Lembar
kerja siswa atau yang lebih dikenal dengan nama LKS merupakan suatu bahan ajar
cetak yang didalamnya berisi tugas dan latihan soal. LKS mempunyai nama lain,
yaitu bahan ajar dan modul pembelajaran. Menurut Trianto, LKS merupakan panduan
untuk latihan pengembangan aspek kognitif maupun panduan untuk pengembangan
semua aspek pembelajaran dalam bentuk panduan eksperimen dan demonstrasi[1].
Menurut Sutanto LKS merupakan materi ajar yang dikemas sedemikian rupa agar siswa
dapat mempelajari materi tersebut secara mandiri[2].
Menurut Badjo LKS adalah lembar kerja yang berisi informasi dan
perintah/instruksi dari guru kepada siswa untuk mengerjakan suatu kegiatan
belajar dalam bentuk kerja, praktek, atau dalam bentuk penerapan hasil belajar
untuk mencapai suatu tujuan[3].
Sedangkan menurut Hidayah, LKS merupakan stimulus atau bimbingan guru dalam
pembelajaran yang akan disajikan secara tertulis sehingga dalam penulisannya
perlu memperhatikan kriteria media grafis sebagai media visual untuk menarik
perhatian peserta didik[4].
Menurut
sebagian orang, seperti Darmojo dan Kaligis, LKS mempunyai beberapa manfaat,
diantaranya mengajar dengan menggunakan LKS dapat memudahkan guru dalam
mengelola proses belajar mengajar, guru dapat mengubah kondisi belajar yang
semula berpusat pada guru (teacher centered) menjadi berpusat pada siswa
(student centered).
Berpaling
dari hal tersebut, menurut hasil penelitian penulis, LKS justru memiliki banyak
kelemahan bila dibandingkan dengan manfaatnya, diantara kelemahannya adalah
sebagai berikut
Pertama, Menyalahi Hak Cipta. Dalam penelitian penulis selama
kurang lebih 2 tahun di wilayah Kabupaten Kediri ditemukan lebih dari 30 LKS
yang diduga merupakan hasil tindakan plagiasi, bahkan beberapa diantaranya
mencapai lebih dari 90% cut paste. Tentu hal ini sangat merugikan pihak
penerbit/penulis buku tersebut, karena dengan adanya tindakan tersebut royalti
yang seharusnya diterima sang penulis menjadi hilang.
Kedua,Sarat akan komersialisasi. Dalam penelitian penulis, tepatnya
semester 1 tahun ajaran 2012/2013, untuk tingkat SD/MI, penulis menemukan LKS
yang cenderung ngawur dalam penyusunannya, pada semester 1 penyusun LKS
tersebut justru menyajikan materi yang seharusnya dibahas pada semester 2, dan
soal yang disajikan acak-acakan, untuk soal kelas 4 jawabannya justru ada dalam
LKS kelas 5 dan 6 dan soal kelas 5 jawabannya justru ada pada materi kelas 4,
begitu juga LKS kelas 6. Sehingga para orang tua merasa kesulitan untuk
membantu anaknya dalam mendampingi anaknya belajar. Ada juga LKS yang masih
menampilkan butir-butir pancasila, padahal bagian ini sudah tidak berlaku lagi
karena Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no
XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat
final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003. Yang
mengherankan LKS tersebut ternyata disusun oleh beberapa guru, sehingga ada
indikasi bahwa pembuatan LKS tersebut hanya berdasarkan motif ekonomi.
Sedangkan dalam kasus yang lainnya, ada LKS yang materinya satu bab hanya
tampilkan 1 halaman saja, bisa dibayangkan seperti apa LKS tersebut.
Ketiga, Membuat para guru malas. Beberapa murid privat penulis
mengeluhkan, gurunya dalam mengajar hanya mengandalkan kunci jawaban yang
disediakan dan dalam pengerjaan soalnya sang guru jarang sekali dan hampir
tidak pernah membaca buku yang lainnya, sehingga banyak sekali jawaban murid
privat penulis yang disalahkan, padahal jawabannya benar karena ketika dirumah
jawaban dari soal tersebut kami cek lagi di beberapa buku. Dan jika diingatkan
beberapa guru diantaranya malah memarahi muridnya.
Keempat, Memberatkan orang tua. Tak jarang orang tua yang penulis
temui mengeluhkan betapa mahalnya pendidikan di Indonesia, terutama harga buku
LKS. Beberapa sekolah didaerah sekitar penulis, ada yang menjual LKS kelewat
batas, pihak sekolah menjualnya dengan harga Rp 7.000/LKS dan ada pula yang Rp
7.500/LKS. Bagi yang tidak mengerti mungkin dianggap murah, namun kenyataannya
tidak. Ditoko buku ketika penulis mencoba membeli LKS yang sama yang dijual di
sekolah, ternyata harga dari toko hanya Rp 5.500/LKS, itupun masih harga
eceran. Bukan harga grosir, jadi bisa dihitung seumpama dalam sekolah (kelas 1-6)
ada 250 orang siswa, LKS yang dijual 8 jenis dengan harga Rp 7.000/LKS dengan
laba Rp 1.500/LKS, maka dalam satu semester pihak sekolah sudah laba Rp.
3.000.000
Kelima, Menyalahi Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Buku. Praktek jual beli LKS sejatinya
telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasinal tentang buku, terutama
pasal 11 yang berbunyi “Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite
sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan
pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau
tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama
dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku
kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan
pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah
dibeli oleh Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau
Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan dinyatakan
dapat diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).”
Keenam, Menelantarkan program BSE. Buku BSE merupakan buku yang
sangat murah karena buku ini hak ciptanya telah dibeli pemerintah, untuk
tingkat SD/MI HET-nya (Harta Eceren Tertinggi) hanya 6-11 ribuan saja, bila
dibandingkan dengan LKS tentu harganya lebih murah, kertasnya juga lebih bagus
dan gambarnya juga lebih baik dari pada LKS. Dengan membeli LKS berarti kita
telah boros uang, karena LKS untuk 2 semester harganya Rp 14.000.[5]
Jika
melihat beberapa poin diatas, maka LKS lebih banyak kekurangan dari pada
kelebihannya, namun penulis juga menghargai pendapat orang yang menyatakan
bahwa LKS juga memiliki manfaat, hal ini tergantung dari sudut mana kita
memandangnya.
References
https://dyahajengpurwantini.files.wordpress.com/2013/12/anti_plagiat.png
[1]
http://www.kajianteori.com/2014/02/pengertian-lks-lembar-kegiatan-siswa.html
diakses tanggal 11 Juli 2014
[2]
Idem
[3]
Idem
[4]
Idem
[5]
Disini penulis hanya mengajak pembaca untuk berpikir logis, bukan mau melakukan
provokasi karena beberapa waktu yang lalu ketika penulis menyampaikan ide ini,
ada salah orang yang dianggap berpendidikan yang secara tidak langsung
menganggap penulis telah melakukan provokasi untuk tidak menggunakan LKS/Bahan
Ajar/Modul Pembelajaran
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.