Suatu perbuatan dapat
dikategorikan pelanggaran hak cipta jika perbuatan tersebut melanggar hak
ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta. Adapun perbuatan yang dapat
dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta antara lain :
- Peniadaan nama pencipta pada ciptaan
- Penggantian atau pengubahan judul ciptaan. Dalam beberapa kasus ada beberapa yang tidak termasuk pelanggaran hak cipta, misalnya pengubahan pengubahan judul atau isi (hanya editing) oleh pihak penerbit sebelum diterbitkan, karena hal ini untuk kepentingan bersama dan biasanya juga dengan sepengetahuan penulis atau pencipta.
- Mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan
- Membuat, memperbanyak atau menyiarkan suatu gambar atau rekaman suatu ciptaan
- Mendaptasi, mengaransemen, menerjemahkan dan mengalihwujudkan suatu ciptaan kedalam bentuk apapun.
- Menggandakan atau menyalin program computer dalam bentuk kode sumber (Source Code) atau program aplikasinya untuk kepentingan komersial.
Namun, ada
beberapa hal yang menurut pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 19 Tahun
2002, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
- Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecua li apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
- Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagia n dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
- Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
- Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
- Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
- Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang no nkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
- Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Untuk poin a-c
merupakan pasal 14 dan untuk poin d-j merupakan pasal 15, dan untuk
pengutipannya harus mencantumkan sumbernya. Untuk poin d, dalam pengutipannya
ada ketentuan yang yang telah diatur dalam penjelasan pasal 15 huruf a
Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta,
Pembatasan ini perlu dilakukan karena ukuran
kuantitatif untuk menentukan pelanggaran Hak Cipta sulit diterapkan. Dalam hal
ini akan lebih tepat apabila penentuan pelanggaran Hak Cipta didasarkan pada
ukuran kualitatif. Misalnya, pengambilan bagian yang paling substansial dan
khas yang menjadi ciri dari Ciptaan, meskipun pemakaian itu kurang dari 10 %.
Pemakaian seperti itu secara substantif merupakan pelanggaran Hak Cipta.
Pemakaian Ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila
sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas
untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial.
Misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan
penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Penciptanya. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan
Ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus
untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber Ciptaan yang
dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan
sekurang-kurangnya nama Pencipta, judul atau nama Ciptaan, dan nama penerbit
jika ada. Yang dimaksud dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta adalah suatu kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan
dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.
Berdasarkan penjelasan
pasal 15 huruf a, ada beberapa kesimpulan yang didapat dari penjelasan
tersebut, antara lain :
Pertama, Pengambilan bagian yang paling substansial dan
khas yang menjadi ciri dari Ciptaan, meskipun pemakaian itu kurang dari 10 %.
Pemakaian seperti itu secara substantif merupakan pelanggaran Hak Cipta.
Kedua, Pemakaian Ciptaan tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan
hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk
untuk kegiatan sosial. Dan pemakaian tersebut tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
penciptanya.
Ketiga, Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan
atau pencantuman sumber Ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap.
Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama Pencipta, judul atau nama
Ciptaan, dan nama penerbit jika ada.
Jika terdapat pelanggaran
hak cipta, maka orang yang melanggar hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana
sesuai pasal 72 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
Keempat, Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kelima, Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Keenam, Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rup iah).
Ketujuh, Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kedelpan, Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19,
Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah).
Kesembilan, Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah).
Kesepuluh, Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
Kesebalas, Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
Keduabelas, Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Sanksi ini diciptakan
untuk melindungi pemilik atau pemegang hak cipta, karena untuk menciptakan
suatu ciptaan dibutuhkan intelektualitas tersendiri, dan untuk menciptakannya
juga diperlukan tenaga, pemikiran dan kadang juga biaya yang tidak sedikit, sehingga
sanksi untuk pelanggarannya juga dibutuhkan.
References
Undang-Undang Hak Cipta
http://www.plagiarism.com/images/home/oops.jpg
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.