Berdasarkan Pasal 12 ayat (1)
Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yang termasuk ruang lingkup
perlindungan Hak Cipta, adalah mencakup hal-hal sebagai berikut:
Buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua karya
tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain hasil pengalih wujudan.
Jika kita amati perincian yang
dalam Undang-undang hak Cipta diatas, berdasarkan urutan 1 sampai 11 di atas,
karya-karya cipta tersebut dapat dikelompokkan sebagai ciptaan asli. Sedangkan
ciptaan pada butir 12 merupakan hasil pengolahan atau perubahan dari ciptaan
asli. Namun hal tersebut juga masih dilindungi
oleh Undang-Undang Hak Cipta.
Sebagaimana
dijelaskan, hasil pengolahan dari ciptaan asli juga dilindungi sebagai Hak
Cipta, karena hasil dari pengolahan tersebut juga merupakan suatu ciptaan yang
baru dan memerlukan kemampuan intelektualitas untuk memperolehnya dan tidak
semua orang bisa melakukan hal tersebut, misalnya menerjemahkan novel asing
kedalam bahasa indonesia. Untuk menerjemahkan novel asing
kedalam bahasa indonesia, tidak semua orang bisa melakukannya dan diperlukan
kemampuan tersendiri, sehingga hak ciptanya juga di lindungi.
Namun ada pembatasan-pembatasan
yang diberikan terhadap beberapa jenis ciptaan yang tidak dilindungi Hak
Ciptanya, misalnya
- Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- Peraturan perundang-undangan;
- Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Untuk poin diatas, maka
memperbanyak, mengumumkan, atau menyiarkan tidak membutuhkan izin dan tidak
dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
References
Undang-Undang Hak Cipta
http://www.dailyblogtips.com/wp-content/uploads/Check-Your-Blog-For-Plagiarism.jpg
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.