Di dalam Undang-undang Hak Cipta dijelaskan
bahwa dalam hak cipta terkandung dua hak, yaitu hak ekonomi dan hak moral.
Kedua hak tersebut terkandung pada si pencipta atau pemegang Hak cipta untuk
mengeksploitasi karyanya. Sebagaimana ditegaskan dalam penejelasan
Undang-undang Hak Cipta, hak ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seseorang
pencipta untuk mendapatkan
keuntungan atas ciptaannya.
Sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang
tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta
atau Hak Terkait telah dialihkan. Hak ekonomi pada setiap undang-undang hak
cipta selalu berbeda, baik terminologinya, jenis hak yang diliputinya, ruang
lingkup dari tiap jenis hak ekonomi tersebut. Secara umumnya setiap negara
minimal mengenal dan mengatur hak ekonomi tersebut meliputi jenis hak[1]
- Hak reproduksi atau penggandaan (Reproduction right) adalah hak pencipta untuk menggandakan ciptaannya.
- Hak adaptasi (Adaptation Right) adalah hak untuk mengadakan adaptasi, yang berupa penerjemahan dari bahasa satu ke bahasa yang lainnya, aransemen musik, dramatisasi dari non dramatik, merubah menjadi cerita fiksi dari karangan non fiksi, atau sebaliknya.
- Hak Distribusi (Distribution Right) adalah hak yang dimiliki pencipta untuk menyebarluaskan kepada masyarakat setiap hasil ciptaannya.
- Hak Pertunjukan (Public Performance Right) adalah hak yang dimiliki pemusik, pemain drama, maupun seniman lainnya, yang karyanya dapat diungkapkan dalam bentuk pertunjukan.
- Hak Penyiaran (Broadcasting Right) adalah hak untuk menyiarkan bentuknya, berupa mentransmisikan suatu ciptaan oleh peralatan tanpa kabel.
- Hak Programa Kabel (Cablecasting Right) adalah hak yang hampir sama dengan penyiaran hanya saja mentransmisikan melalui kabel.
- Droit de suite adalah hak pencipta yang bersifat kebendaan dan merupakan hak tambahan.
- Hak Pinjam masyarakat (Public Landing Right) adalah hak yang dimiliki oleh pencipta yang karyanya tersimpan di perpustakaan, atas suatu pembayaran dari pihak tertentu karena karya yang diciptakannya sering dipinjam masyarakat dari perpustakaan milik pemerintah.
Perlindungan Hak Cipta, khususnya
terhadap Hak Ekonomi ini pada dasarnya lebih diberikan kepada siapa pemilik Hak
Cipta (Copyright Owner) dan bukan kepada pencipta yang sesungguhnya (The
Author). Namun terkadang pemilik Hak Cipta adalah pencipta yang
sesungguhnya yang juga pemilik Hak Cipta dari karyanya tersebut, misalnya
penulis yang mendistribusikan karyanya sendiri tanpa bantuan penerbit atau yang
lebih dikenal dengan nama self publishing, yang beberapa tahun ini
menjadi trend dalam bidang penerbitan
buku.
Selanjutnya, hak moral adalah hak
pencipta untuk mengklaim sebagai pencipta dari suatu ciptaan dan hak pencipta
untuk mengajukan keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud mengubah,
mengurangi, atau menambah keaslian ciptaannya. Menurut Muhamad Djumhana, Hak
Moral ini memiliki
tiga dasar[2]
- Hak untuk mengumumkan (the right of publication)
- Hak Paterniti (the right of paternity)
- Hak integritas (the right of integrity)
Pengaturan hak moral juga dapat ditemukan
dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yang ketentuannya
adalah[3]
- Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
- Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
- Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Dengan adanya hak moral,
pencipta dari suatu karya cipta memiliki hak untuk dicantumkan namanya (atau
nama samaran) didalam ciptaannya maupun salinannya. Selain itu pencipta juga
mempunyai hak untuk mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk
perubahan lainnya yang meliputi pemutarbalikan, pemotongan, perusakan,
penggantian yang berhubungan dengan hak cipta yang pada akhirnya akan merusak
apresiasi dan reputasi pencipta tersebut.[4]
Referensi :
https://unplag.com/blog/wp-content/uploads/2016/03/consequences-of-plagiarism-600x390.png
[1]
Muhamad Djumhana., dan R. Djubaedillah, Hak
Milik Intelektual, sejarah, teori, dan prakteknya di Indonesia,cet.
ketiga, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003), hal. 67.
[2]
Muhamad Djumhana., dan R. Djubaedillah, Hak
Milik Intelektual, sejarah, teori, dan prakteknya di Indonesia,cet.
ketiga, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003), hal. 74.
[3]
Undang-undang Hak Cipta,
Pasal 24 ayat 1-4
[4] Lihat penjelasan Undang-undang Hak Cipta pasal 24, ayat 2
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.