Breaking News
recent

Busana Tipis Dan Ketat

Beberapa tahun terakhir ini, banyak beredar busana muslimah tidak boleh tipis, transparan atau tembus pandang, sehingga orang lain dapat melihat atau menikmati lekukan tubuh pemakai busana tersebut, dan kadang baju yang tipis tersebut juga ketat yang dapat menampakkan lekukan tubuh pemakainya. Bahkan karena begitu tipisnya warna kulit si pemakai baju tersebut bisa terlihat dari luar. Kendati demikian baju model seperti ini banyak yang menyukai terutama remaja putri, dan baju ini kemudian dipadu padankan dengan jilbab. Terlebih lagi harga baju yang tipis ini lumayan murah dan motifnya beragam sehingga menjadikan remaja putri menjadi tertarik mengenakannya, apalagi banyak kalangan artis yang mengenakan pakaian tipis, hal ini menyebabkan semakin larisnya baju yang tipis.

Lalu bagaimana islam memandang masalah ini ? Dalam islam pakaian seperti ini dilarang untuk dipakai oleh wanita muslimah, dan banyak sekali hadis yang menyebutkan tentang larangan memakai pakaian tipis dan ketat

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Dari Aisyah, dia berkata: Asma' binti Abu Bakar menghadap Rasulullah shallallohu ‘alaihi`wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis, maka Rasulullah shallallohu ‘alaihi`wa sallam berpaling darinya dan berkata, "Wahai Asma' Jika wanita telah mengalami haid (baligh) maka dia tidak boleh memperlihatkan auratnya kecuali ini dan ini —beliau memberi isyarat pada wajah dan kedua telapak tangan. (HR. Abu Daud, Shahih menurut Al-Albani)

عَنْ أُمِّهِ أَنَّهَا قَالَتْ دَخَلَتْ حَفْصَةُ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى حَفْصَةَ خِمَارٌ رَقِيقٌ فَشَقَّتْهُ عَائِشَةُ وَكَسَتْهَا خِمَارًا كَثِيفًا

Dari Ibunya ia berkata; "Hafsah binti Abdurrahman menemui Aisyah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan mengenakan kerudung yang tipis, 'Aisyah kemudian menyobek dan memakaikan untuknya kerudung yang lebih tebal." (Al-Muwatha’)

Dari Usamah ibn Zayd, berkata, “Rasululloh shallallohu ‘alaihi`wa sallam memberi Al-Qibthiyah (salah satu jenis pakaian), yang tebal dari seseorang bernama Dahyah al-Kalbi. Pakaian itu aku berikan kepada istriku. Lalu beliau bertanya “Mengapa kamu tidak memakai al-Qibthiyah ?”. Aku menjawa, “Aku memberikannya pada istriku.” Beliau melanjutkan, “Suruh ia menambahkan kain dalaman pada pakaian itu, karena aku khawatir kainnya tembus pandang sehingga menampakkan tulang belulangnya”. (HR. Ahmad)

Rosulullah Shallallohu ‘alaihi wa salam memerintahkan kepada para perempuan untuk menambahkan kain dalaman di dalam Al-Qibthiyyah, yakni kain yang terletak di balik baju untuk menghindari tampaknya tubuh. Maka tidak diragukan lagi bahwa perintah ini menunjukkan sebuah kewajiban yang serius dan mendasar. Al-Syaukani menyatakan “Hadits tersebut menunjukkan bahwa wajib bagi perempuan untuk menutupi tubuhnya dengan pakaian yang tidak menampakkan lekuk tubuhnya, karena hal itu merupakan syarat bagi kewajiban menutupi aurat.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا.

