Breaking News
recent

Hak yang Terkandung Dalam Hak Cipta

Di dalam Undang-undang Hak Cipta dijelaskan bahwa dalam hak cipta terkandung dua hak, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Kedua hak tersebut terkandung pada si pencipta atau pemegang Hak cipta untuk mengeksploitasi karyanya. Sebagaimana ditegaskan dalam penejelasan Undang-undang Hak Cipta, hak ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seseorang pencipta untuk mendapatkan

keuntungan atas ciptaannya. Sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan. Hak ekonomi pada setiap undang-undang hak cipta selalu berbeda, baik terminologinya, jenis hak yang diliputinya, ruang lingkup dari tiap jenis hak ekonomi tersebut. Secara umumnya setiap negara minimal mengenal dan mengatur hak ekonomi tersebut meliputi jenis hak[1]
  1. Hak reproduksi atau penggandaan (Reproduction right) adalah hak pencipta untuk menggandakan ciptaannya.
  2. Hak adaptasi (Adaptation Right) adalah hak untuk mengadakan adaptasi, yang berupa penerjemahan dari bahasa satu ke bahasa yang lainnya, aransemen musik, dramatisasi dari non dramatik, merubah menjadi cerita fiksi dari karangan non fiksi, atau sebaliknya. 
  3. Hak Distribusi (Distribution Right) adalah hak yang dimiliki pencipta untuk menyebarluaskan kepada masyarakat setiap hasil ciptaannya.
  4. Hak Pertunjukan (Public Performance Right) adalah hak yang dimiliki pemusik, pemain drama, maupun seniman lainnya, yang karyanya dapat diungkapkan dalam bentuk pertunjukan.
  5. Hak Penyiaran (Broadcasting Right) adalah hak untuk menyiarkan bentuknya, berupa mentransmisikan suatu ciptaan oleh peralatan tanpa kabel.
  6. Hak Programa Kabel (Cablecasting Right) adalah hak yang hampir sama dengan penyiaran hanya saja mentransmisikan melalui kabel.
  7. Droit de suite adalah hak pencipta yang bersifat kebendaan dan merupakan hak tambahan.
  8. Hak Pinjam masyarakat (Public Landing Right) adalah hak yang dimiliki oleh pencipta yang karyanya tersimpan di perpustakaan, atas suatu pembayaran dari pihak tertentu karena karya yang diciptakannya sering dipinjam masyarakat dari perpustakaan milik pemerintah.

Perlindungan Hak Cipta, khususnya terhadap Hak Ekonomi ini pada dasarnya lebih diberikan kepada siapa pemilik Hak Cipta (Copyright Owner) dan bukan kepada pencipta yang sesungguhnya (The Author). Namun terkadang pemilik Hak Cipta adalah pencipta yang sesungguhnya yang juga pemilik Hak Cipta dari karyanya tersebut, misalnya penulis yang mendistribusikan karyanya sendiri tanpa bantuan penerbit atau yang lebih dikenal dengan nama self publishing, yang beberapa tahun ini menjadi trend dalam bidang penerbitan buku.

Selanjutnya, hak moral adalah hak pencipta untuk mengklaim sebagai pencipta dari suatu ciptaan dan hak pencipta untuk mengajukan keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud mengubah, mengurangi, atau menambah keaslian ciptaannya. Menurut Muhamad Djumhana, Hak Moral ini memiliki tiga dasar[2]
  1. Hak untuk mengumumkan (the right of publication)
  2. Hak Paterniti (the right of paternity)
  3. Hak integritas (the right of integrity)

Pengaturan hak moral juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yang ketentuannya adalah[3]
  1. Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
  2. Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
  4. Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Dengan adanya hak moral, pencipta dari suatu karya cipta memiliki hak untuk dicantumkan namanya (atau nama samaran) didalam ciptaannya maupun salinannya. Selain itu pencipta juga mempunyai hak untuk mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan hak cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi pencipta tersebut.[4]

Referensi :
https://unplag.com/blog/wp-content/uploads/2016/03/consequences-of-plagiarism-600x390.png



[1] Muhamad Djumhana., dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, sejarah, teori, dan  prakteknya di Indonesia,cet. ketiga, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003), hal. 67.
[2] Muhamad Djumhana., dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, sejarah, teori, dan  prakteknya di Indonesia,cet. ketiga, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003), hal. 74.
[3] Undang-undang Hak Cipta, Pasal 24 ayat 1-4
[4] Lihat penjelasan Undang-undang Hak Cipta pasal 24, ayat 2

No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.