Jilbab berfungsi untuk menutupi aurat wanita, terlebih jilbab tak hanya
untuk menutupi kepala atau rambut, jilbab juga
berfungsi untuk menutupi dada perempuan, sehingga jilbab harus
dijulurkan hingga menutupinya.
Memakai jilbab tidak sesulit yang dibayangkan oleh
sebagian masyarakat, jilbab disyaratkan untuk tidak tipis dan dapat menutupi
dada. Menurut Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, diantara batasan standar
berjilbab adalah pakaian muslimah harus menutup seluruh tubuhnya, kecuali
wajah dan telapak tangan, hal ini
berdasarkan surat An-Nur ayat 31
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Artinya : Katakanlah kepada wanita yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya . . . . (Q.S
An-Nur/24 : 31)
Dan juga berdasarkan surat Al-Ahzab ayat 59
يَا أَيُّهَا
النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ
مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ
غَفُوراً رَّحِيماً
Artinya : Hai nabi, Katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (Q.S Al-Ahzab/33 : 59)
Selain keduanya, wajah dan telapak tangan, seperti leher
dan bagian tubuh yang lainnya, maka tidak boleh ditampakkan kepada orang yang
bukan mahromnya, walaupun hanya sebesar uang logam, apalagi budaya buka-bukaan.
Jilbab yang menjadi trend sekarang ini banyak yang tidak
sesuai dengan syarat jilbab syar’i. Banyak yang yang menyelisihi agama,
diantaranya adalah dengan memasukkan jilbabnya kedalam baju dan ada pula yang
dililitkan ke leher. Dan tak jarang jenis pemakaian ini menampakkan sebagian
lehernya, padahal leher termasuk aurat. Rasululloh melarang pemakaian pakaian
dengan menampakkan sebagian auratnya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لِبْسَتَيْنِ أَنْ
يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ مُفْضِيًا بِفَرْجِهِ إِلَى السَّمَاءِ وَيَلْبَسُ ثَوْبَهُ
وَأَحَدُ جَانِبَيْهِ خَارِجٌ وَيُلْقِي ثَوْبَهُ عَلَى عَاتِقِهِ
Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah
shallallohu ‘alaihi`wa sallam melarang dua cara berpakaian; memakai pakaian
sementara auratnya terbuka dan memakai pakaian dengan satu sisi dibiarkan
terbuka serta menyelempangkan baju di lehernya. (HR. Abu Daud, Shahih
menurut Al-Albani)
Adapun jika memakai jilbab, maka jilbab tersebut maka
harus memenuhi syarat, yang diantara harus menutupi dada, sehingga memakai jilbab
dengan memasukkannya kedalam baju atau dililitkan ke leher, maka hal tersebut
tidak boleh karena dadanya masih terlihat. Dan yang lebih penting jilbab juga
tidak boleh tipis karena ada riwayat yang melarang penggunaan jilbab tipis
عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ أَبِي عَلْقَمَةَ عَنْ أُمِّهِ أَنَّهَا قَالَتْ
دَخَلَتْ حَفْصَةُ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى حَفْصَةَ خِمَارٌ رَقِيقٌ فَشَقَّتْهُ
عَائِشَةُ وَكَسَتْهَا خِمَارًا كَثِيفًا
Dari
Alqamah bin Abu Alqamah dari Ibunya ia berkata; "Hafsah binti
Abdurrahman menemui Aisyah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan
mengenakan kerudung yang tipis, 'Aisyah kemudian menyobek dan memakaikan
untuknya kerudung yang lebih tebal." (Al-Muwatha’)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ
أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ
الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا
هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Dari
Aisyah, dia berkata: Asma' binti Abu Bakar menghadap Rasulullah shallallohu
‘alaihi`wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis, maka Rasulullah
shallallohu ‘alaihi`wa sallam berpaling darinya dan berkata, "Wahai
Asma' Jika wanita telah mengalami haid (baligh) maka dia tidak boleh
memperlihatkan auratnya kecuali ini dan ini —beliau memberi isyarat pada
wajah dan kedua telapak tangan. (HR. Abu Daud, Shahih menurut Al-Albani)
Dalam tafsirnya Al Qurthubi berkata : “Prakteknya
adalah hendaknya wanita memakai kain kerudung uantuk menutup dadanya.” Di
antaranya lagi adalah yang terbelah bagian bawahnya, jika tidak terdapat
penutup lagi di dalamnya, jika ada penutupnya tidak mengapa hanya saja jangan
sampai menyerupai yang dipakaikan oleh kaum pria.”
