Breaking News
recent

Ruang Lingkup Hak Cipta

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yang termasuk ruang lingkup perlindungan Hak Cipta, adalah mencakup hal-hal sebagai berikut:
Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua karya tulis lain;
  1. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  2. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  6. Arsitektur;
  7. Peta;
  8. Seni batik;
  9. Fotografi;
  10. Sinematografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain hasil pengalih wujudan.



Jika kita amati perincian yang dalam Undang-undang hak Cipta diatas, berdasarkan urutan 1 sampai 11 di atas, karya-karya cipta tersebut dapat dikelompokkan sebagai ciptaan asli. Sedangkan ciptaan pada butir 12 merupakan hasil pengolahan atau perubahan dari ciptaan asli. Namun hal tersebut juga masih dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Sebagaimana dijelaskan, hasil pengolahan dari ciptaan asli juga dilindungi sebagai Hak Cipta, karena hasil dari pengolahan tersebut juga merupakan suatu ciptaan yang baru dan memerlukan kemampuan intelektualitas untuk memperolehnya dan tidak semua orang bisa melakukan hal tersebut, misalnya menerjemahkan novel asing kedalam bahasa indonesia. Untuk menerjemahkan novel asing kedalam bahasa indonesia, tidak semua orang bisa melakukannya dan diperlukan kemampuan tersendiri, sehingga hak ciptanya juga di lindungi.

Namun ada pembatasan-pembatasan yang diberikan terhadap beberapa jenis ciptaan yang tidak dilindungi Hak Ciptanya, misalnya
  1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. Peraturan perundang-undangan;
  3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Untuk poin diatas, maka memperbanyak, mengumumkan, atau menyiarkan tidak membutuhkan izin dan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

References
Undang-Undang Hak Cipta
http://www.dailyblogtips.com/wp-content/uploads/Check-Your-Blog-For-Plagiarism.jpg

No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.