Breaking News
recent

Sifat Hak Cipta

Hak Cipta memiliki sifat-sifat sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta  adalah sebagai berikut:

Pertama, Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Pernyataan ini disebutkan pada pasal 3 ayat (ayat 1 dan 2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Sebagai benda bergerak, Hak Cipta dapat beralih dan dialihkan sebagian atau seluruhnya karena adanya pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara atau berdasarkan perjanjian. Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta  dijelaskan, pengalihan hak cipta tidak bisa dilakukan dengan lisan, melainkan harus dilakukan secara tertulis, baik dengan maupun tanpa akta nota riil.



Kedua, Tidak dapat disita. Pernyataan ini diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa Hak Cipta yang dimiliki oleh pencipta, baik yang sudah diumumkan maupun yang belum, maka setelah pencipta meninggal dunia, ciptaan itu menjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat, dan ciptaan itu tidak dapat disita oleh siapapun, kecuali hak itu diperoleh secara melawan hukum.

Lebih lanjut lagi, dalam penjelasan pasal 3 ayat 2, huruf e, hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena sebab-sebab yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya saja pengalihan yang dikarenakan oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Reference :
Undang-Undang Hak Cipta
http://diabetesdad.org/files/2013/02/Making-sure.jpg

No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.