Dalam kehidupan sehari-hari, dengan
gampang dapat kita jumpai diberbagai tempat dari Mall, swalayan, tempat makan
hingga pasar trasional, remaja berjilbab dengan baju atau kaos ketat dengan
balutan legging dan jeans, yang menjadikan bagian tubuh tertentu mereka terlihat menonjol.
Jeans dan legging merupakan pakaian
yang berasal dari barat, oleh karena itu kaum muslimah sebaiknya tidak meniru
perbuatan tersebut karena kedua pakaian tersebut dapat memperlihat lekukan
tubuhnya. Bahkan legging dapat memperlihatkan setiap senti dari bentuk tubuh
seorang wanita. Pada saat menulis buku ini legging sangat trend dikalangan
remaja putri, jika dulu legging hanya diproduksi dengan warna tertentu,
sekarang ini legging jauh lebih bervariasi, ada yang motif bunga, batik, bahkan
ada yang bermotif seorang artis. Beberapa waktu yang lalu, dalam tayangan
televisi juga ada produk baru yaitu, lejeans. Lejeans merupakan gabungan dari
legging dan jeans. Produk ini diklaim dapat menghilangkan selulit dan
memperlihatkan keindahan tubuh seorang wanita.
Seorang seorang muslimah, kita dilarang
untuk meniru-niru perbuatan yang bukan berasal dari ajaran islam, karena
hal tersebut menyelisihi apa yang telah diperintahkan oleh Rasululloh
shallallohu ‘alaihi wa sallam seperti yang terdapat dalam sabda berikut
عَنْ ابْنِ عُمَرَ
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ
بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Dari Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah
shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barang siapa yang meniru suatu
kaum maka dia termasuk bagian dari mereka. " (HR. Abu Daud, Hasan
Shahih menurut Al-Albani)
Syeikh Muhammad bin Shalih Utsaimin
rahimahulloh berkata “Tasyabbuh dengan orang-orang kafir terjadi dalam hal
penampilan pakaian, tempat makan, dan sebagainya karena ia adalah kalimat yang
bersifat umum . . . . .”[1]
Disadari atau tidak, sedikit demi
sedikit sebagian umat islam telah mengikuti kebiasaan orang non islam, baik
berupa cara berbicara, cara makan, maupun cara berpakaian, yang kenyataannya
sangat jauh berbeda dengan yang telah diajarkan oleh Rasululloh dan cenderung
berlawanan, bahkan dengan bangga sebagian menirunya walaupun sangat menyalahi
dengan yang telah ditentukan
عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ
تَبِعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى قَالَ
فَمَنْ
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
beliau bersabda: "Sungguh, engkau akan mengikuti tradisi orang-orang
sebelum kalian, sehasta demi sehasta, sejengkal demi sejengkal, hingga kalaulah
mereka masuk liang biawak, niscaya kalian mengikuti mereka." Kami
bertanya, "Wahai Rasulullah, Yahudi dan nasranikah?" Nabi menjawab:
"Siapa lagi kalau bukan mereka?" (HR. Bukhari)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ
الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا
بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا
رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ.
Dari Abu Said Al Khudri radhiyallohu
‘anhu, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah
bersabda, 'Kelak kalian akan mengikuti ajaran orang-orang sebelum kalian
sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, hingga seandainya mereka masuk
ke dalam liang biawak pun kalian pasti akan mengikuti mereka.' Kami, para
sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apakah yang kami ikuti itu adalah
orang-orang Yahudi dan Nasrani?" Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam menjawab, "Siapa lagi kalau bukan mereka?" (HR.
Muslim)
Berpakaian dengan memakai celana
merupakan seuatu hal yang dilarang dalam agama islam, karena hal tersebut sama
hal dengan menyerupai seorang laki-laki, dan menyerupai laki-laki akan
mendapatkan laknat Alloh dan juga Rasululloh
عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ
الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَلَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ
النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi
shallallohu ‘alaihi`wa sallam melaknat para lelaki yang menyerupai perempuan,
dan melaknat para perempuan yang menyerupai lelaki. (HR. Ibnu Majjah, Shahih
menurut Al-Albani)
عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ
وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ تَابَعَهُ عَمْرٌو أَخْبَرَنَا
شُعْبَةُ
Dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma dia
berkata; "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita
yang meyerupai laki-laki. (HR. Bukhari)
Dalam Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh
Abu Malik mengatakan bahwa patokan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
saling tasyabbuh antar yang satu dan yang lainnya bukan hanya karena apa yang dipilih,
disukai dan dijadikan kebiasaan wanita dan pria. Namun hal ini juga berdasarkan
pada maslahat pria maupun wanita. Yang maslahat bagi wanita adalah yang sesuai
dengan yang diperintahkan yaitu wanita diperintahkan, yaitu untuk menutupi diri
tanpa boleh menampakkan perhiasan dirinya. Jadi dalam larangan berpakaian pada
wanita ada dua tujuan, yaitu membedakan antara pria dan wanita, dan juga
menutupi diri wanita secara sempurna. Dan kedua tujuan ini harus tercapai.
