Breaking News
recent

Pencegahan dan Penanggulangan


Untuk mencegah dan mengurangi maraknya tindakan plagiasi dilingkungan akademik, dikeluarkanlah Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi. Menurut Peraturan Menteri tersebut, Pencegahan plagiat adalah tindakan preventif yang dilakukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang bertujuan agar tidak terjadi plagiat di lingkungan perguruan tingginya[1]. Sedangkan Penanggulangan plagiat adalah tindakan represif yang dilakukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi dengan menjatuhkan sanksi kepada plagiator di lingkungan perguruan tingginya yang bertujuan mengembalikan kredibilitas akademik perguruan tinggi yang bersangkutan[2].
Untuk pencegahan dilingkungan perguruan tinggi menurut pasal 7 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi, adalah
  1. Pada setiap karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tinggi harus dilampirkan pernyataan yang ditandatangani oleh penyusunnya bahwa (a) karya ilmiah tersebut bebas plagiat; (b)  apabila di kemudian hari terbukti terdapat plagiat dalam karya ilmiah tersebut, maka penyusunnya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Pimpinan Perguruan Tinggi wajib mengunggah secara secara elektronik semua karya ilmiah mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang telah dilampiri pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui portal Garuda (Garba Rujukan Digital) sebagai titik akses terhadap karya ilmiah peneliti/tenaga kependidikan Indonesia, atau portal lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Untuk penanggulangan dilingkungan perguruan tinggi menurut pasal 10 ayat 1-5 Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi, adalah
  1. Dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh mahasiswa, ketua jurusan/departemen/ bagian membuat persandingan antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak yang tidak dinyatakan oleh mahasiswa.
  2. Ketua jurusan/departemen/ bagian meminta seorang dosen sejawat sebidang untuk memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang diduga telah dilakukan mahasiswa.
  3. Mahasiswa yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan melakukan pembelaan dihadapan ketua jurusan/departemen/bagian.
  4. Apabila berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi plagiat, maka ketua jurusan/departemen/bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai plagiator.
  5. Apabila salah satu persandingan atau kesaksian, ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan kepada mahasiswa yang diduga melakukan plagiat.
Pencegahan dan penanggulangan ini dimaksudkan untuk meminimalisir tindakan plagiasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam lingkungan perguruan tinggi masih marak tindakan plagiasi dalam pembuatan karya ilmiah, terutama makalah. Makalah juga termasuk dalam karya ilmiah karena jika menurut pasal 1 ayat 6 Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi, Karya ilmiah adalah hasil karya akademik mahasiswa/dosèn/peneliti/tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi, yang dibuat dalarn bentuk tertulis baik cetak maupun elektronik yang diterbitkan dan/atau dipresentasikan. Sehingga makalah juga dapat dikategorikan sebagai salah satu karya ilmiah.


[1] Permendiknas RI Nomor 17 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi Pasal 1 ayat 3
[2] Idem, Pasal 1 ayat 4

No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.