College Ed.) mendefinisikan plagiasi "to take and use as one's own
the writings or ideas of another."(mengambil dan menggunakan karya
tulis atau ide seseorang sebagai miliknya).
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Plagiat Di
Perguruan Tinggi, “Plagiat adalah
perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalarn rnemperoleh atau mencoba
memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian
atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya
ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”.
Sedangkan Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Plagiat Di
Perguruan Tinggi, “Plagiator
adalah orang perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing
bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok atau untuk dan atas nama suatu
badan”.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
Majelis Profesor Riset, Kode Etika Peneliti, LIPI
Press, 2007
http://www.ieee.org/publications_standards/publications/rights/plagiarism_FAQ.html
diakses tanggal 10 Mei 2014
http://www.buzzle.com/img/articleImages/284115-48814-35.jpg
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.