Beberapa tahun terakhir ini, banyak beredar busana
muslimah tidak boleh tipis, transparan atau tembus pandang, sehingga orang lain
dapat melihat atau menikmati lekukan tubuh pemakai busana tersebut, dan kadang
baju yang tipis tersebut juga ketat yang dapat menampakkan lekukan tubuh
pemakainya. Bahkan karena begitu tipisnya warna kulit si pemakai baju tersebut
bisa terlihat dari luar. Kendati demikian baju model seperti ini banyak yang
menyukai terutama remaja putri, dan baju ini kemudian dipadu padankan dengan
jilbab. Terlebih lagi harga baju yang tipis ini
lumayan murah dan motifnya beragam sehingga menjadikan remaja putri menjadi
tertarik mengenakannya, apalagi banyak kalangan artis yang mengenakan pakaian
tipis, hal ini menyebabkan semakin larisnya baju yang tipis.
Lalu bagaimana islam memandang masalah ini ? Dalam islam
pakaian seperti ini dilarang untuk dipakai oleh wanita muslimah, dan banyak
sekali hadis yang menyebutkan tentang larangan memakai pakaian tipis dan ketat
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ
أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ
الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا
هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Dari Aisyah, dia berkata: Asma' binti Abu Bakar
menghadap Rasulullah shallallohu ‘alaihi`wa sallam dengan memakai pakaian yang
tipis, maka Rasulullah shallallohu ‘alaihi`wa sallam berpaling darinya dan
berkata, "Wahai Asma' Jika wanita telah mengalami haid (baligh) maka
dia tidak boleh memperlihatkan auratnya kecuali ini dan ini —beliau memberi
isyarat pada wajah dan kedua telapak tangan. (HR. Abu Daud, Shahih menurut
Al-Albani)
عَنْ أُمِّهِ أَنَّهَا قَالَتْ دَخَلَتْ
حَفْصَةُ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى حَفْصَةَ خِمَارٌ رَقِيقٌ فَشَقَّتْهُ
عَائِشَةُ وَكَسَتْهَا خِمَارًا كَثِيفًا
Dari Ibunya ia berkata; "Hafsah binti
Abdurrahman menemui Aisyah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan
mengenakan kerudung yang tipis, 'Aisyah kemudian menyobek dan memakaikan
untuknya kerudung yang lebih tebal." (Al-Muwatha’)
Dari Usamah ibn Zayd, berkata, “Rasululloh
shallallohu ‘alaihi`wa sallam memberi Al-Qibthiyah (salah satu jenis
pakaian), yang tebal dari seseorang bernama Dahyah al-Kalbi. Pakaian itu aku
berikan kepada istriku. Lalu beliau bertanya “Mengapa kamu tidak memakai
al-Qibthiyah ?”. Aku menjawa, “Aku memberikannya pada istriku.”
Beliau melanjutkan, “Suruh ia menambahkan kain dalaman pada pakaian itu,
karena aku khawatir kainnya tembus pandang sehingga menampakkan tulang
belulangnya”. (HR. Ahmad)
Rosulullah Shallallohu ‘alaihi wa salam
memerintahkan kepada para perempuan untuk menambahkan kain dalaman di dalam
Al-Qibthiyyah, yakni kain yang terletak di balik baju untuk menghindari
tampaknya tubuh. Maka tidak diragukan lagi bahwa perintah ini menunjukkan
sebuah kewajiban yang serius dan mendasar. Al-Syaukani menyatakan “Hadits
tersebut menunjukkan bahwa wajib bagi perempuan untuk menutupi tubuhnya dengan
pakaian yang tidak menampakkan lekuk tubuhnya, karena hal itu merupakan syarat
bagi kewajiban menutupi aurat.”
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ
كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ
عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ
الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا.
Dari Abu Hurairah radhiyallohu ‘anhu, dia berkata, "Rasulullah
shallallohu ‘alaihi`wa sallam telah bersabda, "Ada dua golongan ahli
neraka yang belum pernah aku lihat yaitu kaum yang membawa cambuk seperti ekor
sapi yang mereka gunakan untuk memukul orang lain dan para wanita yang
berpakaian tapi auratnya terlihat yang berjalan melenggak-lenggok, sedangkan
kepala mereka bagaikan punuk unta yang miring. Mereka itu tidak akan masuk ke
dalam surga dan juga tidak akan mencium bau surga. Padahal, harum semerbak
surga itu dapat dirasakan dari jarak yang begini dan begini." (HR.
