Plagiasi membawa dampak yang
sangat buruk bagi seseorang maupun bagi suatu lembaga, karena pada dasarnya
plagiasi adalah suatu bentuk kejahatan intelektual yang juga biasa disebut
pencurian. Diantara dampak plagiasi antara lain
- Merugikan penulis asli/penerbit/pemegang hak cipta. Dampak yang sangat dirasakan dari tindakan plagiasi adalah merugikan penulis asli, baik secara intelektualitas maupun materi.
- Pelaku akan mendapatkan sanksi. Sanksi bagi plagiator akan dijatuhkan bila memang terbukti melakukan tindakan plagiasi, sanksinya bisa berupa penjabutan gelar dan pemberian sanki sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, pasal 72 ayat 1 yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” Dan pasal 72 ayat 2 “Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
- Mendapatkan Blacklist. Bagi penulis yang terbukti melakukan plagiasi, maka pihak penerbit akan melakukan Blacklist untuk penulis tersebut, tidak hanya satu penerbit kadang jika memang terbukti, maka penerbit lainnya juga tidak akan menerima karyanya tersebut.
- Menurunkan kualitas pendidikan. Secara tidak langsung, tindakan plagiasi dapat menurunkan kualitas pendidikan, terutama untuk guru dan dosen. Dengan melakukan perbuatan tersebut, sang pelaku akan menurunkan citra dirinya dilingkungan masyarakat, walaupun gelarnya doktor atau profesar, namun jika terbukti telah melakukan plagiasi maka masyarakat akan selalu berfikiran negatif terhadapnya.
- Membohongi diri sendiri. Pada dasarnya orang yang melakukan plagiasi telah membohongi dirinya sendiri. Mereka tampak memiliki kualitas, namun kenyataannya tidak demikian, karena apa yang mereka tuliskan atau yang mereka publikasikan bukan hasil karya ciptanya sendiri. Ibaratnya buat apa mendapat nilai A jika kenyataannya kemampuannya hanya sebatas nilai C.
Untuk membuat karya tulis memang tidak mudah, namun
kita harus tetap berusaha agar tidak merugikan orang lain. Untuk menghindari
plagiasi salah satunya adalah dengan mencantumkan referensi dan menuliskan
sitasi atau kutipan jika kita mengutip tulisan orang lain, dengan begitu kita
dapat menghindari tindakan plagiasi dan juga tidak merugikan orang lain. adapun batasan jumlah pengutipan anda dapat melihat pada penjelasan pasal 15 huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Daftar Pustaka
Daftar Pustaka
Undang-undang Hak Cipta Nomor 19
Tahun 2002
Majelis Profesor Riset, Kode
Etika Peneliti, LIPI Press, 2007
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Plagiat
Di Perguruan Tinggi
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.