Breaking News
recent

KUA = Kantor Urusan Anggaran

Awal bulan desember tahun 2013 yang lalu, Indonesia digegerkan dengan adanya penangkapan petugas KUA Kota Kediri, Jawa Timur. Andi (nama samaran) ditangkap karena dituduh menerima gratifikasi dan melakukan pungli untuk biaya pernikahan sebesar Rp 225.000/pernikahan. dampak dari kasus, banyak KUA di Jawa Timur yang hanya menerima pernikahan/ijab qobul di kantor KUA saja. Dan dampak lainnya adalah ada beberapa teman yang seprofresi dengannya menyatakan bahwa mereka tidak meminta, tetapi diberi dan pemberiannya sangatlah sedikit (menurut pengakuannya disalah satu stasiun TV swasta).
Menurut pengalaman penulis dan beberapa teman yang melakukan pernikahan sebelum kasus tersebut mencuat, jumlah RP 225.000 tidaklah banyak karena ketika pihak mempelai wanita melakukan daftar nikah di KUA dan menginginkan untuk melakukan ijab qobul dirumah, oleh pihak modin/KUA langsung ditetapkan biayanya sebesar Rp 400.000- Rp 600.000. Tentu biaya ini sangat memberatkan masyarakat yang menghendaki ijab qobulnya dilaksanakan dirumah kendati demikian masyarakat tetap membayarnya.
Biaya pernikahan jika dilaksanakan di KUA hanya sebesar Rp 30.000 tidak lebih. Adapun biaya yang mencapai ratusan ribu tersebut, menurut pengakuan petugas KUA, digunakan untuk keperluan akomodasi karena untuk perjalanan menuju tempat ijab qobul yang diinginkan keluarga yang mempunyai hajat juga membutuhkan bensin dan dari KUA tidak ada biaya seperti itu sehingga biayanya lebih dari RP 30.000. wajar saja jika ada biaya tambahan untuk biaya pernikahan jika ijab qobulnya dilaksanakan ditempat yang telah ditentukan pihak mempelai, namun tidaklah wajar jika biayanya mencapai ratusan ribu. Karena jika didasarkan pada letak daerah, seperti daerah penulis yang nota bene jarak rumah dengan kantor KUA hanya sekitar 5 KM, tentu biaya untuk BBM hanya menghabiskan 1 liter, dan BBM /liter hanya sekitar Rp 7.000 pada waktu itu. Lantas jika biaya pendaftaran nikah dan ijab qobul yang dilaksanakan tidak di KUA hanya sekitar Rp 50.000, lantas untuk apa biaya yang mencapai ratusan ribu tersebut ??? Tentu ini termasuk pungli.
Lalu bagaimana keadaan sekarang ini ??? Sekarang ini tetap saja ada pungutan seperti itu namun dengan bahasa yang lain, yaitu jika masyarakat ada yang menghendaki ijab qobul diluar KUA, maka petuga KUA akan mengenakan biaya ratusan ribu dengan alasan agar masyarakat terbiasa ijab qobul di KUA, bukan ditempat lain. Dengan dalih atau alasan apapun perbuatan seperti ini tidak dapat dibenarkan karena jika mengacu pada undang-undang pernikahan . . . . . .
Perbuatan seperti ini sangat disayangkan karena mereka merupakan orang-orang yang tahu tentang agama, dan justru mereka memberi contoh perilaku yang tidak baik dan malah mempersulit masyarakat, padahal mereka telah mendapatkan gaji dari tugas mereka. Jika memang butuh biaya bensin + warung (bahasa dalam adat jawa), jika hanya butuh Rp 100.000 saja tentu masih wajar dan masyarakat tidak merasa keberatan. Namun, ketika sampai Rp 600.000 tentu ini bisa dikatakan sebagai perbuatan memperkaya diri. Dan s ebagai penutup, marilah kita pikirkan lagi sabda Rasullulloh shallallohu ‘alaihi wa sallam berikut ini
عَنْ الْحَسَنِ قَالَ عَادَ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ زِيَادٍ مَعْقِلَ بْنَ يَسَارٍ الْمُزنِيَّ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ قَالَ مَعْقِلٌ إِنِّي مُحَدِّثُكَ حَدِيثًا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ عَلِمْتُ أَنَّ لِي حَيَاةً مَا حَدَّثْتُكَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.
Dari Hasan, dia berkata, "Pada suatu hari Ubaidillah bin Ziyad pergi menjenguk Ma'qil bin Yasar yang sedang menderita sakit yang menyebabkannya wafat. Ma'qil bin Ziyad berkata kepada Ubaidillah, "Ya Ubaidillah, aku ingin menceritakan kepadamu sebuah hadits yang aku dengar langsung dari Rasulullah. Seandainya saja aku masih mempunyai umur yang panjang, niscaya aku tidak akan menceritakannya kepadamu. Sesungguhnya, Rasulullah shallallohu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, 'Barang siapa diberi kekuasaan oleh Allah untuk memimpin kaumnya, namun pada saat meninggal dunia ia adalah orang yang menipu rakyatnya, maka Allah akan mengharamkan baginya untuk masuk surga. (HR. Muslim)

Sumber Gambar
 http://images.joglosemar.co/2014/01/SAATNYA-MENIKAH-DI-KUA.jpg

No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.