Breaking News
recent

Benarkah Mempercepat Sholat Adalah Sunnah ???



Ramadhan telah tiba dan alhamdulilah saya masih bisa menjumpainya. Sudah menjadi kebiasaan umat muslim, dimalam pada bulan ramadhan selalu dilaksanakan sholat tarawih (walaupun hukumnya sunnah) berjama’ah, baik dimushola, masjid maupun pondok pesantren.

Seringkali saya pindah tempat sholat tarawih karena sholat yang dikerjakan terkesan terburu-buru, bayangkan saja sholat 24 rokaat selesai  dalam waktu 30 menit dan bahkan dipondok pesantren dekat rumah saya dapat selesai dalam waktu 15 menit, betapa cepatnya. Saya tidak tahu apa yang ada dalam pikiran mereka, namun beberapa orang yang dianggap pandai dalam ilmu  agama mengatakan bahwa mempercepat sholat hukumnya sunnah.

Mempercepat Sholat
Sholat memang dianjurkan agar dilakukan dengan cepat/ringan karena dalam sholat ada yang lemah, tua ataupun anak kecil dan ada pula yang mempunyai keperluan, sehingga apabila diperlama akan menyusahkan mereka, sebagaimana sabda Nabi shollollohu ‘alaihi wa sallam

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي لَأَتَأَخَّرُ عَنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ أَجْلِ فُلَانٍ مِمَّا يُطِيلُ بِنَا فَمَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَضِبَ فِي مَوْعِظَةٍ قَطُّ أَشَدَّ مِمَّا غَضِبَ يَوْمَئِذٍ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ فَأَيُّكُمْ أَمَّ النَّاسَ فَلْيُوجِزْ فَإِنَّ مِنْ وَرَائِهِ الْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا الْحَاجَةِ

Dari Abu Mas'ud Al Anshari ra, dia berkata, "Ada seorang pria menjumpai Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wa sallam sambil berkata, 'Kami pasti telat dalam melaksanakan shalat Subuh karena imamnya si Fulan yang memperpanjang shalat." Kata Abu Mas'ud, '"Saya sama sekali tak pernah melihat Nabi Shallallohu ‘alaihi wa sallam marah dalam memberi nasihat kecuali pada hari itu. Kemudian beliau bersabda, 'Wahai seluruh manusia! Sungguh di antara kalian terdapat orang-orang yng suka mempersulit. Maka siapa saja yang menjadi imam hendaklah tidak memanjangkan shalat, sebab di belakangnya terdapat orang-orang tua. lemah dan orang yang mempunyai hajat'. (HR. Muslim)

Dari Anas Bin Malik : pada suatu hari dalam sholat fajar nabi shollollohu ‘alaihi wa sallam mempercepat bacaannya. (Dalam riwayat lain : Beliau sholat shubuh sehingga beliau hanya membaca 2 surah al-qur’an yang pendek). Seseorang bertanya : “Wahai Rosululloh, mengapa engkau memperpendek bacaan tadi ?. sabdanya, “Saya mendengar tangis bayi dan saya mengira ibunya sholat bersama kita, karenanya aku ingin segera ibunya selesai sholat untuk menghentikan tangis bayi itu”. (HR. Ahmad dengan sanad shahih menurut M. Nashirudin Al-albani)

Sabdanya pula : “aku ingin melakukan sholat dan aku ingin memperpanjang bacaannya. Akan tetapi, tiba-tiba aku mendengar suara tangis bayi sehingga aku memperpendek sholatku karena aku tahu betapa gelisah ibunya karena tangis bayi tersebut”. (HR. Muttafaq ‘alaih)

Apa Yang Dipercepat Dan Yang Diperpendek ?
Memang benar bahwa mempercepat sholat hukumnya sunnah, akan tetapi kita harus memperhatikan apa yang dipercepat dan bagaimana caranya. Yang dipercepat dalam sholat adalah jenis surat al-qur’an yang dibaca, bukan mempercepat gerakan sholat (yang menyebabkan tidak tuma’ninah) dan mempercepat dalam membaca surah al-qur’an tanpa memperhatikan ilmu tajwid.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ مُعَاذٌ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِي فَيَؤُمُّ قَوْمَهُ فَصَلَّى لَيْلَةً مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ أَتَى قَوْمَهُ فَأَمَّهُمْ فَافْتَتَحَ بِسُورَةِ الْبَقَرَةِ فَانْحَرَفَ رَجُلٌ فَسَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى وَحْدَهُ وَانْصَرَفَ فَقَالُوا لَهُ أَنَافَقْتَ يَا فُلَانُ قَالَ لَا وَاللَّهِ وَلَآتِيَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَأُخْبِرَنَّهُ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا أَصْحَابُ نَوَاضِحَ نَعْمَلُ بِالنَّهَارِ وَإِنَّ مُعَاذًا صَلَّى مَعَكَ الْعِشَاءَ ثُمَّ أَتَى فَافْتَتَحَ بِسُورَةِ الْبَقَرَةِ فَأَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مُعَاذٍ فَقَالَ يَا مُعَاذُ أَفَتَّانٌ أَنْتَ اقْرَأْ بِكَذَا وَاقْرَأْ بِكَذَا قَالَ سُفْيَانُ فَقُلْتُ لِعَمْرٍو إِنَّ أَبَا الزُّبَيْرِ حَدَّثَنَا عَنْ جَابِرٍ أَنَّهُ قَالَ اقْرَأْ وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا وَالضُّحَى وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى وَسَبِّحْ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى فَقَالَ عَمْرٌو نَحْوَ هَذَا.

