
Pertama, surat Al-Ahzab ayat 59 yang berisi tentang
perintah untuk mengulurkan jilbab keseluruh tubuh bagi muslimah
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ
Artinya : Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka. (Q.S Al-Ahzab/33 : 59)
Kedua, surat An-Nur 31 yang berisi perintah kepada wanita
muslimah untuk mengulurkan jilbab hingga menutupi dada mereka
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Artinya : Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya. (Q.S An-Nur/24 : 31)
Ketiga, hadis tentang larangan
bagi perempuan untuk memakai pakaian yang transparan,
tipis atau tembus pandang, dan mereka yang memakainya kelak akan menjadi
penghuni neraka
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ
كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ
عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ
الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا.
Dari
Abu Hurairah radhiyallohu ‘anhu, dia berkata, 'Rasulullah shallallohu ‘alaihi
wa sallam telah bersabda, 'Ada dua golongan penghuni neraka yang belum
pernah aku lihat. Pertama, orang-orang yang membawa cemeti seperti ekor sapi
yang mereka pergunakan untuk memukul orang lain. Kedua, wanita-wanita yang
berpakaian tetapi tembus pandang, tidak menutup aurat, memperlihatkan bentuk
tubuhnya hingga seperti telanjang. Mereka menggoda laki-laki, berjalan dengan
berlenggak-lenggok, dan rambut mereka seperti punuk unta yang miring.
Wanita-wanita tersebut tidak akan masuk surga — dan bahkan tidak akan
dapat mencium wangi surga. Padahal wangi surga itu dapat tercium dari jarak
yang ditempuh sekian dan sekian lamanya.'' (HR. Muslim)
Keempat, hadis tentang aurat dan bahaya wanita yang keluar rumah.
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا
الشَّيْطَانُ
Dari Nabi shallallohu ‘alaihi wa sallam, beliau
bersabda, "Perempuan adalah aurat. Ketika perempuan keluar, maka syetan
menghiasinya (dalam pandangan lelaki). (HR. Tirmidzi, Shahih menurut
Al-Albani)
Kelima, hadis tentang larangan memperlihatkan aurat
kepada orang lain, walaupun dengan sesama jenis.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُبَاشِرُ الْمَرْأَةُ
الْمَرْأَةَ حَتَّى تَصِفَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا
Dari
Abdullah, ia berkata: Rasulullah shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah
seorang wanita membuka (auratnya) langsung di hadapan wanita lain, hingga
wanita itu menceritakan kepada suaminya, seolah-oleh suaminya itu melihat
(aurat) wanita itu.” (HR. Tirmidzi, Shahih menurut Al-Albani)
عن أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ
الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى
الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي
الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
Dari
Abu Sa'id Al Khudri radhiyallohu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallohu
‘alaihi`wa sallam bersabda, "Laki-laki tidak boleh melihat aurat
laki-laki lain dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain.
Laki-laki tidak boleh telanjang dengan laki-laki lainnya dalam satu selimut dan
perempuan tidak boleh telanjang dengan perempuan lainnya dalam satu selimut.
