Breaking News
recent

Pengertian Plagiasi

Plagiarisme berasal dari bahasa Latin plagiari(us) yang berarti penculik dan plagium yang berarti plagi(um) yang berarti menculik. Kata ini pertama kali diperkenalkan pada abad pertama masehi oleh seorang penyair dari Romawi yang bernama Marcus Valerius Martialis. Pada waktu itu, ia mengeluhkan puisi lain yang kata-katanya sama dengan yang telah dibuatnya.

Menurut Sardy. S, Plagiasi adalah tindak pengambilan, pencurian pendapat, ide, pemikiran, kata, kalimat, karangan orang lain, dengan menjadikan sebagai milik sendiri. Sedangkan menurut kamus besar bahasa indonesia “Plagiat ialah pengambilan karangan orang lain dan menjadikannya seolah – olah karangan sendiri. Plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta. Menurut wikipedia, Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.[1] Plagiarisme didefinisikan dalam buku “Kode Etika Peneliti” (MPR LIPI, 2007) sebagai mengambil alih gagasan, atau kata-kata tertulis dari seseorang, tanpa pengakuan pengambilalihan dan dengan niat menjadikannya sebagai bagian dari karya keilmuan yang mengambil[2].



Menurut IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers) plagiarism as the reuse of someone else's prior ideas, processes, results, or words without explicitly acknowledging the original author and source[3]. (plagiarisme adalah penggunaan ulang ide seseorang, proses, hasil, atau kata-kata tanpa memberikan pengakuran kepada pengarang dan sumber aslinya). The American Heritage Dictionary of the English Language (4th Ed.) mendefinisikan plagiasi sebagai "a piece of writing that has been copied from someone else and is presented as being your own work[4]." (potongan karya tulis yang telah disalin dari orang lain dan dipresentasikan sebagai karyanya sendiri). Sedangkan The American Heritage Dictionary (2nd College Ed.) mendefinisikan plagiasi "to take and use as one's own the writings or ideas of another[5]."(mengambil dan menggunakan karya tulis atau ide seseorang sebagai miliknya).

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi, “Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalarn rnemperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”.

Sedangkan Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi, Plagiator adalah orang perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan.

References
http://m.c.lnkd.licdn.com/mpr/mpr/p/7/005/079/1bc/030bf35.jpg


[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
[2] Majelis Profesor Riset, Kode Etika Peneliti, LIPI Press, 2007
[3] http://www.ieee.org di akses tanggal 10 Mei 2014
[4] Idem
[5] Idem

No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.