Breaking News
recent

Saat Talak Tak Dapat Terelak

Talak atau perceraian merupakan momok bagi pasangan suami istri. Kata talak dapat membuat orang sedih, menangis dan bimbang. Ketika talak sudah terjadi, maka secara otomatis hubungan pernikahan menjaid putus. Apa-apa yang sebelumnya halal menjadi haram dan hubungan kekerabatan pun juga putus.

Kenapa talak terjadi ??? Kadang kala dalam kehidupan berumah tangga, talak harus dilakukan karena jika tidak, maka percuma saja dipertahankan, setiap hari hanya bertengkar dan ini justru akan menambah parah keadaan. Dalam beberapa kasus, talak dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain

Pertama, perselingkuhan. Dalam berbagai kasus, penyebab utama seseorang bercerai adalah perselingkuhan. Selingkuh membuat salah satu pihak, baik istri maupun suami, merasa tersakiti, dibohongi dan merasa terkhianati. Sebagai dari imbas perbuatan ini, biasanya salah satu pihak akan minta cerai atau diceraikan, alasannya “kalau sudah tidak ada cinta lagi, buat apa dipertahankan lagi”. Namun, ada juga yang lebih memilih untuk bertahan karena berharap pasangannya akan berubah dan akan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah diperbuatnya.

Kedua, harta/gaji istri lebih tinggi
Sekarang ini yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak hanya seorang suami, melainkan juga seorang istri. Hal ini dikarenakan kebutuhan hidup yang semakin banyak dan biaya pendidikan semakin tinggi, sehingga keadaan ini memaksa seseorang bekerja lebih keras lagi untuk dapat memenuhi semuanya. Dan terkadang gaji istri jauh lebih tinggi dari pada penghasilan dari suami. Tak jarang keadaan seperti ini membuat seorang istri jauh lebih berkuasa dari pada seorang suami, mereka merasa berhak untuk menjadi pemimpin dalam lingkungan keluarganya, jika keadaan ini tetap berlanjut, maka sang suami akan merasa tidak ada harganya dan percekcokan pun akan mulai terlihat, dan akhrinya kata talak akan menjadi cara terakhir untuk mengatasai permasalahan tersebut.
Ketiga, tidak terpenuhinya kebutuhan biologis
Tujuan awal dari sebuah pernikahan adalah untuk melaksanakan ajaran agama, memenuhi kebutuhan biologis dan juga untuk mendapatkan keturunan. Untuk dapat memenuhi kebutuhan biologis dibutuhkan stamina yang fit, kerja sama dengan pasangan dan yang lebih utama adalah alat fital dapat berfungsi dengan baik, dengan kata lain tidak terjadi disfungsi seksual.

Kepuasan dalam berhubungan badan mustahil dapat terjadi jika salah satu pasangan mengalami disfungsi seksual. Pada laki-laki dikenal dengan impotensi dan pada perempuan dikenal dengan nama virgiditas. Gangguan ini menyebabkan salah satu pasangan tidak bisa mendapatkan kepuasan dalam berhubungan badan. Jika satu dua kali salah satu tidak mendapatkan kepuasan dalam hubungan seksual tidak apa-apa. Namun jika peristiwa ini terjadi sampai bertahun-tahun, maka akan menyiksa batin seseorang dan akan menyebabkan perceraian.
Keempat, kekerasan dalam rumah tangga
Kekerasan dalam rumah tangga atau yang lebih dikenal dengan nama KDRT merupakan alasan yang sering muncul untuk memutuskan tali pernikahan dan biasanya korban dari KDRT adalah seorang perempuan. Secara hukum, KDRT sangat dilarang dan pelakunya dapat dikenai sanksi yang berupa hukuman atau denda. Dalam islam KDRT juga dilarang, adapun pembolehan dalam memukul adalah sebatas pukulan untuk memberi pelajaran kepada istri (pukulan yang tidak menyakiti) yang menentang suami dan menolak untuk menaati ajaran agama dan pukulan yang diselain wajah, seperti sabda Rosululloh berikut ini

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلَا يَلْطِمَنَّ الْوَجْهَ

Dari Abu Hurairah radhiyallohu ‘anhu, dia berkata, "Rasulullah shallallohu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, 'Apabila salah seorang darimu marah dengan saudaranya yang muslim, maka janganlah menampar wajah'' (HR. Muslim)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي حَدِيثِ ابْنِ حَاتِمٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَجْتَنِبْ الْوَجْهَ فَإِنَّ اللَّهَ خَلَقَ آدَمَ عَلَى صُورَتِهِ.

Dari Abu Hurairah radhiyallohu ‘anhu, dia berkata, "Rasulullah shallallohu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, 'Apabila salah serorang darimu memerangi saudaranya yang muslim, maka hendaklah ia menghindari bagian wajah, karena Allah telah menciptakan Adam dengan rupa dan bentuk wajah-Nya.' (HR. Muslim)

Kelima, istri yang tidak patuh
Seorang laki-laki mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap keluarga dalam hal apapun, termasuk dalam hal pendidikan agama. Seorang laki-laki diwajibkan untuk mendidik keluarganya dengan ilmu agama dan anggota keluarganya wajib menaati selama tidak bertentangan dengan ajaran islam yang lurus dan benar. Adapun jika istri sering tidak mau menjalankan ajaran agama dan sering melakukan hal-hal yang dilarang agama, maka sang istri wajib untuk dinasehati, jika dinasehati tetap tidak mau berubah, maka bisa dipukul (tentunya dengan pukulan yang tidak menyakiti seperti yang dijelaskan diatas), dan jika dipukul tetap tidak berubah, maka bisa diancam untuk ditalak, dan jika tetap tidak ada perubahan, cara yang terakhir adalah dengan benar-benar ditalak. Tentunya langkah ini harus dipertimbangkan dengan matang-matang karena walaupun talak diperbolehkan, namun Alloh sangat membencinya, sehingga jika memang mau melakukannya harus mempunyai pertimbangan baik buruknya talak tersebut.

Faktor-faktor diatas hanyalah beberapa penyebab dari sebuah perceraian, dan diluar sana masih ada banyak faktor lainnya. Dan semoga kita dapat menjauhi faktor-faktor diatas agar dapat tercipta keluarga yang harmonis.

Referensi :
Achmad Zacky. Tanpa Tahun. Fikih Seksual : Pandangan Islam Tentang Cinta, Seks dan Pernikahan. Tanpa Kota: Jawara.
Al-Albani, M. Nashiruddin, 2005. Mukhtashar Shahih Muslim, Terjemahan : Elly Lathifah, Edisi Pertama. Jakarta : Gema Insani Press
Kan’an, Muhammad Ahmad, 2007. Mabadi Al-Mu’asyarah Az-Zaujiyah, Terjemahan : Ali Muhdi Amnur, Edisi Kedua. Yogyakarta : Mitra Pustaka
Mujahid, Muhammad Bin ‘Ali Ali, 2007. ‘Indama Ghadhiba Ar-Rasul Shallallohu ‘alaihi wa sallam, Terjemahan : Thohir Suparta, Edisi Pertama. Yogyakarta : Pustaka Al-Furqon Salim, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid, 2014. Fiqus Sunnah Lin Nisa’, Terjemahan : Ahmad Dzulfikar, Edisi Pertama. Solo : Pustaka Arafah                                                                                                                           
http://syariahpublications.com/wp-content/uploads/2013/02/Talak.jpg

No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.