Breaking News
recent

Air Yang Keluar Dari Kemaluan

Dari kemaluan manusia keluar beberapa cairan yang jenis, warna, bau dan hukumnya berbeda-beda, tak sedikit orang yang tak mengetahui namanya, terlebih hukumnya. Air yang keluar dari kemaluan manusia ada 4, yaitu

Pertama, air mani. Air mani adalah cairan yang keluar dari kemaluan manusia dan dari air inilah Alloh menciptakan manusia.

أَيَحْسَبُ الْإِنسَانُ أَن يُتْرَكَ سُدًى -٣٦- أَلَمْ يَكُ نُطْفَةً مِّن مَّنِيٍّ يُمْنَى -٣٧- ثُمَّ كَانَ عَلَقَةً فَخَلَقَ فَسَوَّى -٣٨- فَجَعَلَ مِنْهُ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنثَى -٣٩- أَلَيْسَ ذَلِكَ بِقَادِرٍ عَلَى أَن يُحْيِيَ الْمَوْتَى -٤٠-

Artinya “Apakah manusia mengira, dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)? Bukankah dia mulanya hanya setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian (mani itu) menjadi sesuatu yang melekat, lalu Allah menciptakannya dan menyempurnakannya, lalu Dia Menjadikan darinya sepasang laki-laki dan perempuan. Bukankah (Allah yang berbuat) demikian berkuasa (pula) menghidupkan orang mati?”, (Q.S Al-Qiyamah/75 : 36-40)

Menurut imam Syafi’I, hukumnya air mani adalah suci. Tidak ada perbedaan dalam hal air mani yang masih basah, yaitu dapat dibersihkan dengan mengusapnya. Sedangkan air mani yang telah kering dapat dikerik. Keluarnya air mani (yang disebabkan bersetubuh, masturbasi, atau mimpi basah) menyebabkan seorang lelaki maupun wanita wajib melakukan mandi wajib.

JIM Smart BBM ukuran 728 x 90

Keluarnya air mani merupakan salah satu tanda seorang lelaki atau perempuan telah baligh, dan mereka pun telah dibebani hukum islam dengan sempurna. Dan dosa yang mereka lakukan pun mulai dihitung.

Kedua, madzi. Air mani adalah air yang keluar ketika seseorang mengalami gejolak syahwat atau terangsang. Air madzi biasanya berwarna kuning dan lebih encer dari pada air mani. Air madzi keluarnya tidak dengan memancar, dan kadang-kadang seseorang tidak merasakan keluarnya madzi. Mereka baru merasakan celana dalamnya menjadi terasa basah. Seorang perempuan lebih sering mengeluarkan madzi dari pada lelaki, terutama ketika gejolak syahwatnya keluar.

Para ulama sepakat bahwa madzi adalah najis, dan bila madzi mengenai pakaian, maka wajib mencuci badan dan pakaian yang terkena madzi. Keluarnya air madzi menyebabkan batalnya wudhu seseorang, tetapi hal ini tidak menyebabkan wajibnya untuk melakukan mandi junub.

Ketiga, Wadi. Wadi adalah air yang keluar mengiringi kencing. Air ini berwarna putih agak keruh, pada umunya kental. Air ini dapat keluar karena terlalu capek menangkat beban yang berat. Wadi dapat keluar dari berbagai usia, baik kecil maupun dewasa, baik lelaki maupun perempuan.

Para ulama setuju bahwa wadi adalah cairan yang dihukumi najis, layaknya air kencing. Wadi membatalkan wudhu dan jika terkena pakaian atau tubuh, maka wajib untuk dibersihkan dengan mencuci pakaian. Akan tetapi keluarnya air ini tidak mewajibkan seseorang untuk melakukan mandi junub.

Keempat, air kencing. Setiap orang mengeluarkan cairan ini dan dalam sehari mencapai beberapa kali. Kita harus berusaha menjaga diri dari air kencing dengan membersihkan air kencing sampai bersih karena orang yang tidak membersihkan iar kencing akan mendapatkan siksaan yang pedih. Dari Ibnu Abbas radhiyallohu bahwasanya Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam pernah melewati dekat dua kuburan, lantas beliau bersabda,

أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ

"Kedua penghuninya sedang disiksa, dan tidaklah mereka disiksa karena perbuatan dosa besar. Yang satu karena senang mengadu domba (memfitnah), sedangkan yang lain karena tidak bersuci setelah kencing". (HR. Muslim)

Oleh karena itu, kita jangan menyepelekan air kencing, kita harus berusaha menjaga diri dari iar kencing, dengan cara setelah kencing kita diam sejenak agar air kencing dapat keluar semua sehingga tidak menyebabkan bau yang tidak sedap, kemudia membersihkan dengan air sampai kita yakin bersih.

Referensi :
Kan’an, Muhammad Ahmad, 2007. Mabadi Al-Mu’asyarah Az-Zaujiyah, Terjemahan : Ali Muhdi Amnur, Edisi Kedua. Yogyakarta : Mitra Pustaka
Al-Albani, M. Nashiruddin, 2005. Mukhtashar Shahih Muslim, Terjemahan : Elly Lathifah, Edisi Pertama. Jakarta : Gema Insani Press
Salim, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid, 2014. Fiqus Sunnah Lin Nisa’, Terjemahan : Ahmad Dzulfikar, Edisi Pertama. Solo : Pustaka Arafah
https://www.google.com/imgres?imgurl=http://aetherforce.com/wp-content/uploads/2014/05/Water-Splash-Wide-Desktop-Wallpaper.jpg&imgrefurl=http://aetherforce.com/category/water/&h=1080&w=1920&tbnid=PyTbQgJRkjt1DM:&docid=51Gif3-7frlFLM&ei=8--
RVvPQGcOdugTCmLKwCA&tbm=isch&ved=0ahUKEwizlvCcxZ7KAhXDjo4KHUKMDIY4ZBAzCB0oGjAa

No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.