Breaking News
recent

Parfum Muslimah ???


Sekarang ini parfum merupakan suatu kebutuhan khusus bagi masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan. Dengan aromanya yang harum bau badan yang tidak sedap dapat berkurang, dan rasa percaya diri dapat tumbuh kembali. Beberapa artis pun juga ikut mengeluarkan merk parfumnya sendiri-sendiri untuk menambal pundi-pundi hartanya.

Memakai parfum bagi laki-laki merupakan sunnah baik dirumah, ke masjid maupun ketika sedang keluar rumah, adapun bagi seorang perempuan maka tidak boleh. 

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِي زَانِيَةً

Nabi shallallohu ‘alaihi`wa sallam, beliau bersabda, "Setiap mata pernah berzina. Begitu pula wanita yang memakai wangi-wangian kemudian ia melewati suatu majlis (perkumpulan), maka ia itu begini dan begitu. " Maksudnya, itu juga dianggap zina. (HR. Tirmidzi)

Dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwa Rosulullah Shalallohu „alaihi wa salam bersabda, ”Setiap mata seorang pezina dan perempuan yang memakai parfum dan melenggang melewati sebuah majlis, adalah yang seperti ini dan seperti ini”. Maksud Rosulullah adalah pezina (HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Nasai dan At-Tirmidzi. Menurut At-Tirmidzi, Hasan Shahih).

Ketika ditanya tentang masalah memakai parfum saat ke sekolah atau rumah sakit, Syekh Abdul Aziz bi Baz, berkata “Dibolehkan bagi wanita memakai parfum jika ia keluar untuk berkumpul dengan sesama wanita dan tidak melewati sekumpulan. Apabila  wanita menggunakan parfum untuk ke pasar, maka hal ini dilarang, karena dipasar terdapat banyak laki-laki. Hal ini didasarkan pada sabda Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam berikut “Si apa pun wanita yang memakai wangi-wangian dan baunya merebak kemana-mana, maka dia tidak boleh hadir untuk sholat isya yang terakhir bersama kami.” Hadis-hadis lain yang berisi larangan tentang masalah ini juga banyak kita jumpai. Tempat-tempat yang didalamnya banyak berkumpul kaum lelaki, seperti masjid atau pasar, dapat menimbulkan fitnah dengan hadirnya wanita yang semerbak dan seronok. Apabila seorang wanita terpaksa keluar rumah, selain harus memperhatikan soal parfum juga ia wajib menutupi seluruh tubuhnya dan tidak boleh berhias (bersolek). Hal ini didasarkan pada firman Alloh Subhanahu wa ta’la dalam ayat berikut.


وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى


Artinya : Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu . . . (Q.S Al-Ahzab/33 : 33)

 Termasuk dalam kategori berhias adalah menampilkan anggota tubuh yang indah sehingga bisa menimbulkan fitnah, seperti wajah, seluruh bagian kepala, atau lainnya.[1]
Sedangkan Syekh Shalih bin Fauzan berpendapat, “Larangan  terhadap wanita menggunakan parfum ketika ia keluar rumah adalah karena dikhawatirkan dapat mengundang fitnah. Termasuk didalamnya adalah berdandan dan berhias secara mencolok dan seronok. Wanita diperbolehkan keluar rumah jika ia memakai parfum yang menutupi seluruh tubuhnya, tidak memakai parfum, dan memiliki rasa malu[2]
Dari hadis-hadis diatas dan pendapat ulama, maka dapat diketahui bahwa memakai parfum ketika keluar rumah baik untuk sekolah ataupun bekerja maka dilarang, hal ini tujuannya untuk menjaga kehormatan seorang wanita, bukan untuk membatasi gerak-gerik seorang wanita. Lantas bagaimana jika parfum itu dipakai demi kebaikan misalnya saja untuk mendatangi sholat dimasjid ? Memakai parfum ketika pergi ke masjid juga dilarang oleh Rasululloh seperti dalam sabdanya berikut ini

عَنْ زَيْنَبَ الثقفية امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَتْ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلَا تَمَسَّ طِيبًا

