Breaking News
recent

Jilbab Bukan Budaya


Semakin hari semakin marak wanita yang memakai jilbab, sebuah kemajuan dalam islam yang patut untuk dibanggakan. Ini menunjukkan kepedulian umat muslim terhadap ajaran agama, terlepas jilbab tersebut memenuhi standar yang telah ditentukan atau tidak. Para ulama pun bersepakat bahwa memakai jilbab hukumnya wajib bagi perempuan yang telah baligh, hal ini berdasarkan beberapa Al-qur’an dan sunnah,

Pertama, surat Al-Ahzab ayat 59 yang berisi tentang perintah untuk mengulurkan jilbab keseluruh tubuh bagi muslimah

يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ

Artinya : Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (Q.S Al-Ahzab/33 : 59)

Kedua, surat An-Nur 31 yang berisi perintah kepada wanita muslimah untuk mengulurkan jilbab hingga menutupi dada mereka

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Artinya : Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya. (Q.S An-Nur/24 : 31)

Ketiga, hadis tentang larangan bagi perempuan untuk memakai pakaian yang transparan, tipis atau tembus pandang, dan mereka yang memakainya kelak akan menjadi penghuni neraka

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا.

Dari Abu Hurairah radhiyallohu ‘anhu, dia berkata, 'Rasulullah shallallohu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, 'Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat. Pertama, orang-orang yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang mereka pergunakan untuk memukul orang lain. Kedua, wanita-wanita yang berpakaian tetapi tembus pandang, tidak menutup aurat, memperlihatkan bentuk tubuhnya hingga seperti telanjang. Mereka menggoda laki-laki, berjalan dengan berlenggak-lenggok, dan rambut mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita-wanita tersebut tidak akan masuk surga dan bahkan tidak akan dapat mencium wangi surga. Padahal wangi surga itu dapat tercium dari jarak yang ditempuh sekian dan sekian lamanya.'' (HR. Muslim)

Keempat, hadis tentang aurat dan bahaya wanita yang keluar rumah.

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

Dari Nabi shallallohu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Perempuan adalah aurat. Ketika perempuan keluar, maka syetan menghiasinya (dalam pandangan lelaki). (HR. Tirmidzi, Shahih menurut Al-Albani)

Kelima, hadis tentang larangan memperlihatkan aurat kepada orang lain, walaupun dengan sesama jenis.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُبَاشِرُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ حَتَّى تَصِفَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا

Dari Abdullah, ia berkata: Rasulullah shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah seorang wanita membuka (auratnya) langsung di hadapan wanita lain, hingga wanita itu menceritakan kepada suaminya, seolah-oleh suaminya itu melihat (aurat) wanita itu.” (HR. Tirmidzi, Shahih menurut Al-Albani)

عن أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ

Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallohu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallohu ‘alaihi`wa sallam bersabda, "Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Laki-laki tidak boleh telanjang dengan laki-laki lainnya dalam satu selimut dan perempuan tidak boleh telanjang dengan perempuan lainnya dalam satu selimut. (HR. Muslim)

Keenam, hadis tentang kisah wanita yang akan berangkat shalat ied yang tidak memiliki jilbab dan Rasululloh memerintahkan kepada yang punya jilbab agar meminjaminya

عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ قَالَتْ كُنَّا نَمْنَعُ جَوَارِيَنَا أَنْ يَخْرُجْنَ يَوْمَ الْعِيدِ فَجَاءَتْ امْرَأَةٌ فَنَزَلَتْ قَصْرَ بَنِي خَلَفٍ فَأَتَيْتُهَا فَحَدَّثَتْ أَنَّ زَوْجَ أُخْتِهَا غَزَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ غَزْوَةً فَكَانَتْ أُخْتُهَا مَعَهُ فِي سِتِّ غَزَوَاتٍ فَقَالَتْ فَكُنَّا نَقُومُ عَلَى الْمَرْضَى وَنُدَاوِي الْكَلْمَى فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعَلَى إِحْدَانَا بَأْسٌ إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهَا جِلْبَابٌ أَنْ لَا تَخْرُجَ فَقَالَ لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا فَلْيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ حَفْصَةُ فَلَمَّا قَدِمَتْ أُمُّ عَطِيَّةَ أَتَيْتُهَا فَسَأَلْتُهَا أَسَمِعْتِ فِي كَذَا وَكَذَا قَالَتْ نَعَمْ بِأَبِي وَقَلَّمَا ذَكَرَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا قَالَتْ بِأَبِي قَالَ لِيَخْرُجْ الْعَوَاتِقُ ذَوَاتُ الْخُدُورِ أَوْ قَالَ الْعَوَاتِقُ وَذَوَاتُ الْخُدُورِ شَكَّ أَيُّوبُ وَالْحُيَّضُ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ الْمُصَلَّى وَلْيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ فَقُلْتُ لَهَا الْحُيَّضُ قَالَتْ نَعَمْ أَلَيْسَ الْحَائِضُ تَشْهَدُ عَرَفَاتٍ وَتَشْهَدُ كَذَا وَتَشْهَدُ كَذَا

Dari Hafshah binti Sirin berkata, "Dahulu kami melarang anak-anak gadis remaja kami keluar untuk ikut melaksanakan shalat di Hari Raya 'Ied. Lalu datanglah seorang wanita ke kampung Bani Khalaf, maka aku pun menemuinya. Lalu ia menceritakan bahwa suami dari saudara perempuannya pernah ikut perang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebanyak dua belas peperangan, dan saudara perempuannya itu pernah mendampingi suaminya dalam enam kali peperangan." Ia (saudara wanitanya itu) berkata, "Kami merawat orang yang sakit dan mengobati orang-orang yang terluka." Saudara perempuanku bertanya kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, apakah berdosa bila seorang dari kami tidak keluar karena tidak memiliki jilbab?" Beliau menjawab: "Hendaklah temannya meminjamkan jilbabnya, sehingga mereka dapat menyaksikan kebaikan dan mendo'akan Kaum Muslimin." Hafshah berkata, "Ketika Ummu 'Athiyyah datang, aku menemuinya dan kutanyakan kepadanya, 'Apakah kamu pernah mendengar tentang ini dan ini? ' Dia menjawab, 'Iya. Demi bapakku'. Dan setiap kali dia menceritakan tentang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia selalu mengatakan 'Demi bapakku'. Beliau bersabda: "Keluarkanlah para gadis remaja yang dipingit dalam rumah." Atau beliau bersabda: "Para gadis remaja dan wanita-wanita yang dipingit dalam rumah -Ayyub masih ragu- dan wanita yang sedang haid. Dan hendaklah wanita yang sedang haid dijauhkan dari tempat shalat, agar mereka dapat menyaksikan kebaikah dan mendo'akan Kaum Muslimin." Hafshah berkata, "Aku bertanya kepadanya, 'Wanita yang sedang haid juga? ' Dia menjawab, 'Bukankah mereka juga hadir di 'Arafah dan menyaksikan ini dan itu? '." (HR. Bukhari)

 Ketujuh, hadis yang berasal dari Abu Hurairah tentang larangan berpakaian sedangkan ada bagian auratnya terbuka

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لِبْسَتَيْنِ أَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ مُفْضِيًا بِفَرْجِهِ إِلَى السَّمَاءِ وَيَلْبَسُ ثَوْبَهُ وَأَحَدُ جَانِبَيْهِ خَارِجٌ وَيُلْقِي ثَوْبَهُ عَلَى عَاتِقِهِ

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah shallallohu ‘alaihi`wa sallam melarang dua cara berpakaian; memakai pakaian sementara auratnya terbuka dan memakai pakaian dengan satu sisi dibiarkan terbuka serta menyelempangkan baju di lehernya. (HR. Abu Daud, Shahih menurut Al-Albani)