Memakai celana panjang merupakan sebuah
musibah yang menimpa kaum muslimah saat ini. Tanpa berpikir panjang dan mencari
tahu boleh tidaknya mereka langsung mencomotnya, sungguh pemanfaatan harta yang
sia-sia. Seorang wanita boleh memakai celana, namun celana tersebut dengan
balutan pakaian luar, dengan kata lain diluar celana tersebut ada rok atau yang
sejenisnya yang menutupinya. Celana tersebut digunakan untuk melindungi bagian
tubuh tertentu jika rok tersebut terbuka secara tidak sengaja, dengan begitu
akan melindungi si wanita tersebut.
Pemakaian
celana panjang pun juga harus diperhatikan, memang sebelumnya sudah dikatakan
bahwa boleh memakai celana asal ada rok atau sejenisnya yang menutupinya, atau
yang menjadi pakaian luar dari celana tersebut. Jika memakai celana panjang
atau legging, maka pakaian luarnya juga harus tebal, tidak tipis dan transparan
karena percuma saja jika memakai rok dan celana panjang jika pakaian luarnya
tipis, karena bentuk aslinya tetap terlihat oleh orang lain.
Sumber Referensi
Al-Asyqar,
Umar Sulaiman, 2005. Maqaashidul Mukallafin (1) : An-Niyyat Fil Ibadaat,
Terjemahan : Faisal Shaleh, cetakan pertama. Jakarta : Gema Insani Press
Al-Ghamidi,
Abdul Latif Bin Hajis dan Asyraf Qadh, 2005. Bi’ayyi Dzanbin Qutilat,
Al-Iffah, Ihdzar Zina, Terjemahan : Tengku Azhar dkk, cetakan pertama. Solo
: Pustaka Arafah
Al-Jamal,
Ibrahim Muhammad, 1999. Fiqhul Mar’atil Muslimah, Terjemahan : Zaid
Husein Alhamid, cetakan ketiga. Jakarta : Pustaka Amani
Al-Jauziyah,
Ibnul Qayyim, 2008. Al-Jawab Al-Kafi Liman Saa’ala ‘An Ad-Dawa Asy-Syafi,
Terjemahan : Isyan Basya, cetakan pertama. Bandung : Pustaka Hidayah
Al-Talidi,
Abdul Qadir, 2004. Al-Mar’ah Al-Mutabarrijah Wa Ataruba ‘Ala Al-Mujtama’,
Terjemahan : Umar Bukhory, cetakan pertama. Yogyakarta : Diva Press
multicolour-leggings-jeans-elastic-pencil-legging-Jeans-9Colors-Free-Size.jpg
M. Ilham Maqzuq. 2005. Remaja Islam
Berbaju Yahudi. Bandung : Mujahid Press
M. Quraish Shihab. 2004. Jilbab,
Pakaian Wanita Muslimah : Pandangan Ulama Masa Lalu & Cendekiawan
Kontemporer. Jakarta :
Lentera Hati
Maqshud,
Abi Muhammad Asyraf Bin Abdul, 2008. Fatawa
: Zinatul Mar’ah Wat-Tajmil, Terjemahan : Abu Abdillah Muhammad Bayusuf
Al-Atsary, cetakan pertama. Jakarta : Embun Publishing
Salim A. Fillah. 2003. Nikmatnya
Pacaran Setelah Pernikahan. Yogyakarta : Pro Umedia
http://i00.i.aliimg.com/wsphoto/v0/732330458/Free-Shipping-2013-New-Arrival-candy-
[1]
Majalah Elfata Edisi 01 Volume 11 2011
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.