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyyah radhiyallahu 'anha, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada kami, 'Apabila salah seorang dari kamu (kaum wanita) turut berjamaah ke masjid, janganlah memakai wangi-wangian'. (HR. Muslim)

Syekh Shalih bin Fauzan berkata, “Tidak boleh bagi wanita keluar rumah dengan berhias atau menggunakan parfum, baik keluar masjid untuk mengerjakan sholat maupun berkunjung kerumah keluarganya, karena dikhawatirkan terjadi fitnah. Wanita dibolehkan keluar rumah, tetapi harus mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, tanpa berhias, atau memakai parfum[3]
Kebiasaan menyemprotkan parfum ke pakaian atau tubuh, dan menebarkan aromanya kepada orang yang dilewati seorang wanita  adalah dilarang. Hal ini dapat menarik perhatian seorang laki-laki. Pakaian seorang muslimah selain harus memakai jilbab, tidak ketat, tidak transparan juga harus bebas dari parfum, bukan berarti seorang wanita harus bau, seorang wanita harus tampil dengan bersih dan rapi, adapun kebiasaan menebarkan semerbak aroma parfum bagi wanita adalah dilarang. Jangankan untuk dipakai kerja atau ke sekolah parfum juga dilarang dipakai untuk tujuan sholat dimasjid, karena aroma parfum yang semerbak dapat menarik perhatian lawan jenis.

عَنْ زَيْنَبَ الثقفية امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَتْ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلَا تَمَسَّ طِيبًا

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyyah radhiyallahu 'anha, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada kami, 'Apabila salah seorang dari kamu {kaum wanita} turut berjamaah ke masjid, janganlah memakai wangi-wangian' (HR. Muslim)
Syeh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz berpendapat bahwa laki-laki dan perempuan diperbolehkan sholat dalam memakai perfum. Tetapi wanita hanya diperbolehkan memakai parfum hanya berada di rumah disisi suaminya, sedangkan apabila dia memakainya ketika pergi kepasar atau kemasjid maka hal tersebut dilarang. Adapu jika yang memakainya, maka hal tersebut diperbolehkan, baik ke masjid atau ke pasar, karena memakai parfum bagi laki-laki merupakan sunnah Rosul.

Sumber Referensi
Abdul Qadir Al-Talidi. 2004. Cewek Modis : Menebar Gaya Menuai Prahara. Yogyakarta : Diva Press
Abi Lathif dan Ahyraf Qodh. 2005. Meredam Gejolak Syahwat. Solo : Pustaka Arafah
Abi Muhammad Asyraf Bin Abdul Maqshud. 2008. Fatwa Perhiasan Wanita. Jakarta : Embun Publishing
Abi Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud. 2008. Fatwa Perhiasan Wanita. Jakarta : Embun Publishing
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. 2008. Dosa Malapetaka Terbesar : Kelemahan, Kemalasan, Kelalaian, Kerugian dan Penyesalan. Bandung : Pustaka Hidayah
Ibrahim Muhammad Al-Jamal. 1999. Fiqih Muslimah. Jakarta : Pustaka Amani
M. Ilham Maqzuq. 2005. Remaja Islam Berbaju Yahudi. Bandung : Mujahid Press
M. Quraish Shihab. 2004. Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah : Pandangan Ulama Masa Lalu & Cendekiawan Kontemporer. Jakarta : Lentera Hati
Salim A. Fillah. 2003. Nikmatnya Pacaran Setelah Pernikahan. Yogyakarta : Pro Umedia
Umar Sulaiman Al-Asyqar. 2006. Fikih Niat Dalam Ibadah. Jakarta : Gema Insani Press
https://ecs3.tokopedia.net/newimg/product-1/2014/8/12/76410/76410_9a17d9b4-21e5-11e4-859f-e48b2523fab8.jpg





[1] Abi Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud. 2008. Fatwa Perhiasan Wanita. Jakarta : Embun Publishing Hal. 67-68
[2] Idem
[3] Idem Hal. 63

No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.