
Jilbab sering kali disebut
juga dengan istilah kerudung. Namun sekarang ini kata jilbab lebih populer
dikalangan masyarakat. Jilbab berasal dari bahas arab yaitu jalaba, yang
berarti membawa atau menghimpun. Menurut Imam Al-Qurtubi jilbab adalah kerudung
besar yang menutup semua anggota badan. Jilbab berfungsi untuk menutupi bagian
kepala dan dada. Orang yang memakai jilbab disebut dengan istilah jilbaber atau
hijaber.
Jilbab yang tadinya
dianggap kuno dan tidak modis menjadi sebuah trend dikalangan remaja muslim,
dengan adanya berbagai bentuk dan motif yang ditawarkan para designer, banyak
remaja yang pada awalnya enggan mengenakan jilbab menjadi tertarik untuk
mengenakannya. Seiring dengan berjalannya waktu, jilbab pun menarik perhatian
masyarakat, dengan segala kreatifitas yang dimiliki, jilbab pun dipadu padan
dengan berbagai pakaian dan aksesoris.
Hijab semakin menjadi
fenomenal ketika ada komunitas dimedia sosial yang menyebutnya dirinya dengan
komunitas jilboobs. Jilboobs merupakan gabungan dua istilah yaitu jilbab
dan boobs (payudara). Jilboobs adalah sebutan untuk orang yang yang memakai
jilbab, namun busananya transparan dan ketat yang menampakkan sebagian atau
seluruh lekukan tubuh yang dimiliki pemakainya, sehingga orang lain dapat
melihat bagian tubuhnya yang menonjol (payudara dan pantat) dan tercetak dengan
jelas.
Fenomena ini akhirnya
memutuskan mengeluarkan fatwa haram untuk jilboobs. Tak ayal fatwa ini
menyebabkan pro kontra dilingkungan masyarakat. Ada yang mendukung dan ada yang
menolaknya dengan berbagai alasan (tentunya alasan yang tidak berdasar pada
aturan islam) yang menurutnya justru sangat merugikan kaum perempuan. Terlepas
dari itu semua, tata cara pemakaian jilbab seperti itu memang tidak bisa
dibenarkan. Hal ini seperti yang telah diajarkan Rosululloh shallallohu ‘alaihi
wa sallam
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ
أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ
الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا
هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Dari Aisyah, dia berkata:
Asma' binti Abu Bakar menghadap Rasulullah shallallohu ‘alaihi`wa sallam dengan
memakai pakaian yang tipis, maka Rasulullah shallallohu ‘alaihi`wa sallam berpaling
darinya dan berkata, "Wahai Asma' Jika wanita telah mengalami haid
(baligh) maka dia tidak boleh memperlihatkan auratnya kecuali ini dan ini. beliau
memberi isyarat pada wajah dan kedua telapak tangan. (HR. Abu Daud, Shahih
menurut Al-Albani)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ
أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا
النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ
كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ
رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا.
Dari Abu Hurairah
radhiyallohu ‘anhu, dia berkata, "Rasulullah shallallohu ‘alaihi`wa sallam
telah bersabda, "Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku
lihat yaitu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka gunakan
untuk memukul orang lain dan para wanita yang berpakaian tapi auratnya terlihat
(transparan dan ketat) yang berjalan melenggak-lenggok, sedangkan kepala mereka
bagaikan punuk unta yang miring. Mereka itu tidak akan masuk ke dalam surga dan
juga tidak akan mencium bau surga. Padahal, harum semerbak surga itu dapat
dirasakan dari jarak yang begini dan begini." (HR. Muslim)
Dari kedua hadis diatas
telah dapat diketahui bahwa sebagian syarat sebuah baju muslimah adalah tidak
ketat dan tidak tipis atau transparan. Bukan hanya untuk baju, namun juga untuk
jilbab atau kerudung, karena dalam Al-Muwatha’ Imam Malik juga diriwayatkan
bahwa ketika Hafsah binti Abdurrahman menemui Rasululloh dengan memakai
kerudung tipis lantas ‘Aisyah merobeknya dan memberikan kerudung yang tebal.
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ
أَبِي عَلْقَمَةَ عَنْ أُمِّهِ أَنَّهَا قَالَتْ دَخَلَتْ حَفْصَةُ بِنْتُ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَعَلَى حَفْصَةَ خِمَارٌ رَقِيقٌ فَشَقَّتْهُ عَائِشَةُ وَكَسَتْهَا خِمَارًا
كَثِيفًا
Telah menceritakan
kepadaku dari Malik dari Alqamah bin Abu Alqamah dari Ibunya ia berkata; "Hafsah
binti Abdurrahman menemui Aisyah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
dengan mengenakan kerudung yang tipis, 'Aisyah kemudian menyobek dan memakaikan
untuknya kerudung yang lebih tebal." (Al-Muwatha’ Imam Malik)
Dari sini sangatlah jelas
bahwa fenomena jilboobs tidak bisa dibenarkan oleh agama islam karena
syarat-syarat pakaiannya ssudah diatur sedemikian rupa. Adapun jika ada yang
beranggapan bahwa fatwa haram MUI tentang jilboobs merugikan wanita tidaklah
tepat, karena dengan memakai pakaian yang telah ditentukan agama maka seorang
wanita akan lebih terjaga dan dihormati.
References
M. Quraish Shihab. 2004. Jilbab, Pakaian Wanita
Muslimah : Pandangan Ulama Masa Lalu & Cendekiawan Kontemporer. Jakarta
: Lentera Hati
M. Ilham Maqzuq. 2005. Remaja Islam Berbaju Yahudi.
Bandung : Mujahid Press
Ibrahim Muhammad Al-Jamal. 1999. Fiqih Muslimah.
Jakarta : Pustaka Amani
Abi Muhammad Asyraf Bin Abdul Maqshud. 2008. Fatwa
Perhiasan Wanita. Jakarta : Embun Publishing
Abdul Qadir Al-Talidi. 2004. Cewek Modis : Menebar
Gaya Menuai Prahara. Yogyakarta : Diva Press
Abi Lathif dan Ahyraf Qodh. 2005. Meredam Gejolak
Syahwat. Solo : Pustaka Arafah
http://klikriau.com/foto_news/29jilbab-ketat-cewek.jpg
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.