Dari kemaluan
manusia keluar beberapa cairan yang jenis, warna, bau dan hukumnya
berbeda-beda, tak sedikit orang yang tak mengetahui namanya, terlebih hukumnya.
Air yang keluar dari kemaluan manusia ada 4, yaitu
Pertama, air mani. Air mani adalah cairan yang keluar dari kemaluan
manusia dan dari air inilah Alloh menciptakan manusia.
أَيَحْسَبُ الْإِنسَانُ
أَن يُتْرَكَ سُدًى -٣٦- أَلَمْ يَكُ نُطْفَةً مِّن مَّنِيٍّ يُمْنَى -٣٧- ثُمَّ كَانَ
عَلَقَةً فَخَلَقَ فَسَوَّى -٣٨- فَجَعَلَ مِنْهُ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنثَى
-٣٩- أَلَيْسَ ذَلِكَ بِقَادِرٍ عَلَى أَن يُحْيِيَ الْمَوْتَى -٤٠-
Artinya “Apakah
manusia mengira, dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)?
Bukankah dia mulanya hanya setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim),
kemudian (mani itu) menjadi sesuatu yang melekat, lalu Allah menciptakannya dan
menyempurnakannya, lalu Dia Menjadikan darinya sepasang laki-laki dan
perempuan. Bukankah (Allah yang berbuat) demikian berkuasa (pula) menghidupkan
orang mati?”, (Q.S Al-Qiyamah/75 : 36-40)
Menurut imam
Syafi’I, hukumnya air mani adalah suci. Tidak ada perbedaan dalam hal air mani
yang masih basah, yaitu dapat dibersihkan dengan mengusapnya. Sedangkan air
mani yang telah kering dapat dikerik. Keluarnya air mani (yang disebabkan
bersetubuh, masturbasi, atau mimpi basah) menyebabkan seorang lelaki maupun
wanita wajib melakukan mandi wajib.
Keluarnya air
mani merupakan salah satu tanda seorang lelaki atau perempuan telah baligh, dan
mereka pun telah dibebani hukum islam dengan sempurna. Dan dosa yang mereka
lakukan pun mulai dihitung.
Kedua, madzi. Air mani adalah air yang keluar ketika seseorang mengalami
gejolak syahwat atau terangsang. Air madzi biasanya berwarna kuning dan lebih
encer dari pada air mani. Air madzi keluarnya tidak dengan memancar, dan
kadang-kadang seseorang tidak merasakan keluarnya madzi. Mereka baru merasakan
celana dalamnya menjadi terasa basah. Seorang perempuan lebih sering
mengeluarkan madzi dari pada lelaki, terutama ketika gejolak syahwatnya keluar.
Para ulama
sepakat bahwa madzi adalah najis, dan bila madzi mengenai pakaian, maka wajib
mencuci badan dan pakaian yang terkena madzi. Keluarnya air madzi menyebabkan
batalnya wudhu seseorang, tetapi hal ini tidak menyebabkan wajibnya untuk
melakukan mandi junub.
Ketiga, Wadi. Wadi adalah air yang keluar mengiringi kencing. Air ini
berwarna putih agak keruh, pada umunya kental. Air ini dapat keluar karena
terlalu capek menangkat beban yang berat. Wadi dapat keluar dari berbagai usia,
baik kecil maupun dewasa, baik lelaki maupun perempuan.
Para ulama
setuju bahwa wadi adalah cairan yang dihukumi najis, layaknya air kencing. Wadi
membatalkan wudhu dan jika terkena pakaian atau tubuh, maka wajib untuk
dibersihkan dengan mencuci pakaian. Akan tetapi keluarnya air ini tidak
mewajibkan seseorang untuk melakukan mandi junub.
Keempat, air kencing. Setiap orang mengeluarkan cairan ini dan dalam
sehari mencapai beberapa kali. Kita harus berusaha menjaga diri dari air
kencing dengan membersihkan air kencing sampai bersih karena orang yang tidak
membersihkan iar kencing akan mendapatkan siksaan yang pedih. Dari Ibnu Abbas radhiyallohu bahwasanya Rasululloh shallallohu
‘alaihi wa sallam pernah melewati dekat dua kuburan, lantas beliau bersabda,
أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ
وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي
بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ
"Kedua penghuninya sedang disiksa, dan tidaklah mereka
disiksa karena perbuatan dosa besar. Yang satu karena senang mengadu domba
(memfitnah), sedangkan yang lain karena tidak bersuci setelah kencing".
(HR. Muslim)
Oleh karena
itu, kita jangan menyepelekan air kencing, kita harus berusaha menjaga diri
dari iar kencing, dengan cara setelah kencing kita diam sejenak agar air
kencing dapat keluar semua sehingga tidak menyebabkan bau yang tidak sedap,
kemudia membersihkan dengan air sampai kita yakin bersih.
Referensi :
Kan’an, Muhammad Ahmad,
2007. Mabadi Al-Mu’asyarah Az-Zaujiyah,
Terjemahan : Ali Muhdi Amnur, Edisi
Kedua. Yogyakarta : Mitra Pustaka
Al-Albani, M. Nashiruddin, 2005. Mukhtashar Shahih Muslim, Terjemahan : Elly
Lathifah, Edisi Pertama. Jakarta : Gema Insani Press
Salim, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid,
2014. Fiqus Sunnah Lin Nisa’, Terjemahan
: Ahmad Dzulfikar, Edisi Pertama. Solo : Pustaka Arafah
https://www.google.com/imgres?imgurl=http://aetherforce.com/wp-content/uploads/2014/05/Water-Splash-Wide-Desktop-Wallpaper.jpg&imgrefurl=http://aetherforce.com/category/water/&h=1080&w=1920&tbnid=PyTbQgJRkjt1DM:&docid=51Gif3-7frlFLM&ei=8--
RVvPQGcOdugTCmLKwCA&tbm=isch&ved=0ahUKEwizlvCcxZ7KAhXDjo4KHUKMDIY4ZBAzCB0oGjAa
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.