Kedelapan, hadis tentang larangan berpakaian tipis dan yang boleh ditampakkan hanya wajah dan telapak tangan.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Dari Aisyah, dia berkata: Asma' binti Abu Bakar menghadap Rasulullah shallallohu ‘alaihi`wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis, maka Rasulullah shallallohu ‘alaihi`wa sallam berpaling darinya dan berkata, "Wahai Asma' Jika wanita telah mengalami haid (baligh) maka dia tidak boleh memperlihatkan auratnya kecuali ini dan ini - beliau memberi isyarat pada wajah dan kedua telapak tangan. (HR. Abu Daud, Shahih menurut Al-Albani)

Dalil-dalil diatas dengan jelas bahwa berhijab merupakan sebuah kewajiban bagi seorang muslimah, dan hijab bukanlah sebuah budaya bangsa arab. Jika hijab telah diperintahkan untuk dipakai bagi muslimah, akhir kata, tiada kata lagi untuk menolaknya dengan alasan apapun dan perintah tersebut harus dijalankan

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً

Artinya : Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata. (Q.S Al-Ahzab/33 : 36)

Dalam tafsirnya Ibnu Katsir mengatakan “Ayat tersebut bersifat umum untuk seluruh perkara. Yakni apabila Alloh dan Rasul-Nya memutuskan suatu perkara, maka tidak ada hak bagi seorang pun menolaknya, tidak ada pilihan baginya, dan tidak ada pendapat maupun komentar terhadapnya”. (Tafsir Ibnu Katsir Juz 3/97)

Jilbab merupakan perintah dari Alloh untuk kaum muslimah. Jilbab bukanlah budaya seperti yang didengungkan beberapa orang. Menurut mereka jilbab bukan merupakan sebuah kewajiban bagi umat islam, sehingga kalaupun tidak memakai maka tidak apa-apa. Menurut mereka asal dalam berpakaian sudah sesuai dengan pakaian yang berlaku dalam suatu daerah, atau menurut pakaian adat suatu daerah, maka hal tersebut sudah tidak apa-apa. Hal ini tidaklah tepat karena jika yang menjadi patokan adalah adat daerah sekitar maka orang yang hanya memakai pakaian dalam saja, maka sudah memenuhi standar agama. Lantas mau diapakan perintah-perintah yang ada dalam Al-qur’an dan hadis ? Ini merupakan pemikiran yang tidak tepat. Jika untuk tidur saja kita ada adab-adabnya, bagiamana mungkin untuk masalah aurat tidak ada perintahnya.

Jika kita melihat hadis-hadis diatas, tentang larangan memakai pakaian yang ketat, tidak longgar, transparan, tipis dan perintah untuk memakai jilbab maka sudah jelas bahwa memakai jilbab merupakan sebuah kewajiban bagi muslimah, dan sebuah kesalahan jika ada yang menganggap bahwa jilbab adalah budaya orang Arab.

References
http://asysyariah.com/pakaian-wanita-dalam-shalat/ http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/jilbabku-penutup-auratku.htm
Majalah Al-Furqon Edisi 12 Tahun III
Majalah Al-Furqon Edisi 10 Tahun ke-13 2014
Ibrahim Muhammad Al-Jamal. 1999. Fiqih Muslimah. Jakarta : Pustaka Amani
M. Ilham Maqzuq. 2005. Remaja Islam Berbaju Yahudi. Bandung : Mujahid Press
M. Quraish Shihab. 2004. Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah : Pandangan Ulama Masa Lalu & Cendekiawan Kontemporer. Jakarta : Lentera Hati
Abi Muhammad Asyraf Bin Abdul Maqshud. 2008. Fatwa Perhiasan Wanita. Jakarta : Embun Publishing
Abdul Qadir Al-Talidi. 2004. Cewek Modis : Menebar Gaya Menuai Prahara. Yogyakarta : Diva Press

http://kartun.co/wp-content/uploads/2013/08/gambar-kartun-islamic-wanita.jpg

No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.