Breaking News
recent

Kitab Thaharah : Makruhnya Kencing di Tempat (Bak) Mandi




حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ وَأَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مُوسَى مَرْدَوَيْهِ قَالَا أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبُولَ الرَّجُلُ فِي مُسْتَحَمِّهِ وَقَالَ إِنَّ عَامَّةَ الْوَسْوَاسِ مِنْهُ

Ali bin Hujr dan Ahmad bin Muhammad bin Musa Mardawaih menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Abdullah bin Mubarak memberitahukan kepada kami dari Ma'mar, dari Asy'ats bin Abdullah, dari Hasan, dari Abdullah bin Mughafal, ia berkata, 'Nabi shallallohu ‘alaihi wa sallam  melarang seseorang kencing di tempat (bak) mandinya' dan berkata, 'Sesungguhnya umumnya was-was (kebimbangan) itu berasal darinya'." Shahih: kecuali bagian kedua, lihat Ibnu Majah (304)

No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.