Sehingga dari sini sudah jelas syarat sebuah
jilbab, yaitu adalah tidak boleh diilitkan dileher atau dimasukkan kedalam baju
dan juga tidak boleh tipis, dan yang perlu dipahami bahwa jika jilbab saja
dilarang tipis tentu baju yang tipis juga dilarang. Adapun yang biasa dipakai
remaja pada saat ini (jilboobs) tidak bisa dibenarkan dan merupakan perbuatan
yang salah. Kalau pun orang jawa biasa menyebutnya dengan “Nduwor kudong,
ngisor warong” dengan kata lain “Atas kerudung, bawah warung”,
maksudnya walaupun atas sudah memakai jilbab, namun bagian bawahnya masih
tampak dengan jelas, transparan dan ketat, sehingga orang lain dapat melihat
(menikmati) bagian tubuh tertentu dari seorang wanita. Dan ini sama halnya
mereka berpakaian tetapi telanjang, dan ini haram hukumnya. Dan adapun untuk masalah muka, para ulama berbeda pendapat apakah muka merupakan
aurat dan harus ditutup (memakai cadar),
dan mereka berbeda pendapat apakah hukumnya wajib atau sunnah.
References
Majalah Elfata Edisi 08 Volume 14 2014
Majalah Al-Furqon Edisi 10 Tahun ke-13 2014
Majalah Elfata Edisi 11 Volume 11 2011
Majalah Elfata Edisi 01 Volume 11 2011
Majalah Nikah Sakinah Volume 09, No. 11 2011
Ibrahim Muhammad Al-Jamal. 1999. Fiqih
Muslimah. Jakarta : Pustaka Amani
M. Ilham Maqzuq. 2005. Remaja Islam Berbaju
Yahudi. Bandung : Mujahid Press
M. Quraish Shihab. 2004. Jilbab, Pakaian
Wanita Muslimah : Pandangan Ulama Masa Lalu & Cendekiawan Kontemporer.
Jakarta : Lentera Hati
Abi Muhammad Asyraf Bin Abdul Maqshud. 2008. Fatwa
Perhiasan Wanita. Jakarta : Embun Publishing
Abi Lathif dan Ahyraf Qodh. 2005. Meredam Gejolak
Syahwat. Solo : Pustaka Arafah
https://abangdani.files.wordpress.com/2011/09/nothijab.jpg
"Antara Syari'ah dan Fiqh
ReplyDelete(a) menutup aurat itu wajib bagi lelaki dan perempuan (nash qat'i dan ini Syari'ah)
(b) apa batasan aurat lelaki dan perempuan? (ini fiqh)
Catatan: apakah jilbab itu wajib atau tidak, adalah pertanyaan yang keliru. Karena yang wajib adalah menutup aurat.
Nah, masalahnya apakah paha lelaki itu termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Apakah rambut wanita itu termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Para ulama berbeda dalam menjawabnya."
