
Dalam berumah tangga ada banyak permasalahan
yang harus dihadapi, mulai pekerjaan, penghasilan hingga tempat tinggal,
sehingga tak jarang istri merasa bingung pilih orang tua atau suami tercinta ?
Jangan Membantah Orang Tua
Orang tua memiliki jasa yang sangat besar terhadap
anaknya. Saat anaknya masih kecil ia senatiasa menjaga dan merawatnya tanpa
lelah. Oleh karena itu, kita sebagai anak kita harus berbakti kepada orang tua,
dan bahkan karena begitu besar jasanya, kita dilarang membantah dan mengatakan
“Ah” kepada mereka. Alloh berfirman
لاَّ تَجْعَل مَعَ اللّهِ إِلَـهاً آخَرَ فَتَقْعُدَ مَذْمُوماً مَّخْذُولاً
-٢٢- وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً
إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُل لَّهُمَا
أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلاً كَرِيماً -٢٣-
Artinya : “Janganlah engkau mengadakan tuhan yang lain
di samping Allah, nanti engkau menjadi tercela dan terhina. Dan Tuhan-mu telah
Memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik
kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya
sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau
mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak
keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (Q.S
Al-Isra’/ 17 : 22 – 23)
Ibnu Jarir Ath-Thabari menjelaskan, “Alloh berpesan
agar setiap orang melakukan bakti kepada orang tua dengan berbagai bentuk
perbuatan baik. Namun kepada selain orang tua, Alloh hanya memesankan sebagian
bentuk kebaikan itu saja. “Katakanlah yang baik, kepada manusia””
Mengucapkan kata “ah” kepada orang tua tidak dibolehkan
oleh agama, apalagi mengucapkan kata-kata atau memperlakukan mereka dengan
lebih kasar daripada itu, atau juga menolak perintahnya. Namun ada yang harus
diperhatikan, jika perintah mereka mengandung kemaksiatan kepada Alloh, maka
kita tidak wajib menaatinya, karena tidak ada ketaatan untuk bermaksiat kepada
Alloh. Dari
Ali radhiyallohu
‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ
اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
"Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya
ketaatan itu hanyalah pada yang ma'ruf (hal-hal yang baik)”. (HR. Muslim)
Pilih Tinggal Dimana
Tak sedikit wanita yang merasa bingung harus tinggal
dimana setelah menikah, apakah mereka harus ikut orang tua atau justru ikut
suami tercinta, persoalan ini membuat mereka menjadi bingung. Jika ikut suami,
belum ada tabungan untuk membuat rumah sendiri dan mereka harus ikut mertua
yang keadaan ekonominya belum tentu menjamin masa depan. Terlebih jika istri
berasal dari keluarga kaya, sedangkan suami hanyalah berasal dari keluarga
biasa. Permasalahan seperti ini sering menyerang wanita.
Ketika ditanya tentang seorang istri yang menolak untuk
tinggal terpisah dengan orang tuanya, Abu Sa’id Hamzah bin Halil berkata, “Perlu
anda ketahui bahwa suami itu pemimpin bagi istrinya. Istri wajib menaati suami
dan melayaninya. Jika suami tinggal dirumah orang tua anda apalagi dibawah
kepemimpinan orang tua anda, kepemimpinannya atas istri dan anak-anaknya akan
melemah, bahkan tidak berfungsi.”
Dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Kalau seorang suami mengajak istrinya pindah rumah, lalu orang tua si istri melarang, maka si istri wajib mematuhi suaminya . . . ”
Saat tinggal bersama orang mertua, sang suami tentunya
akan banyak kehilangan hak-haknya, bahkan hak kepemimpinannya pun akan menjadi
pudar, hal ini akan menjadi masalah tersendiri baginya, terlebih jika
lingkungan keluarga mertua tidak terbiasa menjalankan adab-adab islami,
sedangkan suami menginginkan pendidikan agama lebih diutamakan. Jika keadaannya
seperti ini maka istri wajib menuruti keinginan suaminya kendati dari segi
ekonomi mereka akan kekurangan, karena bagaimanapun juga pendidikan agama jauh
lebih penting dari pada harta.
Besarnya Hak Suami Atas Istri
Banyak sekali wanita yang melupakan hak seorang suami,
mereka hanya menuntut suami untuk menunaikan
kewajibannya, sedangkan ia tak mau
tahu dengan hak yang melekat pada suaminya. Ada banyak sekali hadis yang
menunjukkan istri harus menaati suaminya, bahkan karena begitu mulianya suami,
jika diperbolehkan untuk bersujud kepada selain Alloh, maka wanita
diperintahkan untuk bersujud kepada suaminya. Dari Abu Hurairah radhiyallohu
‘anhu bahwasanya Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ
لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
"Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud, maka
aku akan memerintahkan seorang perempuan untuk sujud kepada suaminya." (HR. Tirmidzi)
Hadis diatas menunjukkan bahwa betapa mulianya seorang
suami dihadapan seorang istri, bersujud kepada orang lain dilarang dalam islam,
dan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Kendati demikian seandainya diperbolehkan
untuk bersujud kepada selain Alloh, maka wanita diperintahkan untuk bersujud
kepada suaminya. Oleh karena itu, hendaknya para wanita menaati suaminya,
termasuk masalah tempat tinggal. Berkacalah kepada Siti Khadijah, beliau rela
meninggalkan harta benda untuk menaati suaminya. Tinggalkanlah harta milik
orang tuamu untuk menyenangkan hati suamimu.
Referensi :
Abu Umar Basyir. 2008. Sutra Kasih Ibunda : Kepadamu Berbakti Tiada Henti.
Solo : Rumah Dzikir.
M. Nashirudin
Al-Albani. 2005. Ringkasan Shahih Muslim. Jakarta : Gema Insani Press
Ibrahim
Muhammad Al-Jamal. 1999. Fikih Muslimah : Ibadat – Mu’amalat. Pustaka
Amani : Jakarta.
Mushthafa al-‘Adawi. 2002. Ensiklopedia
Pendidikan Anak Jilid 1. Bogor : Pustaka Inabah
Majalah Qonitah Edisi 12 / Vol. 01 / 1435 H – 2014 M
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.