Breaking News
recent

Mahrom Dan Aurat



Pakaian dan aurat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, keduanya bagaikan dua buah sisi mata  uang. Pakaian adalah sesuatu yang digunakan untuk menutup aurat dan aurat adalah sesuatu yang harus ditutup, da aurat hanya diperbolehkan untuk dilihat untuk orang yang merupakan mahromnya. Mahrom sendiri juga menentukan boleh tidaknya seseoorang untuk dinikahi. Demikian pentingnya, maka mahrom harus dipelajari oleh setiap muslim.

Sekarang ini ada sedikit kerancauan terkait masalah mahrom, banyak yang salah menyebut kata mahrom, mereka menganggap muhrim adalah mahrom, padahal keduanya sangat berbeda jauh artinya. Menurut Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mahrom adalah “semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena nasab, persusuan dan pernikahan”. Sedangkan menurut Ibnu Atsir dalam An-Nihayah mahram adalahOrang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain”. Sedangkan muhrim adalah orang yang berniat untuk memasuki dan mengerjakan ibadah haji dan umroh. Dari sini dapat diketahui bahwa kedua kata tersebut tidak bisa disamakan dan kedua kata tersebut memang mempunyai arti yang berbeda.

Adapun dasar yang menjelaskan tentang mahrom adalah firman Alloh dalam surat An-Nisa ayat 22-24

وَلاَ تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتاً وَسَاء سَبِيلاً .حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً .وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً

Artinya :  Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang Telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah Mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu Telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S An-Nisa/4 : 22-24)

Dalam islam mahrom dibagi menjadi dua, yaitu mahrom selamanya/abadi (mahrom muabbad) dan mahrom sementara waktu (mahrom muaqqot). Mahrom abadi terjadi karena 3 hal, yaitu karena nashab/keturunan, ikatan pernikahan, dan karena persusuan (rodho’ah).

Pertama, mahrom karena kekerabatan. Mahrom abadi bagi seorang wanita yang dikarenakan keturunan/kekerabatan ada tujuh, antara lain
  • Bapak, kakek, dan seterusnya ke atas, baik dari pihak bapak maupun ibu
  • Anak, cucu, dan kebawah seterusnya, baik cucu dari laki-laki maupun anak perempuan
  • Saudara sebapak dan seibu, saudara sebapak saja atau saudara seibu
  • Keponakan (anak saudara laki-laki sebapak dan seibu, saudara sebapak saja, maupun saudara seibu saja)
  • Keponakan (anak saudara perempuan sebapak dan seibu, saudara sebapak saja, maupun saudara seibu saja)
  • Paman (saudara laki-laki bapak, meliputi saudara sebapak dan seibu, saudara sebapak saja, ataupun seibu saja)
  • Paman (saudara laki-laki seibu, meliputi saudara sebapak dan seibu, saudara sebapak saja, ataupun seibu saja)

Kedua, mahrom karena sepersusuan. Mahrom abadi bagi seorang wanita yang dikarenakan sepersusuan ada tujuh, antara lain
  • Wanita yang menyusui dan ibunya, begitu pula ibu dari suami wanita yang menyusui, istri lain dari suami yang menyusui
  • Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara sepersusuan)
  • Anak perempuan dari suami wanita yang menyusui
  • Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan)
  • Saudara perempuan dari suami wanita yang menyusui (bibi persusuan)
  • Anak perempuannya anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anaknya saudara persusuan)
  •  Anak perempuannya anak perempuan dari wanita yang menyusui (anaknya saudara persusuan)

Ketiga, mahrom karena pernikahan. Mahrom abadi bagi seorang wanita yang dikarenakan pernikahan ada empat, antara lain
  • Suami ibu, suami nenek, dan seterusnya ke atas, menjadi mahrom ketika telah berhubungan suami istri, tidak hanya sekedar akad saja. Oleh karena itu, adapun jika mereka bercerai sebelum melakukan hubungan suami istri, maka tidak terjadi dan tidak ada hubungan mahrom
  • Anak-anak suami dan seterusnya kebawah, baik anak kandung maupun anak tiri
  • Mertua (bapak suami, kakek suami, dan seterusnya ke atas, termasuk kakek dari pihak bapak ataupun ibuya)
  • Menantu (termasuk suami anak, maupun suami cucu dan seterusnya ke bawah jika diantara mereka telah terjadi akad nikah, walaupun pernikahan mereka telah berakhir dengan adanya kematian, talak, maupun rusaknya akadnya, namun hubungan mahrom tetap ada)

Mahrom sementara waktu adalah mahrom yang sifatnya sementara dan tidak abadi, jika suatu saat keadaan berubah, maka hubungan mahrom tiak berlaku lagi. Yang termasuk mahrom sementara waktu ada delapan, yang antara lain adalah
  • Saudara perempuan dari istri (ipar)
  • Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri
  • Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam
  • Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain
  • Wanita musyrik sampai ia masuk Islam
  • Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim)
  • Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul
  • Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat

Untuk mempermudah memahami siapa saja mahrom kita, maka silahkan lihat diagram mahrom berikut ini yang berasal dari majalah Al-Furqon Edisi 10 Tahun ke-13 halaman70


Inilah sekelumit pembahasan singkat mengenai mahrom, kendati demikian selayaknya setiap orang mempelajari tentang mahrom karena mahrom berkaitan dengan beberapa hal sangat penting dalam kehidupan seorang muslim, dan salah satunya adalah pernikahan. Sehingga usahakanlah mengetahui siapa yang termasuk mahrom dan yang bukan.

References
Majalah Al-Furqon Edisi 12 Tahun III
Majalah Nikah Sakinah Volume 09, No. 11 2011
Umar Sulaiman Al-Asyqar. 2006. Fikih Niat Dalam Ibadah. Jakarta : Gema Insani Press
Mujahid Press
M. Quraish Shihab. 2004. Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah : Pandangan Ulama Masa Lalu & Cendekiawan Kontemporer. Jakarta : Lentera Hati
M. Ilham Maqzuq. 2005. Remaja Islam Berbaju Yahudi. Bandung :
Ibrahim Muhammad Al-Jamal. 1999. Fiqih Muslimah. Jakarta : Pustaka Amani
Abi Muhammad Asyraf Bin Abdul Maqshud. 2008. Fatwa Perhiasan Wanita. Jakarta : Embun Publishing
Abdul Qadir Al-Talidi. 2004. Cewek Modis : Menebar Gaya Menuai Prahara. Yogyakarta : Diva Press
Majalah Al-Furqon Edisi 10 Tahun ke-13 2014

No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.