Untuk mengidentifikasi
terjadinya plagiasi bukanlah perkara yang mudah, karena selain sulitnya
menemukan literatur yang membahas tentang plagiasi, kita juga sulit menemukan
karya siapa yang telah dijiplak. Namun demikian, tindakan plagiasi dapat
dituntuk ke pengadilan sebagai sebuah pelanggaran hak cipta (copyright) jika
telah memenuhi tiga unsur penting yang mengidentisikasikan adanya pelanggaran
hak cipta
- Perbuatan tersebut telah melangar Undang-undang yang melindungi hak cipta
- Dapat dibuktikan adanya penyalinan atau meniru suatu ciptaan.
- Dapat dibuktikan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan tidak sah. Hal ini dapat diketahui dengan adanya izin atau sitasi yang jelas dalam sebuah karya tulis.
Menurut situs www.wikipedia.org[1],
ada beberapa perbuatan juga dapat dikategorikan
sebagai sebuah tindakan
plagiarisme, antara lain:
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
- Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri,
- Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri, mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
- Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya,
- Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya,dan
- Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya
Sedangkan kriteria
plagiasi menurut pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat Di
Perguruan Tinggi adalah
- Mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dan suatu sumber tanpa meriyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
- Mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan /atau kalimat, data dan/atau informasi dan suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara nemadai;
- Menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
- Merumuskan dengan kata-kata dan /atau kalimat sendiri dan sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai.
- Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai;
Kendati demikian kriteria
plagiasi sudah sangat jelas, masih banyak yang tidak mematuhi etika
jurnalistik. Bahkan dinegeri ini praktek plagiasi sangat marak, terutama
dilingkungan perguruan tinggi.
Referensi :
Plagiarisme Dan
Otoplagiarisme versi PDF. Oleh Shidarta. Jurnal
Komunikasi Universitas Tarumanagara, Tahun III/01/2011. Hal. 45-54
Sastroasmoro S. Beberapa catatan tentang
plagiarisme. Majalah Kedokteran Indonesia.
2006;56(1):1-6.
Undang-undang
Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Plagiat Di
Perguruan Tinggi
Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah. 2003. Hak Milik Intelektual, sejarah,
teori, dan prakteknya di Indonesia.
Bandung : Citra Aditya Bakti.
http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
diakses tanggal 15 Mei 2014
http://www.wipo.int/copyright/en/ diakses tanggal 1 Mei 2014
http://www.ieee.org di
akses tanggal 10 Mei 2014
http://www.plagiarism.org/plagiarism-101/types-of-plagiarism/ diakses tanggal 14 Mei 2014
http://www.nature.com/nature/journal/v481/n7379/images/481021a-i2.0.jpg
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.