حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا
أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ ح و حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا
وَكِيعٌ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ
عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ قَالَ هَنَّادٌ
فِي حَدِيثِهِ إِلَّا بِطُهُورٍ
Qutaibah bin
Said menceritakan kepada kami, Abu Awanah memberitahukan kepada kami dari Simak
bin Harb, Hannad menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari
Israil, dari Simak, dari Mush'ab bin Sa'id, dari Ibnu Umar, dari Nabi
shallallohu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, "Tidak diterima shalat
tanpa suci dan tidak diterima sedekah dari harta khianat (curian dari harta
rampasan perang)" (Hannad berkata di dalam haditsnya, "Kecuali
dengan suci"). Shahih: Ibnu Majah (272) dan Shahih Muslim
Abu Isa
berkata, "Hadits ini adalah hadits yang paling shahih dalam bab
ini, dan yang paling hasan." Dalam bab ini terdapat hadits dari Abdul
Malik, dari ayahnya. Abu Hurairah dan Anas, Abdul Malik bin Usamah namanya
adalah Amir, ia disebut (dipanggil) Zaid bin Usamah bin Umair Al Hudzali.

No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.