Breaking News
recent

Busana Yang Serupa Lawan Jenis


Jika melihat perkembangan busana sekarang ini, banyak sekali busana wanita yang mirip busana pria dan begitu juga sebaliknya, misalnya saja baju dan celana. Banyak sekali kaum muslimah yang memakai baju atau celana yang nyata-nyata untuk kaum pria. Seorang muslimah tidak boleh memakai pakaian laki-laki. Menurut beberapa ulama memakai celana juga dilarang bagi seorang perempuan, walaupun celana tersebut longgar. Celana boleh dikenakan dengan syarat celana tersebut dipakai dibawah pakaian luar, hal ini bertujuan jika tanpa sengaja rok atau bawahan tersebut tersingkap oleh angin atau yang lainnya, maka bagian tertentu dari seorang wanita masih terlindungi oleh celana tersebut, sehingga auratnya terjaga dengan baik

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah shallallohu ‘alaihi`wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki. (HR. Abu Daud, Shahih menurut Al-Albani)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ لَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ وَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ

Dari Ibnu Abbas, dari Rasulullah shallallohu ‘alaihi`wa sallam: Sesungguhnya beliau melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan melaknat laki-laki yang menyerupai wanita. (HR. Abu Daud, Shahih menurut Al-Albani)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ تَابَعَهُ عَمْرٌو أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ

Dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma dia berkata; "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki. (HR. Bukhari)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah shallallohu ‘alaihi`wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki. (HR. Abu Daud, Shahih menurut Al-Albani)

Tak hanya celana yang tidak boleh dipakai oleh seorang muslimah, bahkan sandal saja juga tidak boleh menyerupai.

عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ قِيلَ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا إِنَّ امْرَأَةً تَلْبَسُ النَّعْلَ فَقَالَتْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَةَ مِنْ النِّسَاءِ

Dari Ibnu Abu Mulaikah, dia berkata: seseorang bertanya kepada Aisyah, "Bagaimana dengan perempuan yang memakai sandal!" Dia menjawab, "Rasulullah shallallohu ‘alaihi`wa sallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Abu Daud, Shahih menurut Al-Albani)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَلَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi shallallohu ‘alaihi`wa sallam melaknat para lelaki yang menyerupai perempuan, dan melaknat para perempuan yang menyerupai lelaki. (HR. Ibnu Majjah, Shahih menurut Al-Albani)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kesamaan dalam perkara lahir mengakibatkan kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan perbuatan.” Dengan memakai pakaian laki-laki, seorang perempuan bisa terpengaruh oleh perangai laki-laki, misalnya saja dengan menampakkan anggota badannya yang dilarang untuk ditampakkan, sehingga lama-kelamaan akan menghilangkan rasa malu dalam dirinya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa yang membedakan antara pakaian lelaki dan pakaian wanita adalah apa yang merupakan ciri khusus untuk kaum lelaki dan apa yang merupakan ciri khusus untuk kaum wanita, yaitu yang sesuai dengan apa yang telah diperintahkan kepada kaum lelaki dan sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada kaum wanita yaitu wanita diperintahkan berhijab dan tertutup, tidak boleh tabarruj dan tidaklah menampakkan aurat seseorang.

References
Abdul Qadir Al-Talidi. 2004. Cewek Modis : Menebar Gaya Menuai Prahara. Yogyakarta : Diva Press
Abi Lathif dan Ahyraf Qodh. 2005. Meredam Gejolak Syahwat. Solo : Pustaka Arafah
Abi Muhammad Asyraf Bin Abdul Maqshud. 2008. Fatwa Perhiasan Wanita. Jakarta : Embun Publishing
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. 2008. Dosa Malapetaka Terbesar : Kelemahan, Kemalasan, Kelalaian, Kerugian dan Penyesalan. Bandung : Pustaka Hidayah
Ibrahim Muhammad Al-Jamal. 1999. Fiqih Muslimah. Jakarta : Pustaka Amani
M. Ilham Maqzuq. 2005. Remaja Islam Berbaju Yahudi. Bandung : Mujahid Press
M. Quraish Shihab. 2004. Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah : Pandangan Ulama Masa Lalu & Cendekiawan Kontemporer. Jakarta : Lentera Hati
Umar Sulaiman Al-Asyqar. 2006. Fikih Niat Dalam Ibadah. Jakarta : Gema Insani Press
Majalah Elfata Edisi 01 Volume 11 2011
Majalah Nikah Sakinah Volume 09, No. 11 2011

Majalah Al-Furqon Edisi 12 Tahun III
http://www.superindo.co.id/upload/images/jeruk%20LR2.jpg

No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.