(HR. Muslim)
Keenam, hadis tentang kisah wanita yang akan berangkat
shalat ied yang tidak memiliki jilbab dan Rasululloh memerintahkan kepada yang
punya jilbab agar meminjaminya
عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ قَالَتْ كُنَّا
نَمْنَعُ جَوَارِيَنَا أَنْ يَخْرُجْنَ يَوْمَ الْعِيدِ فَجَاءَتْ امْرَأَةٌ
فَنَزَلَتْ قَصْرَ بَنِي خَلَفٍ فَأَتَيْتُهَا فَحَدَّثَتْ أَنَّ زَوْجَ أُخْتِهَا
غَزَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ
غَزْوَةً فَكَانَتْ أُخْتُهَا مَعَهُ فِي سِتِّ غَزَوَاتٍ فَقَالَتْ فَكُنَّا
نَقُومُ عَلَى الْمَرْضَى وَنُدَاوِي الْكَلْمَى فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَعَلَى إِحْدَانَا بَأْسٌ إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهَا جِلْبَابٌ أَنْ لَا تَخْرُجَ
فَقَالَ لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا فَلْيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ
وَدَعْوَةَ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ حَفْصَةُ فَلَمَّا قَدِمَتْ أُمُّ عَطِيَّةَ
أَتَيْتُهَا فَسَأَلْتُهَا أَسَمِعْتِ فِي كَذَا وَكَذَا قَالَتْ نَعَمْ بِأَبِي
وَقَلَّمَا ذَكَرَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا قَالَتْ
بِأَبِي قَالَ لِيَخْرُجْ الْعَوَاتِقُ ذَوَاتُ الْخُدُورِ أَوْ قَالَ
الْعَوَاتِقُ وَذَوَاتُ الْخُدُورِ شَكَّ أَيُّوبُ وَالْحُيَّضُ وَيَعْتَزِلُ
الْحُيَّضُ الْمُصَلَّى وَلْيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُؤْمِنِينَ
قَالَتْ فَقُلْتُ لَهَا الْحُيَّضُ قَالَتْ نَعَمْ أَلَيْسَ الْحَائِضُ تَشْهَدُ
عَرَفَاتٍ وَتَشْهَدُ كَذَا وَتَشْهَدُ كَذَا
Dari Hafshah binti Sirin berkata,
"Dahulu kami melarang anak-anak gadis remaja kami keluar untuk ikut
melaksanakan shalat di Hari Raya 'Ied. Lalu datanglah seorang wanita ke kampung
Bani Khalaf, maka aku pun menemuinya. Lalu ia menceritakan bahwa suami dari
saudara perempuannya pernah ikut perang bersama Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam sebanyak dua belas peperangan, dan saudara perempuannya itu pernah
mendampingi suaminya dalam enam kali peperangan." Ia (saudara wanitanya
itu) berkata, "Kami merawat orang yang sakit dan mengobati orang-orang
yang terluka." Saudara perempuanku bertanya kepada Rasulullah, "Wahai
Rasulullah, apakah berdosa bila seorang dari kami tidak keluar karena tidak
memiliki jilbab?" Beliau menjawab: "Hendaklah temannya meminjamkan
jilbabnya, sehingga mereka dapat menyaksikan kebaikan dan mendo'akan Kaum
Muslimin." Hafshah berkata, "Ketika Ummu
'Athiyyah datang, aku menemuinya dan kutanyakan
kepadanya, 'Apakah kamu pernah mendengar tentang ini dan ini? ' Dia menjawab, 'Iya.
Demi bapakku'. Dan setiap kali dia menceritakan tentang Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, dia selalu mengatakan 'Demi bapakku'. Beliau bersabda:
"Keluarkanlah para gadis remaja yang dipingit dalam rumah." Atau
beliau bersabda: "Para gadis remaja dan wanita-wanita yang dipingit dalam
rumah -Ayyub masih ragu- dan wanita yang sedang haid. Dan hendaklah wanita yang
sedang haid dijauhkan dari tempat shalat, agar mereka dapat menyaksikan
kebaikah dan mendo'akan Kaum Muslimin." Hafshah berkata, "Aku
bertanya kepadanya, 'Wanita yang sedang haid juga? ' Dia menjawab, 'Bukankah
mereka juga hadir di 'Arafah dan menyaksikan ini dan itu? '." (HR.
