عَنْ شَيْبَانَ الْقِتْبَانِيِّ قَالَ إِنَّ مَسْلَمَةَ بْنَ مُخَلَّدٍ اسْتَعْمَلَ
رُوَيْفِعَ بْنَ ثَابِتٍ عَلَى أَسْفَلِ الْأَرْضِ قَالَ شَيْبَانُ فَسِرْنَا
مَعَهُ مِنْ كَوْمِ شَرِيكٍ إِلَى عَلْقَمَاءَ أَوْ مِنْ عَلْقَمَاءَ إِلَى كَوْمِ
شَرِيكٍ يُرِيدُ عَلْقَامَ فَقَالَ رُوَيْفِعٌ إِنْ كَانَ أَحَدُنَا فِي زَمَنِ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَأْخُذُ نِضْوَ أَخِيهِ
عَلَى أَنَّ لَهُ النِّصْفَ مِمَّا يَغْنَمُ وَلَنَا النِّصْفُ وَإِنْ كَانَ
أَحَدُنَا لَيَطِيرُ لَهُ النَّصْلُ وَالرِّيشُ وَلِلْآخَرِ الْقِدْحُ ثُمَّ قَالَ
قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رُوَيْفِعُ
لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِي فَأَخْبِرْ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ
لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ
عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُ بَرِيءٌ
Dari Syaiban Al
Qitbani radhiyallohu ‘anhu, dia berkata, "Bahwasanya Maslamah bin
Mukhallad (Gubernur Mesir) mempekerjakan Ruwaifi' bin Tsabit di daerah dataran
rendah (negeri Mesir). " Selanjutnya Syaiban berkata, "Kami pernah
berjalan bersama dia (Ruwaifi') dari Kumi Syarik ke Alqama' -atau dari Al Qama'
ke Kumi Syarik- Maksudnya Al Qaam. Maka Ruwaifi' berkata, "Pada masa hidup
Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam, pernah ada seorang di antara kami
yang mempergunakan unta milik saudaranya sampai kurus, dengan ketentuan bahwa
separuh dari keuntungan untuk pemilik unta dan separuhnya untuk kami. Dan jika
di antara kami mendapat bagian mata panah dan bulunya, maka yang lain mendapat
wadahnya. " Kemudian Ruwaifi' berkata, 'Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa
sallam pernah berpesan kepadaku, "Wahai Ruwaifi'! Barangkali kamu akan
diberi umur panjang sepeninggalku, karena itu kabarkanlah kepada orang banyak,
bahwa siapa yang mengikat jenggotnya (karena merasa bangga) atau mengikat
kalung pada kudanya (karena yakin dapat menangkal penyakit), atau beristinja'
dengan kotoran binatang atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad shallallohu
‘alaihi wa sallam berlepas diri dari orang tersebut. {Shahih, menurut Nashiruddin Al-Albani}
سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَتَمَسَّحَ بِعَظْمٍ أَوْ بَعْرٍ
Dari Jabir bin
Abdullah radhiyallohu ‘anhu, beliau berkata, "Rasululloh shallallohu
‘alaihi wa sallam telah melarang kami bersuci dengan menggunakan tulang atau
kotoran binatang. " {Shahih,
menurut Nashiruddin Al-Albani}
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَدِمَ وَفْدُ الْجِنِّ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا يَا مُحَمَّدُ انْهَ أُمَّتَكَ أَنْ
يَسْتَنْجُوا بِعَظْمٍ أَوْ رَوْثَةٍ أَوْ حُمَمَةٍ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى
جَعَلَ لَنَا فِيهَا رِزْقًا قَالَ فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ
Dari Abdullah
bin Mas'ud radhiyallohu ‘anhu, dia berkata, "Pernah utusan jin datang
menghadap kepada Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka berkata,
'Wahai Muhammad! Laranglah ummatmu bersuci dengan tulang, kotoran binatang atau
kotoran manusia, karena Allah telah menjadikannya sebagai rezeki bagi kami.
" (Abdullah) berkata, "Maka Nabi shallallohu ‘alaihi wa sallam melarang
hal tersebut. " {Shahih,
menurut Nashiruddin Al-Albani }
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.