*Nadirsyah Hosen, Dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
luk.staff.ugm.ac.id/kmi/isnet/Nadirsyah/Fiqh.html
Terdapat tiga MUSIBAH BESAR yang melanda umat islam saat ini:
1. Menganggap wajib perkara-perkara sunnah.
2. Menganggap pasti (Qhat'i) perkara-perkara yang masih menjadi perkiraan (Zhann).
3. Mengklaim konsensus (Ijma) dalam hal yang dipertentangkan (Khilafiyah).
-Syeikh Amru Wardani. Majlis Kitab al-Asybah wa al-Nadzair. Hari Senin, 16 September 2013
suaraalazhar.com/2015/05/tiga-permasalahan-utama-umat-saat-ini.html
JILBAB MENURUT BUYA HAMKA
Menurut Buya HAMKA (Pendiri/Ketua MUI ke-1, Tokoh Ulama Besar Muhammadiyah), yang ditentukan oleh agama adalah Pakaian yang Sopan dan menghindari 'Tabarruj'
Berikut adalah kutipan Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA (selengkapnya lebih jelas dan tegas dapat dibaca pada Tafsir Al-Azhar, khususnya beberapa Ayat terkait, yakni Al-Ahzab: 59 dan An-Nuur: 31):
'Nabi kita Muhammad saw. Telah mengatakan kepada Asma binti Abu Bakar ash-Shiddiq demikian,
"Hai Asma! Sesungguhnya Perempuan kalau sudah sampai masanya berhaidh, tidaklah dipandang dari dirinya kecuali ini. (Lalu beliau isyaratkan mukanya dan kedua telapak tangannya)!"
Bagaimana yang lain? Tutuplah baik-baik dan hiduplah terhormat.
Kesopanan Iman
Sekarang timbullah pertanyaan, Tidakkah Al-Qur'an memberi petunjuk bagaimana hendaknya gunting pakaian?
Apakah pakaian yang dipakai di waktu sekarang oleh perempuan Mekah itu telah menuruti petunjuk Al-Qur'an, yaitu yang hanya matanya saja kelihatan?
Al-Qur'an tidaklah masuk sampai kepada soal detail itu,
Al-Qur'an bukan buku mode!
Al-Qur'an tidak menutup rasa keindahan (estetika) manusia dan rasa seninya.
Islam adalah anutan manusia di Barat dan di Timur. Di Pakistan atau di Skandinavia. Bentuk dan gunting pakaian terserahlah kepada umat manusia menurut ruang dan waktunya.
Bentuk pakaian sudah termasuk dalam ruang kebudayaan, dan kebudayaan ditentukan oleh ruang dan waktu ditambahi dengan kecerdasan.
Sehingga kalau misalnya perempuan Indonesia, karena harus gelombang zaman, berangsur atau bercepat menukar kebaya dengan kain batiknya dengan yurk dan gaun secara Barat, sebagaimana yang telah merata sekarang ini, Islam tidaklah hendak mencampurinya.'
MENGENAL (KEMBALI) BUYA HAMKA
Ketua Majelis Ulama Indonesia: Buya HAMKA
mui.or.id/mui/tentang-mui/ketua-mui/buya-hamka.html
Mantan Menteri Agama H. A. Mukti Ali mengatakan, "Berdirinya MUI adalah jasa Hamka terhadap bangsa dan negara. Tanpa Buya, lembaga itu tak akan mampu berdiri."
kemenag.go.id/file/dokumen/HAMKA.pdf
"Buya HAMKA adalah tokoh dan sosok yang sangat populer di Malaysia. Buku-buku beliau dicetak ulang di Malaysia. Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA merupakan bacaan wajib."
disdik-agam.org/berita/34-berita/1545-seminar-internasional-prinsip-buya-hamka-cermin-kekayaan-minangkabau
"... menjadi pilihan pribadi masing-masing Muslimah mengikuti salah satu pendapat jumhur ulama: memakai, atau tidak memakai jilbab."
nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,4-id,48516-lang,id-c,kolom-t,Polwan+Cantik+dengan+Berjilbab-.phpx
'Rasulullah SAW bersabda: "Bacalah Al-Qur'an selama hatimu bersepakat, maka apabila berselisih dalam memahaminya, maka bubarlah kamu." (jangan sampai memperuncing perselisihannya).' (Imam Bukhari Kitab ke-66 Bab ke-37: Bacalah oleh kalian Al-Qur'an yang dapat menyatukan hati-hati kalian).