
Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah dan aparat hukum gencar mengadakan seminar-seminar tentang bahayanya narkoba dan melakukan operasi untuk menangkap para pengedar. Aparat hukum memang dapat menahan beberapa pengedar, tapi ternyata hal tersebut tidak mengubah keadaan bangsa Indonesia, karena hukum yang ada masih lemah bila dibandingkan dengan Negara lainnya. Kita lihat saja banyak negara tetangga yang menerapkan hukuman mati bagi para pengedar, pemakai, dan kurir narkoba. Misalnya, Hongkong memberikan hukuman minimal 15 tahun penjara bagi kurir narkoba, Jepang menerapkan hukuman mati bagi para pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), selain itu, para pengedar yang dihukum dalam penjara diperlakukan lebih buruk dari penjahat lainnya. Di Negara Korea, sanksi yang diberikan bagi para pengedar adalah sanksi hukuman mati, Thiland memberikan hukuman mati bagi orang yang membawa narkotika lebih dari 20gram, walaupun dengan menggunakan resep dokter. Malaysia dan Singapura juga menerapkan sanksi hukuman mati bagi para pengedar narkoba. Lalu bagaimana dengan Indonesia??? Di Negara kita para pengedar bisa bergerak dengan leluasa karena hukuman yang diberlakukan lumayan lemah. Dengan membawa satu koper penuh narkotika hanya diberi sanksi beberapa tahun saja. Hal ini bukan omong kosong semata, karena Akwang bin Aswad yang mengedarkan psikotropika galongan II atau sabu-sabu seberat 955kg hanya diberi sanksi hukuman 15 tahun, 2 warga Taiwan, Tseng Huang Lung dan Tseng Wen Hu, yang baru tertangkap di bandara Soekarno-Hatta dengan membawa sabu-sabu sebanyak 7,2kg atau senilai 10,8 miliar hanya diberi ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara saja.
Bila kita mau berfikir dengan jernih lagi, sesungguhnya hukuman yang diberikan kepada mereka tidaklah sepadan dengan jumlah korban yang dikarenakan narkoba. Nyawa yang hilang karenanya saja mencapai 40 orang tiap hari. Lalu apakah hukuman di atas masih sesuai dengan kejahatannya? Apakah hukuman tersebut sesuai dengan korban yang ditimbulkan? Bila pemerintah dan aparat hukum tidak tegas pada para pengedar narkoba dalam pemberian hukuman, niscaya Indonesia akan menjadi sarang bisnis narkoba. Selain itu bangsa kita juga tidak akan bisa maju karena bagaimanapun juga, remaja adalah tulang punggung bangsa ini, jika banyak remaja yang teler, terus siapa lagi yang akan menjadi penggerak bangsa ini? Aleh karena itu, seharusnya mereka ditindak tegas dalam masalah yang satu ini agar tidak semakin meraja lela dalam mengedarkan narkoba.
Yang perlu diperhatikan dalam hukum yang berlaku di Indonesia adalah hendaknya hukuman yang tercantum dalam undang-undang dilaksanakan sesuai dengan sanksi yang trcantum dalam undang-undang. Karena sering kali seorang pengedar diberi sanksi 10 tahun hukuman penjara, namun hasil akhir dari putusan hakim ternyata hanya dihukum 3tahun penjara saja, sehingga mereka merasa bahagia bisa segera keluar dari penjara dan tidak lama-lama di dalamnya. Bila saja mereka ditindak dengan tegas, niscaya peredaran narkoba akan berkurang. Tapi sayangnya hukum yang berlaku hanya sebuah ancaman.
References
http://www.sesawi.net/wp-content/uploads/2012/11/BAHAYA-NARKOBA-by-Radar-Sultra.jpg
References
http://www.sesawi.net/wp-content/uploads/2012/11/BAHAYA-NARKOBA-by-Radar-Sultra.jpg
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.