Selama kurang
lebih 2,5 tahun penulis telah melakukan penelitian terkait masalah plagiasi di
wilayah Kediri. Dan hasil penelitian penulis ini telah menemukan puluhan karya
tulis yang diduga merupakan hasil tindakan plagiasi. Kesimpulan ini penulis
ambil karena penulis dari karya tulis tersebut, yang secara jurnalistik telah
melakukan tindakan plagiasi. Dalam karya tulis tersebut banyak sekali materi
yang sama dengan buku terbitan salah satu penerbit di Solo dan juga BSE.
Penulis karya tulis tersebut telah melakukan copy paste, cut and paste dan juga
mixing dalam pembuatan karya tulis tersebut. Melihat realita ini, sebagai
seorang pendidik dan juga sebagai orang yang peduli dengan pendidikan, penulis
akhirnya melaporkan masalah ini terhadap pejabat tingkat propinsi dan juga
pihak penerbit dengan disertai bukti-bukti karya tulis tersebut. Untuk
pengaduan pertama tahun 2013, penulis hanya melampirkan sedikit (penulis lupa
berapa jumlah karya tulis yang penulis kirimkan sebagai bukti) tujuakan kepada
pihak penerbit. Sedangkan pada tahun 2014, penulis melampirkan bukti kurang
lebih sekitar 30 buah kepada semua pihak terkait.
Pihak penerbit
juga sangat menyayangkan perbuatan plagiasi tersebut, karena tindakan tersebut
dilakukan oleh orang-orang yang berkecimpung dengan dunia pendidikan dan mereka
juga termasuk oleh orang yang berpendidikan. Sedangkan respon dari pihak
pejabat propinsi justru berbeda, mereka menyebarkan surat pengaduan penulis
yang berupa foto kopian kepada pejabat dibawahnya apa adanya, tanpa menyamarkan
nama dan alamat penulis, padahal sebagai pelapor penulis wajib dijaga
identitasnya. Penulis tidak tahu apa tujuan dari pejabat tersebut, apakah takut
terkena kasus yang sama lagi ? karena beberapa waktu sebelumnya ada salah satu
pejabat yang dipecat dari salah satu kampus ternama karena tindakan dugaan
plagiasi dan kasus yang lainnya. Oleh karena itu, pejabat propinsi menyebarkan
surat pengaduan penulis.
Imbas dari
pengaduan penulis ini, penulis sempat didatangi oleh pihak perwakilan dari
lembaga tersebut dan juga dari pihak percetakan yang mencetak karya tulis
tersebut. Dan penulis yang seorang diri sempat didebat oleh 6 orang dari
perwakilan tersebut selama beberapa jam dirumah penulis. Dan akhirnya setelah
beberapa hari setelah perdebatan tersebut penulis disuruh untuk menandatangani
surat pernyataan (Penulis tidak membuat surat pernyataan tersebut,
penulis hanya tinggal tanda tangan) yang diantara isinya adalah Pertama,
penulis disuruh untuk meminta maaf kepada pihak terkait atas hasil penelitian
yang penulis lakukan. Kedua, penulis disuruh untuk mencabut hasil
penelitian yang diduga plagiasi dan menurut mereka penelitian penulis tidak
terbukti dan tidak benar.
Secara jurnalistik dan orang-orang yang faham dengan etika jurnalistik pasti akan mengatakan bahwa karya tulis tersebut merupakan tindakan plagiasi karena dalam mengutip sebuah tulisan penulis karya tulis tersebut tidak mencantumkan catatan kaki dan kadang kala tidak mencantumkan referensi, padahal kutipan dalam karya tulis tersebut bisa mencapai 60% dan bahkan ada yang mencapai hampir 90% lebih, yang mana telah dilakukan cut paste. Sekilas kita membacanya kita akan tahu kerya tulis tersebut sama dengan buku terbitan dari salah satu penerbit di Solo, dan bahkan jika dilakukan checking dengan menggunakan software deteksi plagiasi pun pasti akan terdeteksi.
Yang aneh
adalah penulis disuruh untuk mencabut hasil penelitian dan juga mereka
menyatakan penelitian penulis tidak terbukti dan tidak benar. Sebuah penelitian
tidak dapat dicabut, apalagi penelitian tersebut sudah terdapat hasilnya. Jika
mereka menyatakan penelitian penulis tidak terbukti, maka mereka harus
melakukan penelitian juga terhadap hasil penelitian penulis, karena dalam
meneliti penulis menggunakan metode yang sedemikian rupa yang sesuai dengan
sebuah masalah yang dihadapi, bukan sekedar omong kosong tanpa ada bukti. Jika mereka
mengatakan hasil penelitian penulis tidak terbukti, seharusnya mereka melakukan
penelitian terlebh dahulu untuk pembuktian, bukan sekedar mengatakan tidak
benar. Dan tidak mungkin mereka dapat menilai penelitian penulis tanpa melihat
dahulu hasil penelitian tersebut, dan mereka pun mengeluarkan pernyataan
tersebut hanya dalam beberapa minggu setelah mendatangi penulis. Dan yang
paling aneh adalah kenapa pihak percetakan juga mendapatkan surat pengaduan yang
penulis kirim, mereka mendapatkan pemberitahuan dari pejabat kabupaten dan
mereka jugalah yang lebih terbakar emosinya ketika membaca surat pengaduan
tersebut ? Apakah penulis karya ilmiah tersebut memakai jasa ghost writer
? Apakah pihak percetakan yang membuat karya tulis tersebut, dan bukannya nama
yang tercantum dalam karya tulis tersebut ? Apakah pihak ghost writer tersebut
yang telah melakukan tindakan plagiasi tersebut ? Wallohu ‘alam.
Dengan adanya
kasus tersebut penulis sempat mendapat cibiran dari beberapa orang, dan karena
beberapa alasan akhirnya penulis menandatangi surat pernyataan tersebut,
percuma saja berdebat dengan pejabat karena hukum dinegara kita kita tajam
kebawah tumpul ke atas. Adapun jika diteruskan, kasus ini justru akan
mempersulit hidup penulis dan nantinya kasus ini lebih mirip cecak nguntal
boyo (cicak vs buaya) atau dalam bahasa jawa dikenal dengan istilah Kerak
karo asu galak.
Sumber Gambar :
http://attaqwapik.com/wp-content/uploads/2013/04/marah-senyum.jpg
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.