
إِنَّمَا حَرَّمَ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ
اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ
غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya : Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai,
darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain
Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(Q.S Al-Baqarah/02 : 173)
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ
وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ
وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya : Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan)
bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain
Allah; tetapi Barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak Menganiaya dan
tidak pula melampaui batas, Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (Q.S An-Nahl/16 : 115)
قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً
عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ
لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ
اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya : Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang
diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -
karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama
selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Q.S
Al-An’am/06 : 145)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ
الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
“Dari Abu Hurairah bahwasanya Rosulullah
bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil
penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya, serta
mengharamkan babi dan hasil penjualannya”(HR. Abu Dawud)
Dengan begitu, jelaslah haramnya daging babi
dan seluruh anggota tubuhnya. Dan di balik pengharamannya adalah karena babi
merupakan hewan yang sangat rakus bila dibandingkan dengan hewan lainnya. Babi
memakan apa saja yang ada di depannya, baik rumput, kerikil maupun kotoran,
bahkan kotorannya sendiri. Bila perutnya sudah penuh dengan makanan atau makanannya
sudah habis, maka ia akan mengeluarkan semua isi perutnya dan akan memakannya
lagi. Selain itu babi juga mengandung benih-benih cacing pita dan cacing
trachenea lolipiayang dapat ke dalam tubuh manusia dan cacing tersebut sulit
untuk diatasi.
Dr. Muhammad Abdul Khoir dalam bukunya yang
berjudul Ijtihadat fi At-Tafsir Al-Ilmi fi Al-Qur’anil Karim, menyebutkan
beberapa penyakit yang disebabkan oleh daging babi diantaranya :keguguran
nanah, yang dikarenakan oleh bakteri prosilia babi.
a.
penyakit pengelupasan kulit
b.
kolera babi, yaitu penyakit berbahaya yang
disebabkan oleh virus.
c.
benalu eskares yang berbahaya bagi manusia
d.
kulit kemerahan, yang ganas dan menahun, yang
pertama dapat menyebabkan gangguan persendian.
Dr. Murad Hoffman dari Jerman, dalam bukunya
yang berjudulkan “Catatan Harian Seorang
Muslim”, menuliskan “memakan daging
babi yang terjangkit cacing babi tidak hanya berbahaya, tapi juga dapat
menyebabkan meningkatnya kandungan kolesterol dan memperlambat proses
penguraian protein dalam tubuh yang menyebabkan kemungkinan terserang kanker
usus, menyebabkan iritasi kulit, eksim dan rematik. Bukankah sudah kita
ketahui, virus-virus influenza yang berbahaya hidup dan berkembang pada musim
panas karena medium babi ?”
Syeikh Shalih al-Fauzan menyatakan : Ada
yang diharamkan karena memakannya yang jelek seperti babi, karena ia mewarisi
mayoritas akhlak yang rendah lagi buruk, sebab ia adalah hewan terbanyak makan
barang-barang kotor dan kotoran tanpa terkecuali. Penulis tafsir al-Manar
menyatakan : Allah mengharamkan daging babi karena najis, sebab makanan yang
paling disukainya (makanan favoritnya) adalah kotoran dan ia berbahaya pada
semua daerah, sebagaimana telah dibuktikan dengan pengalaman serta makan
dagingnya termasuk sebab menularnya cacing yang mematikan. Ada juga yang
menyatakan bahwa ia memiliki pengaruh jelek terhadap sifat iffah(menjaga
kehormatan) dan ghirah (cemburu).
Sedangkan penelitian di China dan Swedia
menyatakan bahwa daging babi merupakan penyebab utama kanker usus dan kolon.
Presentase penderita kanker jenis ini di negara-negara yang memakan daging babi
meningkat dengan drastis, terutama di negara-negara Eropa, Amerika dan
negara-negara Asia. Sedangkan presentase penderita kanker ini yang ada di
negara-negara Islam sangat rendah, dengan perbandingan 1 : 1000. Hasil
penelitian ini dipublikasikan tahun 1986 pada saat Konferensi Tahunan Sedunia
Penyakit Alat Pencernaan yang diadakan di Sao Paolo, Brazil.
Pada tahun 1968 M ditemukan sebuah bakteri yang
diikuti suatu interpretasi penyebab kematian misterius yang terjadi di Belanda
dan Denmark. Dan ternyata penyebabnya adalah bakteri yang berasal dari babi.
Bakteri tersebut sangat berpotensi untuk menyerang dan membunuh manusia, serta
menimbulkan peradangan (pembakaran) di dalam katup-katup yang melekat pada otak
dengan menyuntikkan racun tertentu ke dalam darah sasarannya, yang akan
mengantarkan korbannya pada kematian. Walaupun korbannya dapat selamat dari
kematian, setelah menjalani proses penyembuhan yang serius ia akan menderita
tuli permanen dan kehilangan keseimbangan.
Pada tahun 1918 M, dunia pernah digoncangkan
dengan hadirnya influenza babi yang sangat berbahaya. Dalam satu gelombang
saja, ia dapat membunuh kurang lebih 20 juta nyawa manusia. Penyakit ini
menyebar dalam bentuk wabah yang dapat menjangkiti jutaan manusia. Bahayanya
menjadi berlipat ganda saat mampu menyebabkan peradangan pada otak dan
penggelembungan di dalam hati, yang kadang kala diikuti penurunan secara
mendadak dalam aktivitas
Di balik pengharaman daging babi, ternyata
banyak sekali manfaatnya bagi manusia, yaitu terhindar dari penyakit berbahaya.
Pengharaman babi tidak hanya pada dagingnya saja, tapi semua unsur yang
terkandung dalam babi, baik daging, kulit, lemak, jeroan dan sebagainya.
Rosulullah sendiri menyatakan bahwa Allah mengharamkan babi dan harta hasil
penjualannya walau sudah diolah sedemikian rupa.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ
وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ
فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ
بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ
اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا أَجْمَلُوهُ ثُمَّ
بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
Dari Jabir bin Abdullah
radhiyallohu ‘anhu, bahwa dia pernah mendengar Rasulullah shallallohu ‘alaihi
wa sallam bersabda pada hari Pembebasan Kota Makkah, "Sesungguhnya
Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamer, bangkai, babi dan berhala.' Lalu
seseorang bertanya kepada beliau, "Ya Rasulullah. bagaimana halnya
dengan lemak bangkai yang dimanfaatkan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit,
dan menyalakan lampu?" Rasulullah menjawab. "Tidak boleh, itu
tetap haram." Kemudian Rasulullah melanjutkan sabdanya, "Semoga
Allah membinasakan orang-orang Yahudi! Sebenarnya Allah telah mengharamkan
lemak bangkai kepada mereka, tetapi mereka malah mengolah, menjual, bahkan
memakan hasil dari penjualan tersebut." (HR. Muslim)
Dengan begitu, jelaslah
bahwa yang diharamkan untuk dikonsumsi tidak hanya dagingnya saja, melainkan
juga semua hasil dari pemanfaatan daging tersebut.
Sumber Pustaka:
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/12/18/mf7t37-ini-bahaya-mengonsumsi-daging-babi
http://forum.kompas.com/kesehatan/223434-bahaya-cacing-dalam-daging-babi-bisa-sampai-ke-otak.html
http://c3e308.medialib.glogster.com/media/a7/a7cf496259faeda4dec31a97b3c4524e8398fbaa2eb1295d4a18e68879122c9e/funny-pig-cartoon-jpg.jpg
http://keajaiban-quran.blogspot.com/2013/05/daging-babi-dan-efek-berbahaya-terhadap.html
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.