Breaking News
recent

Pacaran VS Rokok

Semakin berkembangnya trend “pacaran” adalah merupakan kecenderungan yang ada saat ini. Sudah bukan hal yang asing lagi, namun sudah menjadi hal yang familiar. Dikatakan benar jika tayangan televisi dan media komunikasi lainnya mempunyai peran yang cukup penting dalam menyebarkan ini. Seolah-olah sudah menjadi hal biasa yang tidak perlu dipertimbangkan lagi dari segi dampak positif maupun negatifnya.
Menurut buku “PEREMPUAN : Dari cinta sampai seks, dari nikah mut'ah sampai nikah sunnah, dari bias lam sampai bias baru” kara Quraish Shihab di sebutkan “Pada awal abad ke-20 setelah perang dunia pertama, dimana banyak sekali korban jiwa di Eropa, khususnya Prancis, tuntutan jasmani sangat menonjol. Ketika itulah nilai-nilai luhur cinta mulai hilang, yang tersisa hanyalah seks. Keadaan ini berangsur menjalar ke Timur, dan kini muda-mudi menamainya hubungan akrab mereka yang diliputi dengan oleh kenikmatan jasmani dan terlepas dari nilai-nilai luhur itu – menamainya – cinta, dan lahirlah kata pacaran yang dimaknai dalam tingkah laku dalam bentuk berdua-duaan, pegang-pegangan dan semacamnya, bahkan meningkat seterusnya sampai terjadi “kecelakaan” ”.

PACARAN HARAM
Berikut ini terdapat beberapa hukum yang ada dalam Al Qur’an maupun hadist yang menjadi dasar hukum jika antum-antunna yang ingin mengetahui kejelasan dan kepastian:
Alloh berfirman ;

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra: 32).

“Zina itu banyak cabangnya, yaitu zina hati, mata, dan telinga, dan alat kelaminlah yang akan membuktikan apakah berzina atau tidak” (H.R Bukhari).

“Jangan sekali-kali seorang lak-laki menyendiri (khalwat) dengan wanita kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.” (HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Tabrani, Baihaqi dan lain-lain).

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.” (H.R. Ahmad)

“Apabila seseorang memalingkan pandangannya pada wanita (lawan jenis;pen) yang bukan muhrimnya karena takut kepada Allah, maka Allah akan membuat dia merasakan manisnya iman” (H.R Bukhari).

Atas dasar itulah maka ulama sepakat bahwa pacaran hukumnya haram karena banyak membawa dampak buruk bagi pelakunya.


Rokok Makruh
  Seringkali kita menemukan pemandangan kaum muslimin yang sedang asyik ngobrol-ngobrol di serambi masjid sambil menghisap rokok, bahkan orang-orang yang dianggap mempunyai ilmu agama yang tinggi juga ikut berpartisipasi kegiatan tersebut, fenomena-fenomena ini merupakan akibat dari tidak tahunya tentang hukum rokok yang baru dan mereka tetap berpegang teguh pada pendapat yang ditulis beratus-ratus tahun yang lalu, yaitu rokok hukumnya makruh. Karena pada jaman dulu rokok cuma di anggap menyababkan bau mulut tidak sedap yang dapat menggangu orang lain, sehingga rokok di hukumi makruh yang merupakan qiyas dari hukum makan bawang, sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Rosululloh

"Barangsiapa yang makan dari tanaman yang busuk ini : beliau (juga) pernah mengatakan barangsiapa makan bawang merah, bawang putih dan bawang bakung, hendaknya ia jangan mendekati masjid kami, sebab malaikat terganggu dengan barang tersebut, yang manusia juga terganggu dengannya". (HR. Muslim).

Hadits di atas merupakan hadits yang membahas tentang larangan memakan bawang merah dan bawang putih yang masih mentah, tapi bila sudah dimasak dahulu hukumnya boleh. Hal tersebut dikarenakan, bawang yang masih mentah apabila dimakan akan mengakibatkan bau mulut yang tidak sedap dan dapat mengganggu orang yang ada di sekitarnya, atas dasar itulah rokok pada zaman dahulu hanya dimaruhkan. 


Mengapa Rokok Makruh dan Pacaran Haram ?

Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa ulama mengharamkan pacaran karena aktivitas yang terdapat dalam pacaran dapat mendekati zina. Tapi kenapa ulama Cuma menghukumi makruh kebiasaan merokok ? padahal  rokok mengandung bahaya yang banyak seperti yang di ungkapkan para peneliti kesehatan di dunia.
Presiden LSM Smoke – Free Kids menemukan bahwa efek penambahan citarasa (gliserol) bisa membahayakan paru-paru. Gliserol merupakan bahan yang dibuat dari lemak hewani / nabati (rasanya manis) untuk dicampurkan dengan tembakau sebagai pelembab. Setelah dibakar, unsur kimiawi gliserol dapat berubah menjadi acrolein (zat asam yang sangat tajam). Menurut American Council on Science and Health, zat ini bisa mengakibatkan peradangan paru-paru yang memicu kanker paru-paru.

Britain’s Royal College of Physicians menyatakan bahwa sudah seharusnya bila nikotin yang ada dalam rokok diperlakukan seperti narkoba, karena nikotin merupakan suatu zat adiktif yang ada dalam rokok yang mengakibatkan kecanduan yang kekuatan candunya seberat kokain dan heroin. The American Heart Associationmenyimpulkan bahwa tembakau dan heroin memang mempunyai beberapa persamaan antara lain persamaan dalam hal behaviourdan farmakologis yang mampu menyebabkan ketagihan.       Depkes Canada juga menyatakan setuju dengan pendapat tersebut dan menjelaskan bahwa nikotin dapat menyebabkan perubahan kimiawi dan biologis di otak manusia, sebuah efek yang disebut sebagai psychoactiveatau yang lebih dikenal dengan suatu efek yang membuat gila. Efek tersebut memang tidak seganas kokain dan heroin, tapi kekuatan candunya masih sekuat heroin.
Dasar Rokok Haram
Seharusnya rokok dihukumi haram karena kenyataannya rokok memberi dampak negatif bagi para penghisap (baik perokok aktif maupun pasif).  Dasarnya adalah sebagai berikut'
  1. “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah : 195)
  2. “Segala sesuatu yang berbahaya bagi diri sendiri atau membahayakan orang lain hukumnya haram”. Imam Syaukani r.a menegaskan, “Segala sesuatu yang berbahaya secara langsung atau tidak langsung, maka hukumnya haram”
  3. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan dan syetan-syetan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al-Isro’ : 27
  4. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh perbuatan keji dan yang mungkar” (QS. An-Nuur : 21).
  5. “Sesungguhnya jasadmu – dalam riwayat lain – badanmu memiliki hak atas dirimu” (HR. Muttafaq

1 comment:

  1. Jangan menghalalkan rokok karena anda merokok dan jangan mengharamkan pacaran karena anda tidak pacaran

    ReplyDelete

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.