Talak atau
perceraian merupakan momok bagi pasangan suami istri. Kata talak dapat membuat
orang sedih, menangis dan bimbang. Ketika talak sudah terjadi, maka secara
otomatis hubungan pernikahan menjaid putus. Apa-apa yang sebelumnya halal
menjadi haram dan hubungan kekerabatan pun juga putus.
Kenapa talak terjadi ??? Kadang kala dalam kehidupan berumah tangga, talak harus dilakukan karena jika tidak, maka percuma saja dipertahankan, setiap hari hanya bertengkar dan ini justru akan menambah parah keadaan. Dalam beberapa kasus, talak dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain
Pertama,
perselingkuhan. Dalam
berbagai kasus, penyebab utama seseorang bercerai adalah perselingkuhan. Selingkuh
membuat salah satu pihak, baik istri maupun suami, merasa tersakiti, dibohongi
dan merasa terkhianati. Sebagai dari imbas perbuatan ini, biasanya salah satu
pihak akan minta cerai atau diceraikan, alasannya “kalau sudah tidak ada
cinta lagi, buat apa dipertahankan lagi”. Namun, ada juga yang lebih
memilih untuk bertahan karena berharap pasangannya akan berubah dan akan
memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah diperbuatnya.
Kedua, harta/gaji istri lebih tinggi
Sekarang ini yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak
hanya seorang suami, melainkan juga seorang istri. Hal ini dikarenakan
kebutuhan hidup yang semakin banyak dan biaya pendidikan semakin tinggi,
sehingga keadaan ini memaksa seseorang bekerja lebih keras lagi untuk dapat
memenuhi semuanya. Dan terkadang gaji istri jauh lebih tinggi dari pada
penghasilan dari suami. Tak jarang keadaan seperti ini membuat seorang istri
jauh lebih berkuasa dari pada seorang suami, mereka merasa berhak untuk menjadi
pemimpin dalam lingkungan keluarganya, jika keadaan ini tetap berlanjut, maka
sang suami akan merasa tidak ada harganya dan percekcokan pun akan mulai
terlihat, dan akhrinya kata talak akan menjadi cara terakhir untuk mengatasai
permasalahan tersebut.
Ketiga, tidak
terpenuhinya kebutuhan biologis
Tujuan awal dari sebuah pernikahan adalah untuk melaksanakan ajaran
agama, memenuhi kebutuhan biologis dan juga untuk mendapatkan keturunan. Untuk
dapat memenuhi kebutuhan biologis dibutuhkan stamina yang fit, kerja sama
dengan pasangan dan yang lebih utama adalah alat fital dapat berfungsi dengan
baik, dengan kata lain tidak terjadi disfungsi seksual.
Kepuasan dalam berhubungan badan mustahil dapat terjadi jika salah satu pasangan mengalami disfungsi seksual. Pada laki-laki dikenal dengan impotensi dan pada perempuan dikenal dengan nama virgiditas. Gangguan ini menyebabkan salah satu pasangan tidak bisa mendapatkan kepuasan dalam berhubungan badan. Jika satu dua kali salah satu tidak mendapatkan kepuasan dalam hubungan seksual tidak apa-apa. Namun jika peristiwa ini terjadi sampai bertahun-tahun, maka akan menyiksa batin seseorang dan akan menyebabkan perceraian.
Keempat,
kekerasan dalam rumah tangga
Kekerasan dalam rumah tangga atau yang lebih dikenal dengan nama
KDRT merupakan alasan yang sering muncul untuk memutuskan tali pernikahan dan
biasanya korban dari KDRT adalah seorang perempuan. Secara hukum, KDRT sangat
dilarang dan pelakunya dapat dikenai sanksi yang berupa hukuman atau denda.
Dalam islam KDRT juga dilarang, adapun pembolehan dalam memukul adalah sebatas
pukulan untuk memberi pelajaran kepada istri (pukulan yang tidak menyakiti) yang
menentang suami dan menolak untuk menaati ajaran agama dan pukulan yang
diselain wajah, seperti sabda Rosululloh berikut ini
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلَا يَلْطِمَنَّ الْوَجْهَ
Dari Abu Hurairah radhiyallohu ‘anhu, dia berkata, "Rasulullah shallallohu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, 'Apabila salah seorang darimu marah dengan saudaranya yang muslim, maka janganlah menampar wajah'' (HR. Muslim)
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَفِي حَدِيثِ ابْنِ حَاتِمٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَجْتَنِبْ الْوَجْهَ فَإِنَّ اللَّهَ
خَلَقَ آدَمَ عَلَى صُورَتِهِ.
Dari Abu Hurairah radhiyallohu ‘anhu, dia berkata, "Rasulullah shallallohu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, 'Apabila salah serorang darimu memerangi saudaranya yang muslim, maka hendaklah ia menghindari bagian wajah, karena Allah telah menciptakan Adam dengan rupa dan bentuk wajah-Nya.' (HR. Muslim)
Kelima, istri yang tidak patuh
Seorang laki-laki mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap
keluarga dalam hal apapun, termasuk dalam hal pendidikan agama. Seorang
laki-laki diwajibkan untuk mendidik keluarganya dengan ilmu agama dan anggota
keluarganya wajib menaati selama tidak bertentangan dengan ajaran islam yang
lurus dan benar. Adapun jika istri sering tidak mau menjalankan ajaran agama
dan sering melakukan hal-hal yang dilarang agama, maka sang istri wajib untuk
dinasehati, jika dinasehati tetap tidak mau berubah, maka bisa dipukul
(tentunya dengan pukulan yang tidak menyakiti seperti yang dijelaskan diatas),
dan jika dipukul tetap tidak berubah, maka bisa diancam untuk ditalak, dan jika
tetap tidak ada perubahan, cara yang terakhir adalah dengan benar-benar
ditalak. Tentunya langkah ini harus dipertimbangkan dengan matang-matang karena
walaupun talak diperbolehkan, namun Alloh sangat membencinya, sehingga jika
memang mau melakukannya harus mempunyai pertimbangan baik buruknya talak
tersebut.
Faktor-faktor diatas hanyalah beberapa penyebab dari sebuah perceraian, dan diluar sana masih ada banyak faktor lainnya. Dan semoga kita dapat menjauhi faktor-faktor diatas agar dapat tercipta keluarga yang harmonis.
Achmad Zacky. Tanpa Tahun. Fikih
Seksual : Pandangan Islam Tentang Cinta, Seks dan Pernikahan. Tanpa Kota: Jawara.
Al-Albani, M. Nashiruddin, 2005. Mukhtashar Shahih Muslim, Terjemahan : Elly
Lathifah, Edisi Pertama. Jakarta : Gema Insani Press
Kan’an, Muhammad Ahmad,
2007. Mabadi Al-Mu’asyarah Az-Zaujiyah,
Terjemahan : Ali Muhdi Amnur, Edisi Kedua. Yogyakarta : Mitra Pustaka
Mujahid,
Muhammad Bin ‘Ali Ali,
2007. ‘Indama
Ghadhiba Ar-Rasul Shallallohu ‘alaihi wa sallam, Terjemahan
: Thohir Suparta, Edisi Pertama.
Yogyakarta : Pustaka Al-Furqon Salim,
Abu Malik Kamal bin As-Sayyid, 2014. Fiqus
Sunnah Lin Nisa’, Terjemahan : Ahmad Dzulfikar, Edisi Pertama. Solo :
Pustaka Arafah
http://syariahpublications.com/wp-content/uploads/2013/02/Talak.jpg
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.