Dari Jabir ra, dia berkata, "Biasanya Mu'adz shalat bersama Nabi Shallallohu ‘alaihi wa sallam, kemudian (suatu ketika} dia menjadi imam shalat di kaumnya. Dia pernah shalat Isya bersama Nabi Shallallohu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam, kemudian setelah itu dia mengimami shalat Isya pada kaumnya dengan membaca (surah Al-Baqarah) pada rakaat pertama. Kemudian ada seorang makmum yang memutuskan shalat, lalu dia shalat sendirian, kemudian pergi. Setelah shalat, orang-orang berkata kepadanya, "Kamu telah berlaku munafik, wahai pulan." Dia menjawab, "Tidak, demi Allah saya akan datang kepada Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukan hal ini." Dia kemudian mendatangi Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wa sallam. lalu mengatakan, "Ya Rasulullah! Kami ini orang yang bekerja berat, di siang hari kami selalu bekerja dan sedangkan Mu'adz shalat Isya bersamamu, lalu datang mengimami kami dengan membaca surat Al-Baqarah di rakaat pertama!". Setelah itu Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wa sallam memanggil Mu'adz lalu bersabda, "Hai Mu'adz'. Apakah kamu ingin menyombongkan diri? Bacalah surah ini dan ini!  Kata Sufyan, "Saya berkata kepada Amru bahwa Ibnu Zubair memberitahu saya dari Jabir, Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bacalah surah Wasysyamsi wa Dhuhaaha, Wadhdhuhaa. Wallaili idzaa yaghsyaa. dan Sabbihisma rabbikal a'laa." Amru juga mengatakan itu. (HR. Muslim)

Selain itu Nabi Shollollohu ‘alaihi wa sallam sering membaca suatu surah dari awal hingga selesai. Beliau bersabda, “Berikanlah setiap surah haknya, yaitu dalam setiap (rakaat) ruku’ dan sujud.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ahmad dan Abdul Ghani al-Maqdisi dengan sanad shahih)
Dalam riwayat yang lain, “Dalam setiap surah, satu rakaat.” (HR. Ibnu Nash dan Thahawi dengan sanad shahih)

Sehubungan dengan hadis diatas, dalam bukunya yang berjudul shifatu sholaati An-Nabiyyi shollollohu ‘alaihi wa sallam min at-Takbiri ilaa at-Taslimi ka-annaka taraaha, M. Nashirussin Al-Albani menuliskan : menurut saya yaitu : hendaklah kamus sekalian membaca satu surah penuh pada setiap rakaat, sehingga rakaat tersebut mendapatkan haknya dengan sempurna.“ perintah dalam hadis ini hukumnya sunnah, bukan wajib.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِي الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا

Dari Abdullah bin Amr ra, dia berkata, "Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Akan diucapkan kepada ahli Al Qur'an (pada hari kiamat) "Bacalah, dan naiklah (ke surga) serta bacalah dengan tartil, sebagaimana kamu membacanya dengan tartil ketika di dunia. Karena Sesungguhnya kedudukanmu adalah di akhir ayat yang engkau baca.'"" (HR. Abu Daud, menurut Al-Albani Hasan Shahih)

HUKUMAN PENCURI SHOLAT
Dalam islam, mencuri merupakan suatu perbuatan yang buruk, dan seburuk-buruk pencuri adalah pencurian gerakan dalam sholat. Pencuri dalam sholat adalah orang yang melaksanakan sholat dengan tergesa-gesa (ruku’ dan sujudnya tidak sempurnya).

Nabi bersabda, “pencuri yang paling jahat adalah yaitu orang yang melakukan pencurian dalam sholatnya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rosullulloh, bagaimana yang dikatakan mencuri dalam sholat itu ?.” sabdanya, “yaitu tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.“ (HR. Thabrani)
Beliau pernah melihat orang yang ruku’ dengan tidak sempurnya dan sujud seperti burung mematuk, lalu bersabda : “(kalau orang ini mati dalam keadaan seperti itu, ia mati diluar agama Muhammad.[Ia sujud seperti burung gagak mematuk makana] sebagaimana orang ruku’ tidak sempurna dan sujudnya cepat seperti orang kelaparan memakan sebiji atau dua biji kurma yang tidak mengenyangkannya).” (HR. Abu Ya’la, Al-Ajiri, Baihaqi)

Abu Hurairah berkata : “Sahabat dekatku, (Nabi Shollollohu ‘alaihi wa sallam) melarangku sujud dengan cepat seperti ayam mematuk makanan, melarangku menoleh seperti musang dan melarangku duduk seperti iq’anya kera.” (HR. Thayalisi, Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah. Hasan menurut M. Nashiruddin Al-albani)

Berdasarkan hadis-hadis diatas, bisa ditarik benang merah bahwa sholat dapat dipercepat dengan membaca surah-surah pendek, dan tetap membaca surah al-qur’an dengan tartil, ruku’ dan sujud dengan tuma’ninah, dan bukannya sholat dengan terburu-buru seperti yang dilakukan beberapa orang.
Wallohu a’lam bissowab

References :
Al-albani, Muhammad Nashiruddin. Sifat sholat Nabi Shollollohu ‘alaihi Wa Sallam. Yogyakarta. Media Hidayah, 2000.
Al-albani, Muhammad Nashiruddin. Ringkasan Shahih Muslim. Jakarta. Gema Insani Press, 2005.
Muhammad Abdussalam Khadr Asy-Syaqiri. Bid’ah-Bid’ah Yang Dianggap Sunnah. Jakarta : Qisthi Press
http://1.bp.blogspot.com/-ky0ioVejGzQ/TvgvG-xNOiI/AAAAAAAAAhk/ZgcD0pfCJlU/s1600/sholat.jpg


No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.