Manusia adalah makhluk yang tidak dapat
dilepaskan dari interaksi sosial. Kadang kita mendatangi rumah orang lain dan
kadang juga kita yang didatangi oleh orang. Dalam islam, kita diajarkan untuk menghormati
orang lain terlebih seorang tamu. Kedatangan seorang tamu harus kita hargai,
karena memerintahkan umatnya untuk menghormati tamu.
Hormatilah Tamu
Islam memerintahkan untuk menghormati
orang lain, kita dilarang untuk menyakiti hati orang lain, terutama tamu. Jika
kita kedatangan tamu kita harus berusaha untuk memuliakannya dan menyambutnya
dengan baik. Dari Abu Hurairah radhiyallohu ‘anhu bahwasanya Rasululloh
shallallohu ‘alaihi wa sallam
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari
Akhir, janganlah ia menyakiti tetangganya, barangsiapa beriman kepada Allah dan
hari Akhir, hendaknya ia memuliakan tamunya, dan barangsiapa beriman kepada
Allah dan hari Akhir, hendaknya ia berkata baik atau diam."
(HR.Bukhari)
Harus Dengan Izin Suamimu
Kita memang harus berusaha memuliakan
tamu, namun kondisinya akan berbeda jika seorang wanita sudah berkeluarga.
Seorang istri tidak boleh seenaknya menerima tamu dan memasukkannya kedalam
rumah tanpa izin suaminya. Dari Abu
Hurairah radhiyallohu 'anhu, bahwa Rasululloh shallallohu 'alaihi wa sallam bersabda
لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا
شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَلَا تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَمَا
أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ
شَطْرُهُ
"Tidak halal bagi seorang wanita untuk
berpuasa sementara sementara suaminya ada di rumah, kecuai dengan seizinnya.
Dan tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke dalam rumahnya kecuali dengan
seizinnya. Dan sesuatu yang ia infakkan tanpa seizinnya, maka setengahnya harus
dikembalikan pada suaminya." (HR. Bukhari)
Rasululloh shallallohu 'alaihi wa sallam bersabda, “Hak kalian (para suami) atas mereka (para
istri) adalah mereka tidak memasukkan seorang pun – yang tidak kalian sukai –
kerumah kalian. Jika mereka melakukannya pukullah mereka dengan pukulan yang
tidak menimbulkan bekas”. (HR. Muslim)
Imam Nawawi dalam Syarh An-Nawawi
‘Ala Muslim menjelaskan “Hendaknya mereka tidak mengizinkan seorang pun
– yang tidak kalian sukai – untuk masuk kerumah kalian dan duduk ditempat
tinggal kalian baik yang diberi izin itu pria asing, wanita maupun salah satu
mahram si istri. Larangan tersebut mencakup semua itu. Inilah hukum
permasalahan disisi ahli fikih, bahwa tidak halal bagi istri mengizinkanseorang
pria, wanita, mahramnya, ataupun yang lainnya untuk masuk kerumah suaminya,
kecuali orang yang ia yakini atau ia sangka bahwa suami tidak membencinya.
Sebab, hukum asalnya adalah keharaman masuk kerumah seseorang hingga ada izin
darinya atau dari orang yang ia izinkan untuk memberi izin (mewakilinya) atau
telah diketahui bahwa ia ridha berdasarkan kebiasaan yang berlaku, dan
sebagainya. Jika keridhaannya diragukan dan tidak tampak mana yang lebih kuat
serta tidak ada sesuatu yang menunjukkan ridhanya, seseorang ataupun dihalalkan
untuk masuk ataupun memberi izin orang lain untuk masuk”.
Setiap istri hendaknya meminta izin
terlebih dahulu jika akan memasukkan tamu kedalam rumahnya. Begitulah yang
telah diajarkan oleh Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam.
Referensi :
Salim, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid, 2014. Fiqus Sunnah Lin Nisa’, Terjemahan :
Ahmad Dzulfikar, Edisi Pertama. Solo : Pustaka Arafah
Kan’an, Muhammad Ahmad, 2007. Mabadi Al-Mu’asyarah Az-Zaujiyah, Terjemahan
: Ali Muhdi Amnur, Edisi Kedua. Yogyakarta : Mitra Pustaka
Hamid, Muhammad Abdul, 2004. Makanah Al-Mar’ah Fi Al-Islam, Terjemahan : Pahruroji &
Syarwani, Edisi Pertama. Yogyakarta : Diva Press
Basyir, Abu Umar, 2005. Gelas-Gelas Kaca : Panduan Praktis Agar Rumah Tangga Tetap Harmonis.
Solo : Nikah Media Sarana.
An-Nuaimi, Thariq Kamal, 2007. Saikulujiyyah Ar-Rajul Wa Al-Mar’ah Ahdatsu Diratsah Ilmiyyah Haula
Al-Musykilah Az-Zaujiyyah : Asbabuhaa Wa Thuruq ‘Ilajiha, Terjemahan : Muh.
Muhaimin, Edisi Kelima. Yogyakarta : Mitra Pustaka
Al-Albani, M. Nashiruddin, 2005. Mukhtashar Shahih Muslim, Terjemahan : Elly
Lathifah, Edisi Pertama. Jakarta : Gema Insani Press
Al-Bakhistani, Aziz, 2006. Kado Suami Isteri
Sholeh. Jakarta : Pustaka Hikmah Perdana.
Adhim, Mohammad Fauzil, 2007. Kado
Pernikahan Untuk Istriku. Yogyakarta: Mitra Pustaka.
Majalah Qonitah Edisi 12 / Vol. 01 /
1435 H – 2014 M
http://www.docstoc.com/goodbye

No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.