Untuk mencegah dan mengurangi maraknya tindakan
plagiasi dilingkungan akademik, dikeluarkanlah Peraturan Menteri Pedidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi. Menurut Peraturan Menteri tersebut,
Pencegahan plagiat adalah tindakan preventif yang dilakukan oleh
Pimpinan Perguruan Tinggi yang bertujuan agar tidak terjadi plagiat di
lingkungan perguruan tingginya[1]. Sedangkan Penanggulangan plagiat adalah tindakan represif yang
dilakukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi dengan menjatuhkan sanksi kepada
plagiator di lingkungan perguruan tingginya yang bertujuan mengembalikan
kredibilitas akademik perguruan tinggi yang bersangkutan[2].
Untuk pencegahan dilingkungan
perguruan tinggi menurut pasal 7 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pedidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi, adalah
- Pada setiap karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tinggi harus dilampirkan pernyataan yang ditandatangani oleh penyusunnya bahwa (a) karya ilmiah tersebut bebas plagiat; (b) apabila di kemudian hari terbukti terdapat plagiat dalam karya ilmiah tersebut, maka penyusunnya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pimpinan Perguruan Tinggi wajib mengunggah secara secara elektronik semua karya ilmiah mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang telah dilampiri pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui portal Garuda (Garba Rujukan Digital) sebagai titik akses terhadap karya ilmiah peneliti/tenaga kependidikan Indonesia, atau portal lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Untuk penanggulangan
dilingkungan perguruan tinggi menurut pasal 10 ayat 1-5 Peraturan Menteri
Pedidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi, adalah
- Dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh mahasiswa, ketua jurusan/departemen/ bagian membuat persandingan antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak yang tidak dinyatakan oleh mahasiswa.
- Ketua jurusan/departemen/ bagian meminta seorang dosen sejawat sebidang untuk memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang diduga telah dilakukan mahasiswa.
- Mahasiswa yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan melakukan pembelaan dihadapan ketua jurusan/departemen/bagian.
- Apabila berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi plagiat, maka ketua jurusan/departemen/bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai plagiator.
- Apabila salah satu persandingan atau kesaksian, ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan kepada mahasiswa yang diduga melakukan plagiat.
Pencegahan dan penanggulangan ini dimaksudkan untuk
meminimalisir tindakan plagiasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam lingkungan
perguruan tinggi masih marak tindakan plagiasi dalam pembuatan karya ilmiah,
terutama makalah. Makalah juga termasuk dalam karya ilmiah karena jika menurut
pasal 1 ayat 6 Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi, Karya
ilmiah adalah hasil karya akademik mahasiswa/dosèn/peneliti/tenaga kependidikan
di lingkungan perguruan tinggi, yang dibuat dalarn bentuk tertulis baik cetak
maupun elektronik yang diterbitkan dan/atau dipresentasikan.
Sehingga makalah juga dapat dikategorikan sebagai salah satu karya ilmiah.
[1]
Permendiknas RI Nomor 17 Tahun 2010
Tentang pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi Pasal 1 ayat
3
[2] Idem, Pasal 1 ayat 4
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.