Bukhari)
Ketujuh, hadis yang
berasal dari Abu Hurairah tentang larangan berpakaian sedangkan ada bagian auratnya
terbuka
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لِبْسَتَيْنِ أَنْ
يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ مُفْضِيًا بِفَرْجِهِ إِلَى السَّمَاءِ وَيَلْبَسُ ثَوْبَهُ
وَأَحَدُ جَانِبَيْهِ خَارِجٌ وَيُلْقِي ثَوْبَهُ عَلَى عَاتِقِهِ
Dari
Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah shallallohu ‘alaihi`wa sallam melarang
dua cara berpakaian; memakai pakaian sementara auratnya terbuka dan memakai
pakaian dengan satu sisi dibiarkan terbuka serta menyelempangkan baju di
lehernya. (HR. Abu Daud, Shahih menurut Al-Albani)
Kedelapan, hadis tentang larangan berpakaian tipis dan
yang boleh ditampakkan hanya wajah dan telapak tangan.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ
أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ
الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا
هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Dari
Aisyah, dia berkata: Asma' binti Abu Bakar menghadap Rasulullah shallallohu
‘alaihi`wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis, maka Rasulullah
shallallohu ‘alaihi`wa sallam berpaling darinya dan berkata, "Wahai
Asma' Jika wanita telah mengalami haid (baligh) maka dia tidak boleh
memperlihatkan auratnya kecuali ini dan ini - beliau memberi isyarat pada
wajah dan kedua telapak tangan. (HR. Abu Daud, Shahih menurut Al-Albani)
Dalil-dalil
diatas dengan jelas bahwa berhijab merupakan sebuah kewajiban bagi seorang
muslimah, dan hijab bukanlah sebuah budaya bangsa arab. Jika hijab telah
diperintahkan untuk dipakai bagi muslimah, akhir kata, tiada kata lagi untuk
menolaknya dengan alasan apapun dan perintah tersebut harus dijalankan
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى
اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن
يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً
Artinya
: Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu
ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan
barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat,
sesat yang nyata. (Q.S Al-Ahzab/33 : 36)
Dalam
tafsirnya Ibnu Katsir mengatakan “Ayat tersebut bersifat umum untuk seluruh
perkara. Yakni apabila Alloh dan Rasul-Nya memutuskan suatu perkara, maka tidak
ada hak bagi seorang pun menolaknya, tidak ada pilihan baginya, dan tidak ada
pendapat maupun komentar terhadapnya”. (Tafsir Ibnu Katsir Juz 3/97)
Jilbab merupakan perintah dari Alloh untuk kaum muslimah.
Jilbab bukanlah budaya seperti yang didengungkan beberapa orang. Menurut mereka
jilbab bukan merupakan sebuah kewajiban bagi umat islam, sehingga kalaupun
tidak memakai maka tidak apa-apa. Menurut mereka asal dalam berpakaian sudah
sesuai dengan pakaian yang berlaku dalam suatu daerah, atau menurut pakaian
adat suatu daerah, maka hal tersebut sudah tidak apa-apa. Hal ini tidaklah
tepat karena jika yang menjadi patokan adalah adat daerah sekitar maka orang
yang hanya memakai pakaian dalam saja, maka sudah memenuhi standar agama.
Lantas mau diapakan perintah-perintah yang ada dalam Al-qur’an dan hadis ? Ini
merupakan pemikiran yang tidak tepat. Jika untuk tidur saja kita ada
adab-adabnya, bagiamana mungkin untuk masalah aurat tidak ada perintahnya.
Jika kita melihat hadis-hadis diatas, tentang
larangan memakai pakaian yang ketat, tidak longgar, transparan, tipis dan
perintah untuk memakai jilbab maka sudah jelas bahwa memakai jilbab merupakan
sebuah kewajiban bagi muslimah, dan sebuah kesalahan jika ada yang menganggap
bahwa jilbab adalah budaya orang Arab.
References
http://asysyariah.com/pakaian-wanita-dalam-shalat/ http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/jilbabku-penutup-auratku.htm
Majalah Al-Furqon Edisi 12 Tahun III
Majalah Al-Furqon Edisi 10 Tahun ke-13 2014
Ibrahim Muhammad Al-Jamal. 1999. Fiqih
Muslimah. Jakarta : Pustaka Amani
M. Ilham Maqzuq. 2005. Remaja Islam Berbaju
Yahudi. Bandung : Mujahid Press
M. Quraish Shihab. 2004. Jilbab, Pakaian
Wanita Muslimah : Pandangan Ulama Masa Lalu & Cendekiawan Kontemporer.
Jakarta : Lentera Hati
Abi Muhammad Asyraf Bin Abdul Maqshud. 2008. Fatwa
Perhiasan Wanita. Jakarta : Embun Publishing
Abdul Qadir Al-Talidi. 2004. Cewek Modis : Menebar
Gaya Menuai Prahara. Yogyakarta : Diva Press
http://kartun.co/wp-content/uploads/2013/08/gambar-kartun-islamic-wanita.jpg
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.