أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ
الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ سِمَاكِ بْنِ الْفَضْلِ عَنْ وَهْبِ بْنِ
مُنَبِّهٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ أَتَيْنَا عُمَرَ فِي
الْمُشَرَّكَةِ فَلَمْ يُشَرِّكْ ثُمَّ أَتَيْنَاهُ الْعَامَ الْمُقْبِلَ
فَشَرَّكَ فَقُلْنَا لَهُ فَقَالَ تِلْكَ عَلَى مَا قَضَيْنَا وَهَذِهِ عَلَى مَا
قَضَيْنَا
Telah mengabarkan kepada kami Ahmad
bin humaid telah menceritaan kepada kami Ibnu Al Mubarak dari Ma'mar
dari Simak bin Al fadhl dari Wahab bin Munabbih dari Al Hakam
bin mas'ud ia berkata: "Kami menemui Umar (untuk menanyakan
tentang) musyarakah (dalam warits), diawalmulanya ia tidak berpendapat adanya
musyarakah, kemudian kami menemuinya di tahun berikutnya dan beliau berpendapat
adanya musyarakah, kami bertanya kepadanya (bagaimana dengan putusanmu tahun
lalu), lalu ia menjawab: 'Itu sesuai dengan apa yang kami putuskan, dan ini
sesuai dengan apa yang kami putuskan pula' ".
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.