Breaking News
recent

Pembenaran Diri Untuk Plagiasi

Selama kurang lebih 2,5 tahun penulis telah melakukan penelitian terkait masalah plagiasi di wilayah Kediri. Dan hasil penelitian penulis ini telah menemukan puluhan karya tulis yang diduga merupakan hasil tindakan plagiasi. Kesimpulan ini penulis ambil karena penulis dari karya tulis tersebut, yang secara jurnalistik telah melakukan tindakan plagiasi. Dalam karya tulis tersebut banyak sekali materi yang sama dengan buku terbitan salah satu penerbit di Solo dan juga BSE. Penulis karya tulis tersebut telah melakukan copy paste, cut and paste dan juga mixing dalam pembuatan karya tulis tersebut. Melihat realita ini, sebagai seorang pendidik dan juga sebagai orang yang peduli dengan pendidikan, penulis akhirnya melaporkan masalah ini terhadap pejabat tingkat propinsi dan juga pihak penerbit dengan disertai bukti-bukti karya tulis tersebut. Untuk pengaduan pertama tahun 2013, penulis hanya melampirkan sedikit (penulis lupa berapa jumlah karya tulis yang penulis kirimkan sebagai bukti) tujuakan kepada pihak penerbit. Sedangkan pada tahun 2014, penulis melampirkan bukti kurang lebih sekitar 30 buah kepada semua pihak terkait.



Pihak penerbit juga sangat menyayangkan perbuatan plagiasi tersebut, karena tindakan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang berkecimpung dengan dunia pendidikan dan mereka juga termasuk oleh orang yang berpendidikan. Sedangkan respon dari pihak pejabat propinsi justru berbeda, mereka menyebarkan surat pengaduan penulis yang berupa foto kopian kepada pejabat dibawahnya apa adanya, tanpa menyamarkan nama dan alamat penulis, padahal sebagai pelapor penulis wajib dijaga identitasnya. Penulis tidak tahu apa tujuan dari pejabat tersebut, apakah takut terkena kasus yang sama lagi ? karena beberapa waktu sebelumnya ada salah satu pejabat yang dipecat dari salah satu kampus ternama karena tindakan dugaan plagiasi dan kasus yang lainnya. Oleh karena itu, pejabat propinsi menyebarkan surat pengaduan penulis.

Imbas dari pengaduan penulis ini, penulis sempat didatangi oleh pihak perwakilan dari lembaga tersebut dan juga dari pihak percetakan yang mencetak karya tulis tersebut. Dan penulis yang seorang diri sempat didebat oleh 6 orang dari perwakilan tersebut selama beberapa jam dirumah penulis. Dan akhirnya setelah beberapa hari setelah perdebatan tersebut penulis disuruh untuk menandatangani surat pernyataan (Penulis tidak membuat surat pernyataan tersebut, penulis hanya tinggal tanda tangan) yang diantara isinya adalah Pertama, penulis disuruh untuk meminta maaf kepada pihak terkait atas hasil penelitian yang penulis lakukan. Kedua, penulis disuruh untuk mencabut hasil penelitian yang diduga plagiasi dan menurut mereka penelitian penulis tidak terbukti dan tidak benar.

Secara jurnalistik dan orang-orang yang faham dengan etika jurnalistik pasti akan mengatakan bahwa karya tulis tersebut merupakan tindakan plagiasi karena dalam mengutip sebuah tulisan penulis karya tulis tersebut tidak mencantumkan catatan kaki dan kadang kala tidak mencantumkan referensi, padahal kutipan dalam karya tulis tersebut bisa mencapai 60% dan bahkan ada yang mencapai hampir 90% lebih, yang mana telah dilakukan cut paste. Sekilas kita membacanya kita akan tahu kerya tulis tersebut sama dengan buku terbitan dari salah satu penerbit di Solo, dan bahkan jika dilakukan checking dengan menggunakan software deteksi plagiasi pun pasti akan terdeteksi.

Yang aneh adalah penulis disuruh untuk mencabut hasil penelitian dan juga mereka menyatakan penelitian penulis tidak terbukti dan tidak benar. Sebuah penelitian tidak dapat dicabut, apalagi penelitian tersebut sudah terdapat hasilnya. Jika mereka menyatakan penelitian penulis tidak terbukti, maka mereka harus melakukan penelitian juga terhadap hasil penelitian penulis, karena dalam meneliti penulis menggunakan metode yang sedemikian rupa yang sesuai dengan sebuah masalah yang dihadapi, bukan sekedar omong kosong tanpa ada bukti. Jika mereka mengatakan hasil penelitian penulis tidak terbukti, seharusnya mereka melakukan penelitian terlebh dahulu untuk pembuktian, bukan sekedar mengatakan tidak benar. Dan tidak mungkin mereka dapat menilai penelitian penulis tanpa melihat dahulu hasil penelitian tersebut, dan mereka pun mengeluarkan pernyataan tersebut hanya dalam beberapa minggu setelah mendatangi penulis. Dan yang paling aneh adalah kenapa pihak percetakan juga mendapatkan surat pengaduan yang penulis kirim, mereka mendapatkan pemberitahuan dari pejabat kabupaten dan mereka jugalah yang lebih terbakar emosinya ketika membaca surat pengaduan tersebut ? Apakah penulis karya ilmiah tersebut memakai jasa ghost writer ? Apakah pihak percetakan yang membuat karya tulis tersebut, dan bukannya nama yang tercantum dalam karya tulis tersebut ? Apakah pihak ghost writer tersebut yang telah melakukan tindakan plagiasi tersebut ? Wallohu ‘alam.

Dengan adanya kasus tersebut penulis sempat mendapat cibiran dari beberapa orang, dan karena beberapa alasan akhirnya penulis menandatangi surat pernyataan tersebut, percuma saja berdebat dengan pejabat karena hukum dinegara kita kita tajam kebawah tumpul ke atas. Adapun jika diteruskan, kasus ini justru akan mempersulit hidup penulis dan nantinya kasus ini lebih mirip cecak nguntal boyo (cicak vs buaya) atau dalam bahasa jawa dikenal dengan istilah Kerak karo asu galak.

Sumber Gambar :
http://attaqwapik.com/wp-content/uploads/2013/04/marah-senyum.jpg

No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.