Muslim)
Berkaitan dengan masalah di atas, Imam Abdul
Barr menjelaskan “Yang dimaksud oleh Rosulullah Shallallohu „alaihi wa salam
dengan busana tipis tersebut adalah busana yang tembus pandang, yaitu wanita
yang sudah memakai pakaian, akan tetapi auratnya masih tampak.” Sedangkan Ibnu Abdil Barr, “Bahan yang tipis dapat menggambarkan bentuk
tubuh dan tidak dapat menyembunyikannya.”
Dari ‘Abdulloh Ibnu ‘Umar, yang mendengar
Rasululloh shallallohu ‘alaihi`wa sallam bersabda “Pada masa akhit kehidupan
umatku, ada para laki-laki yang berkendara di atas pelana seekor unta. Mereka
berhenti didepan pintu masjid dan perempuan- perempuan mereka memakai baju
transparan dan tidak berkerudung, seperti punuk unta berleher panjang dan berbadan kurus. Maka,
kutuklah mereka, karena mereka adalah perempuan laknat, walaupun dibelakang
kalian adalah salah satu umat , tempat para perempuan mengabdikan diri, seperti
yang dilakukan oleh para perempuan sebelum kalian”. (HR. Ibnu Hibban)
Ash Shabuni juga berkata “Para mufassir berkata “adalah wanita
jahiliyyah seperti juga wanita jahiliyyah modern masa kini, lalu lalang di
hadapan lelaki dengan dadan terbuka dan leher terbuka, dua tangannya terjulur,
kadang badannya bergerak erotis atau rambutnya terurai untuk mendapatkan
perhatian kaum lelaki. Sedangkan wanita muslimah menutupkan khumur mereka ke
belakang, maka tinggallah bagian dadanya terbuka, kemudian kaum mukminat
diperintahkan untuk menutup bagian dadanya sehingga tak tampak lagi dan
memelihara mereka dari kejahatan.” Al Syayrazi berkata “Wajib menutup
aurat dengan kain tebal, atau kulit atau bahan lain yang tidak sewarna dengan
kulit manusia. Menutupi aurat dengan kain tipis yang sewarna dengan kulit
manusia tidaklah diperkenankan, karena persyaratan menutupi aurat tidaklah
terpenuhi”.
Dari beberapa hadis diatas kita dapat meilhat bahwa memakai pakaian yang
tipis dilarang dalam islam, bahkan orang yang memakai pakaian yang transparan akan
menjadi penghuni neraka. Pakaian tipis boleh dipakai dengan syarat, pakaian
tersebut hanya dipakai didepan suami dan jika dipakai oleh wanita yang belum
menikah maka didalam pakain yang tipis tersebut terdapat baju yang longgar dan
juga tidak tembus pandang sehingga tidak menimbulkan syahwat bagi seorang
laki-laki. Oleh karena itu, hendaknya seorang wanita tidak memakai pakain tipis
tersebut tanpa menggunakan pakain lain, dengan demikian hal ini dapat menjaga
kehormatan seorang wanita muslimah.
References
M. Quraish Shihab.
2004. Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah : Pandangan Ulama Masa Lalu & Cendekiawan
Kontemporer. Jakarta : Lentera Hati
M. Ilham Maqzuq.
2005. Remaja Islam Berbaju Yahudi. Bandung : Mujahid Press
Ibrahim Muhammad
Al-Jamal. 1999. Fiqih Muslimah. Jakarta : Pustaka Amani
Abi Muhammad Asyraf
bin Abdul Maqshud. 2008. Fatwa Perhiasan Wanita. Jakarta : Embun
Publishing
Abi Lathif dan Ahyraf
Qodh. 2005. Meredam Gejolak Syahwat. Solo : Pustaka Arafah
Abdul Qadir Al-Talidi.
2004. Cewek Modis : Menebar Gaya Menuai Prahara. Yogyakarta : Diva Press
https://zyfahrur.files.wordpress.com/2012/01/jam-pasir.jpg
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.