Breaking News
recent

Kitab Mukaddimah : Berfatwa, Lantas Memiliki Pandangan Baru




أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ سِمَاكِ بْنِ الْفَضْلِ عَنْ وَهْبِ بْنِ مُنَبِّهٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ أَتَيْنَا عُمَرَ فِي الْمُشَرَّكَةِ فَلَمْ يُشَرِّكْ ثُمَّ أَتَيْنَاهُ الْعَامَ الْمُقْبِلَ فَشَرَّكَ فَقُلْنَا لَهُ فَقَالَ تِلْكَ عَلَى مَا قَضَيْنَا وَهَذِهِ عَلَى مَا قَضَيْنَا

Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin humaid telah menceritaan kepada kami Ibnu Al Mubarak dari Ma'mar dari Simak bin Al fadhl dari Wahab bin Munabbih dari Al Hakam bin mas'ud ia berkata: "Kami menemui Umar (untuk menanyakan tentang) musyarakah (dalam warits), diawalmulanya ia tidak berpendapat adanya musyarakah, kemudian kami menemuinya di tahun berikutnya dan beliau berpendapat adanya musyarakah, kami bertanya kepadanya (bagaimana dengan putusanmu tahun lalu), lalu ia menjawab: 'Itu sesuai dengan apa yang kami putuskan, dan ini sesuai dengan apa yang kami putuskan pula' ".

No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.