Plagiarisme berasal dari
bahasa Latin plagiari(us) yang berarti penculik dan plagium yang berarti
plagi(um) yang berarti menculik. Kata ini pertama kali diperkenalkan pada abad
pertama masehi oleh seorang penyair dari Romawi yang bernama Marcus Valerius
Martialis. Pada waktu itu, ia mengeluhkan puisi lain yang kata-katanya sama
dengan yang telah dibuatnya.
Menurut Sardy. S, Plagiasi adalah tindak
pengambilan, pencurian pendapat, ide, pemikiran, kata, kalimat, karangan orang
lain, dengan menjadikan sebagai milik sendiri. Sedangkan menurut kamus besar
bahasa indonesia “Plagiat ialah pengambilan
karangan orang lain dan menjadikannya seolah – olah karangan sendiri.
Plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta”. Menurut wikipedia, Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah
penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain
dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.[1] Plagiarisme didefinisikan dalam buku “Kode Etika Peneliti” (MPR LIPI, 2007)
sebagai mengambil alih gagasan, atau kata-kata tertulis dari seseorang, tanpa
pengakuan pengambilalihan dan dengan niat menjadikannya sebagai bagian dari
karya keilmuan yang mengambil[2].
Menurut IEEE (Institute of Electrical and
Electronics Engineers) plagiarism as the reuse of someone else's prior
ideas, processes, results, or words without explicitly acknowledging the
original author and source[3].
(plagiarisme adalah penggunaan ulang ide seseorang,
proses, hasil, atau kata-kata tanpa memberikan pengakuran kepada pengarang dan
sumber aslinya). The
American Heritage Dictionary of the English Language (4th Ed.) mendefinisikan plagiasi sebagai "a piece of writing that has been
copied from someone else and is presented as being your own work[4]." (potongan karya tulis yang telah disalin dari orang lain dan dipresentasikan
sebagai karyanya sendiri). Sedangkan The American Heritage Dictionary (2nd College
Ed.) mendefinisikan plagiasi "to take and use as one's own the
writings or ideas of another[5]."(mengambil dan menggunakan karya tulis atau ide seseorang sebagai
miliknya).
Menurut Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pencegahan Dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi, “Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalarn
rnemperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah,
dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain
yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan
memadai”.
Sedangkan Menurut Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pencegahan Dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi, “Plagiator adalah orang perseorangan atau
kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendiri,
untuk kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan”.
References
http://m.c.lnkd.licdn.com/mpr/mpr/p/7/005/079/1bc/030bf35.jpg
[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
[2] Majelis Profesor Riset, Kode
Etika Peneliti, LIPI Press, 2007
[3] http://www.ieee.org di
akses tanggal 10 Mei 2014
[4]
Idem
[5]
Idem
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.