
Memakai
parfum bagi laki-laki merupakan sunnah baik dirumah, ke masjid maupun ketika
sedang keluar rumah, adapun bagi seorang perempuan maka tidak boleh.
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ عَيْنٍ
زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ
كَذَا وَكَذَا يَعْنِي زَانِيَةً
Nabi shallallohu ‘alaihi`wa sallam, beliau bersabda, "Setiap mata pernah berzina. Begitu pula wanita yang memakai wangi-wangian kemudian ia melewati suatu majlis (perkumpulan), maka ia itu begini dan begitu. " Maksudnya, itu juga dianggap zina. (HR. Tirmidzi)
Dari
Abu Musa Al-Asy’ari bahwa Rosulullah Shalallohu „alaihi wa salam bersabda, ”Setiap
mata seorang pezina dan perempuan yang memakai parfum dan melenggang melewati
sebuah majlis, adalah yang seperti ini dan seperti ini”. Maksud Rosulullah
adalah pezina (HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Nasai dan At-Tirmidzi. Menurut
At-Tirmidzi, Hasan Shahih).
Ketika
ditanya tentang masalah memakai parfum saat ke sekolah atau rumah sakit, Syekh
Abdul Aziz bi Baz, berkata “Dibolehkan bagi wanita memakai parfum jika ia
keluar untuk berkumpul dengan sesama wanita dan tidak melewati sekumpulan.
Apabila wanita menggunakan parfum untuk
ke pasar, maka hal ini dilarang, karena dipasar terdapat banyak laki-laki. Hal
ini didasarkan pada sabda Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam berikut “Si
apa pun wanita yang memakai wangi-wangian dan baunya merebak kemana-mana, maka
dia tidak boleh hadir untuk sholat isya yang terakhir bersama kami.”
Hadis-hadis lain yang berisi larangan tentang masalah ini juga banyak kita
jumpai. Tempat-tempat yang didalamnya banyak berkumpul kaum lelaki, seperti
masjid atau pasar, dapat menimbulkan fitnah dengan hadirnya wanita yang
semerbak dan seronok. Apabila seorang wanita terpaksa keluar rumah, selain
harus memperhatikan soal parfum juga ia wajib menutupi seluruh tubuhnya dan
tidak boleh berhias (bersolek). Hal ini didasarkan pada firman Alloh Subhanahu
wa ta’la dalam ayat berikut.
وَقَرْنَ فِي
بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Artinya
: Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu . . . (Q.S
Al-Ahzab/33 : 33)
Termasuk dalam kategori berhias adalah menampilkan anggota tubuh yang indah sehingga bisa menimbulkan fitnah, seperti wajah, seluruh bagian kepala, atau lainnya.”[1]
Termasuk dalam kategori berhias adalah menampilkan anggota tubuh yang indah sehingga bisa menimbulkan fitnah, seperti wajah, seluruh bagian kepala, atau lainnya.”[1]
Sedangkan
Syekh Shalih bin Fauzan berpendapat, “Larangan terhadap wanita menggunakan parfum ketika ia
keluar rumah adalah karena dikhawatirkan dapat mengundang fitnah. Termasuk
didalamnya adalah berdandan dan berhias secara mencolok dan seronok. Wanita
diperbolehkan keluar rumah jika ia memakai parfum yang menutupi seluruh
tubuhnya, tidak memakai parfum, dan memiliki rasa malu”[2]
Dari
hadis-hadis diatas dan pendapat ulama, maka dapat diketahui bahwa memakai
parfum ketika keluar rumah baik untuk sekolah ataupun bekerja maka dilarang,
hal ini tujuannya untuk menjaga kehormatan seorang wanita, bukan untuk
membatasi gerak-gerik seorang wanita. Lantas bagaimana jika parfum itu dipakai
demi kebaikan misalnya saja untuk mendatangi sholat dimasjid ? Memakai parfum
ketika pergi ke masjid juga dilarang oleh Rasululloh seperti dalam sabdanya
berikut ini
عَنْ زَيْنَبَ الثقفية امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَتْ قَالَ لَنَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ
الْمَسْجِدَ فَلَا تَمَسَّ طِيبًا
Dari Zainab Ats-Tsaqafiyyah radhiyallahu 'anha, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada kami, 'Apabila salah seorang dari kamu (kaum wanita) turut berjamaah ke masjid, janganlah memakai wangi-wangian'. (HR. Muslim)
Syekh Shalih bin Fauzan berkata, “Tidak
boleh bagi wanita keluar rumah dengan berhias atau menggunakan parfum, baik
keluar masjid untuk mengerjakan sholat maupun berkunjung kerumah keluarganya,
karena dikhawatirkan terjadi fitnah. Wanita dibolehkan keluar rumah, tetapi
harus mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, tanpa berhias, atau
memakai parfum”[3]
Kebiasaan menyemprotkan parfum ke pakaian atau
tubuh, dan menebarkan aromanya kepada orang yang dilewati seorang wanita adalah dilarang. Hal ini dapat menarik
perhatian seorang laki-laki. Pakaian seorang muslimah selain harus memakai
jilbab, tidak ketat, tidak transparan juga harus bebas dari parfum, bukan
berarti seorang wanita harus bau, seorang wanita harus tampil dengan bersih dan
rapi, adapun kebiasaan menebarkan semerbak aroma parfum bagi wanita adalah
dilarang. Jangankan
untuk dipakai kerja atau ke sekolah parfum juga dilarang dipakai untuk tujuan
sholat dimasjid, karena aroma parfum yang semerbak dapat menarik perhatian
lawan jenis.
عَنْ زَيْنَبَ الثقفية امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَتْ قَالَ لَنَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ
الْمَسْجِدَ فَلَا تَمَسَّ طِيبًا
Dari Zainab Ats-Tsaqafiyyah radhiyallahu 'anha, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada kami, 'Apabila salah seorang dari kamu {kaum wanita} turut berjamaah ke masjid, janganlah memakai wangi-wangian' (HR. Muslim)
Syeh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz berpendapat bahwa laki-laki dan
perempuan diperbolehkan sholat dalam memakai perfum. Tetapi wanita hanya
diperbolehkan memakai parfum hanya berada di rumah disisi suaminya, sedangkan
apabila dia memakainya ketika pergi kepasar atau kemasjid maka hal tersebut
dilarang. Adapu jika yang memakainya, maka hal tersebut diperbolehkan, baik ke
masjid atau ke pasar, karena memakai parfum bagi laki-laki merupakan sunnah
Rosul.
Sumber Referensi
Abdul
Qadir Al-Talidi. 2004. Cewek Modis : Menebar Gaya Menuai Prahara.
Yogyakarta : Diva Press
Abi
Lathif dan Ahyraf Qodh. 2005. Meredam Gejolak Syahwat. Solo : Pustaka
Arafah
Abi
Muhammad Asyraf Bin Abdul Maqshud. 2008. Fatwa Perhiasan Wanita. Jakarta
: Embun Publishing
Abi Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud. 2008. Fatwa Perhiasan
Wanita. Jakarta : Embun Publishing
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. 2008. Dosa Malapetaka Terbesar :
Kelemahan, Kemalasan, Kelalaian, Kerugian dan Penyesalan. Bandung : Pustaka
Hidayah
Ibrahim Muhammad Al-Jamal. 1999. Fiqih Muslimah. Jakarta :
Pustaka Amani
M. Ilham Maqzuq. 2005. Remaja Islam Berbaju Yahudi. Bandung
: Mujahid Press
M. Quraish Shihab. 2004. Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah :
Pandangan Ulama Masa Lalu & Cendekiawan Kontemporer. Jakarta : Lentera
Hati
Salim A. Fillah. 2003. Nikmatnya Pacaran Setelah Pernikahan.
Yogyakarta : Pro Umedia
Umar Sulaiman Al-Asyqar. 2006. Fikih
Niat Dalam Ibadah. Jakarta : Gema Insani Press
https://ecs3.tokopedia.net/newimg/product-1/2014/8/12/76410/76410_9a17d9b4-21e5-11e4-859f-e48b2523fab8.jpg
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.