Hak Cipta memiliki sifat-sifat
sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang
Hak Cipta adalah sebagai berikut:
Pertama, Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Pernyataan ini disebutkan pada pasal 3 ayat (ayat 1 dan 2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Sebagai benda bergerak, Hak Cipta dapat beralih dan dialihkan sebagian atau seluruhnya karena adanya pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara atau berdasarkan perjanjian. Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dijelaskan, pengalihan hak cipta tidak bisa dilakukan dengan lisan, melainkan harus dilakukan secara tertulis, baik dengan maupun tanpa akta nota riil.
Kedua, Tidak
dapat disita. Pernyataan ini diatur dalam pasal
4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa Hak
Cipta yang dimiliki oleh pencipta, baik yang sudah diumumkan maupun yang belum,
maka setelah pencipta meninggal dunia, ciptaan itu menjadi milik ahli warisnya
atau penerima wasiat, dan ciptaan itu tidak dapat disita oleh siapapun, kecuali
hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Lebih lanjut
lagi, dalam penjelasan pasal 3 ayat 2, huruf e, hak cipta dapat beralih atau
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena sebab-sebab yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan, misalnya saja pengalihan yang dikarenakan
oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Reference :
Undang-Undang
Hak Cipta
http://diabetesdad.org/files/2013/02/Making-sure.jpg
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.