Dari Abu Hurairah radhiyallohu ‘anhu, dia berkata, "Rasulullah shallallohu ‘alaihi`wa sallam telah bersabda, "Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat yaitu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukul orang lain dan para wanita yang berpakaian tapi auratnya terlihat yang berjalan melenggak-lenggok, sedangkan kepala mereka bagaikan punuk unta yang miring. Mereka itu tidak akan masuk ke dalam surga dan juga tidak akan mencium bau surga. Padahal, harum semerbak surga itu dapat dirasakan dari jarak yang begini dan begini." (HR. Muslim)

Berkaitan dengan masalah di atas, Imam Abdul Barr menjelaskan “Yang dimaksud oleh Rosulullah Shallallohu „alaihi wa salam dengan busana tipis tersebut adalah busana yang tembus pandang, yaitu wanita yang sudah memakai pakaian, akan tetapi auratnya masih tampak.” Sedangkan Ibnu Abdil Barr, “Bahan yang tipis dapat menggambarkan bentuk tubuh dan tidak dapat menyembunyikannya.”

Dari ‘Abdulloh Ibnu ‘Umar, yang mendengar Rasululloh shallallohu ‘alaihi`wa sallam bersabda “Pada masa akhit kehidupan umatku, ada para laki-laki yang berkendara di atas pelana seekor unta. Mereka berhenti didepan pintu masjid dan perempuan- perempuan mereka memakai baju transparan dan tidak berkerudung, seperti punuk unta   berleher panjang dan berbadan kurus. Maka, kutuklah mereka, karena mereka adalah perempuan laknat, walaupun dibelakang kalian adalah salah satu umat , tempat para perempuan mengabdikan diri, seperti yang dilakukan oleh para perempuan sebelum kalian”. (HR. Ibnu Hibban)

Ash Shabuni juga berkata “Para mufassir berkata “adalah wanita jahiliyyah seperti juga wanita jahiliyyah modern masa kini, lalu lalang di hadapan lelaki dengan dadan terbuka dan leher terbuka, dua tangannya terjulur, kadang badannya bergerak erotis atau rambutnya terurai untuk mendapatkan perhatian kaum lelaki. Sedangkan wanita muslimah menutupkan khumur mereka ke belakang, maka tinggallah bagian dadanya terbuka, kemudian kaum mukminat diperintahkan untuk menutup bagian dadanya sehingga tak tampak lagi dan memelihara mereka dari kejahatan.” Al Syayrazi berkata “Wajib menutup aurat dengan kain tebal, atau kulit atau bahan lain yang tidak sewarna dengan kulit manusia. Menutupi aurat dengan kain tipis yang sewarna dengan kulit manusia tidaklah diperkenankan, karena persyaratan menutupi aurat tidaklah terpenuhi”.

Dari beberapa hadis diatas kita dapat meilhat bahwa memakai pakaian yang tipis dilarang dalam islam, bahkan orang yang memakai pakaian yang transparan akan menjadi penghuni neraka. Pakaian tipis boleh dipakai dengan syarat, pakaian tersebut hanya dipakai didepan suami dan jika dipakai oleh wanita yang belum menikah maka didalam pakain yang tipis tersebut terdapat baju yang longgar dan juga tidak tembus pandang sehingga tidak menimbulkan syahwat bagi seorang laki-laki. Oleh karena itu, hendaknya seorang wanita tidak memakai pakain tipis tersebut tanpa menggunakan pakain lain, dengan demikian hal ini dapat menjaga kehormatan seorang wanita muslimah.

References
M. Quraish Shihab. 2004. Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah : Pandangan Ulama Masa Lalu & Cendekiawan Kontemporer. Jakarta : Lentera Hati
M. Ilham Maqzuq. 2005. Remaja Islam Berbaju Yahudi. Bandung : Mujahid Press
Ibrahim Muhammad Al-Jamal. 1999. Fiqih Muslimah. Jakarta : Pustaka Amani
Abi Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud. 2008. Fatwa Perhiasan Wanita. Jakarta : Embun Publishing
Abi Lathif dan Ahyraf Qodh. 2005. Meredam Gejolak Syahwat. Solo : Pustaka Arafah
Abdul Qadir Al-Talidi. 2004. Cewek Modis : Menebar Gaya Menuai Prahara. Yogyakarta : Diva Press
https://zyfahrur.files.wordpress.com/2012/01/jam-pasir.jpg


No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.