Awal bulan
desember tahun 2013 yang lalu, Indonesia digegerkan dengan adanya penangkapan
petugas KUA Kota Kediri, Jawa Timur. Andi (nama samaran) ditangkap karena
dituduh menerima gratifikasi dan melakukan pungli untuk biaya pernikahan
sebesar Rp 225.000/pernikahan. dampak dari kasus, banyak KUA di Jawa Timur yang
hanya menerima pernikahan/ijab qobul di kantor KUA saja. Dan dampak lainnya
adalah ada beberapa teman yang seprofresi dengannya menyatakan bahwa mereka
tidak meminta, tetapi diberi dan pemberiannya sangatlah sedikit (menurut
pengakuannya disalah satu stasiun TV swasta).
Menurut
pengalaman penulis dan beberapa teman yang melakukan pernikahan sebelum kasus
tersebut mencuat, jumlah RP 225.000 tidaklah banyak karena ketika pihak
mempelai wanita melakukan daftar nikah di KUA dan menginginkan untuk melakukan
ijab qobul dirumah, oleh pihak modin/KUA langsung ditetapkan biayanya sebesar
Rp 400.000- Rp 600.000. Tentu biaya ini sangat memberatkan masyarakat yang
menghendaki ijab qobulnya dilaksanakan dirumah kendati demikian masyarakat
tetap membayarnya.
Biaya
pernikahan jika dilaksanakan di KUA hanya sebesar Rp 30.000 tidak lebih. Adapun
biaya yang mencapai ratusan ribu tersebut, menurut pengakuan petugas KUA,
digunakan untuk keperluan akomodasi karena untuk perjalanan menuju tempat ijab
qobul yang diinginkan keluarga yang mempunyai hajat juga membutuhkan bensin dan
dari KUA tidak ada biaya seperti itu sehingga biayanya lebih dari RP 30.000.
wajar saja jika ada biaya tambahan untuk biaya pernikahan jika ijab qobulnya
dilaksanakan ditempat yang telah ditentukan pihak mempelai, namun tidaklah
wajar jika biayanya mencapai ratusan ribu. Karena jika didasarkan pada letak
daerah, seperti daerah penulis yang nota bene jarak rumah dengan kantor KUA
hanya sekitar 5 KM, tentu biaya untuk BBM hanya menghabiskan 1 liter, dan BBM
/liter hanya sekitar Rp 7.000 pada waktu itu. Lantas jika biaya pendaftaran
nikah dan ijab qobul yang dilaksanakan tidak di KUA hanya sekitar Rp 50.000,
lantas untuk apa biaya yang mencapai ratusan ribu tersebut ??? Tentu ini
termasuk pungli.
Lalu bagaimana
keadaan sekarang ini ??? Sekarang ini tetap saja ada pungutan seperti itu namun
dengan bahasa yang lain, yaitu jika masyarakat ada yang menghendaki ijab qobul
diluar KUA, maka petuga KUA akan mengenakan biaya ratusan ribu dengan alasan
agar masyarakat terbiasa ijab qobul di KUA, bukan ditempat lain. Dengan dalih
atau alasan apapun perbuatan seperti ini tidak dapat dibenarkan karena jika
mengacu pada undang-undang pernikahan . . . . . .
Perbuatan
seperti ini sangat disayangkan karena mereka merupakan orang-orang yang tahu
tentang agama, dan justru mereka memberi contoh perilaku yang tidak baik dan
malah mempersulit masyarakat, padahal mereka telah mendapatkan gaji dari tugas
mereka. Jika memang butuh biaya bensin + warung (bahasa dalam adat jawa), jika
hanya butuh Rp 100.000 saja tentu masih wajar dan masyarakat tidak merasa
keberatan. Namun, ketika sampai Rp 600.000 tentu ini bisa dikatakan sebagai
perbuatan memperkaya diri. Dan s ebagai penutup, marilah kita pikirkan lagi
sabda Rasullulloh shallallohu ‘alaihi wa sallam berikut ini
عَنْ الْحَسَنِ قَالَ عَادَ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ زِيَادٍ مَعْقِلَ بْنَ
يَسَارٍ الْمُزنِيَّ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ قَالَ مَعْقِلٌ إِنِّي
مُحَدِّثُكَ حَدِيثًا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَوْ عَلِمْتُ أَنَّ لِي حَيَاةً مَا حَدَّثْتُكَ إِنِّي سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ عَبْدٍ
يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ
لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.
Dari Hasan, dia berkata,
"Pada suatu hari Ubaidillah bin Ziyad pergi menjenguk Ma'qil bin Yasar
yang sedang menderita sakit yang menyebabkannya wafat. Ma'qil bin Ziyad berkata
kepada Ubaidillah, "Ya Ubaidillah, aku ingin menceritakan kepadamu sebuah
hadits yang aku dengar langsung dari Rasulullah. Seandainya saja aku masih
mempunyai umur yang panjang, niscaya aku tidak akan menceritakannya kepadamu. Sesungguhnya,
Rasulullah shallallohu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, 'Barang siapa
diberi kekuasaan oleh Allah untuk memimpin kaumnya, namun pada saat meninggal
dunia ia adalah orang yang menipu rakyatnya, maka Allah akan mengharamkan
baginya untuk masuk surga. (HR. Muslim)
Sumber Gambar
http://images.joglosemar.co/2014/01/SAATNYA-MENIKAH-DI-KUA.jpg
Sumber Gambar
http://images.joglosemar.co/2014/01/SAATNYA-MENIKAH-DI-KUA.jpg
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.