Breaking News
recent

Pengertian Pencipta dan Hak Cipta

Sebelum melangkah lebih jauh, sebelumnya kita harus mengetahui pengertian pencipta dan hak cipta. Karena dengan begitu kita akan mempunyai pemahaman yang benar tentang pencipta dan hak cipta. Pada dasarnya yang disebut sebagai pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang bekerja sama menuangkan ide atau inspirasinya sehingga lahirlah suatu ciptaan. Namun jika menurut Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, yang disebut pencipta adalah
  1. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.[1]
  2. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau[2]
  3. Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.[3]
Namun ada beberapa hal-hal tertentu yang menyebabkan perubahan arti pencipta terkait Hak Cipta:
  1. Pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa penciptanya, yang dianggap sebagai pencipta ceramah tersebut adalah orang yang berceramah[4]
  2. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap  sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu[5]
  3. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang merancang ciptaan itu[6]
  4. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Ciptanya adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas[7];
  5. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah pihak yang membuat karya cipta itu, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua belah pihak[8]
  6. Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya[9]

Selanjutnya penulis akan membahas tentang hak cipta, menurut Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku[10]. Dan dalam pasal yang lain juga dijelaskan bahwa “Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku[11]. Sedangkan menurut WIPO (World Intelectual Property Organization), hak cipta adalah
Copyright is a legal term used to describe the rights that creators have over their literary and artistic works. Works covered by copyright range from books, music, paintings, sculpture and films, to computer programs, databases, advertisements, maps and technical drawings.[12]

Dalam hak cipta juga terkandung hak eksklusif, lebih lanjut lagi, Hak Eksklusif yang terdapat dalam Hak Cipta adalah hak yang diberikan bagi pemilik atau pemegang Hak Cipta, sehingga tidak ada seorang pun yang boleh memanfaatkan hak tersebut, melainkan dengan izin dari pemegang Hak Cipta. Pemanfaatan hak eksklusif adalah meliputi kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukan kepada publik, menyiarkan, merekam dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.[13]

Referensi :
http://claypenny.co.uk/wp-content/uploads/2015/07/Plagiarism-image.jpg


[1] Undang-undang Hak Cipta, Pasal 1 ayat 2
[2] Undang-undang Hak Cipta, Pasal 5 ayat 1
[3] Idem
[4] Undang-undang Hak Cipta, Pasal 5 ayat 2
[5] Undang-undang Hak Cipta, Pasal 6
[6] Undang-undang Hak Cipta, Pasal 7
[7] Undang-undang Hak Cipta, Pasal 8 ayat 1
[8] Undang-undang Hak Cipta, Pasal 8 ayat 2
[9] Undang-undang Hak Cipta, Pasal 9
[10] Undang-undang Hak Cipta, Pasal 1 ayat 1
[11] Undang-undang Hak Cipta, Pasal 2 ayat 1
[12] http://www.wipo.int/copyright/en/ diakses tanggal 1 Mei 2014
[13] Penjelasan Undang-undang Hak Cipta, Pasal 2 ayat 1

No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.