Oral seks
merupakan salah satu variasi dalam berhubungan badan, yaitu dengan mengulum,
menjilati atau memasukkan kemaluan pasangan kedalam mulut. Bahkan dalam kasus
yang ekstrim ada yang menelan sperma pasangannya. Semua dilakukan demi variasi
seks dan untuk mengatasi kebosanan dalam berhubungan badan
Binalnya Oral
Dalam
berhubungan seksual, kita boleh melakukan apa saja asalkan tetap pada jalan
yang telah ditetapkan, yaitu lubang vagina, bukan lubang dubur. Namun tidak
serta merta yang selain dari lubang belakang tersebut mubah, seperti oral seks.
Berbeda dengan lewat jalan belakang yang hukumnya memang sudah jelas haram.
Beberapa ulama berpendapat bahwa oral tidak boleh dilakukan karena merupakan
sebuah perbuatan yang menjijikkan.
Ketika mengoral
kemaluan pasangan tentu saja sedikit banyak akan menjilat atau ada madzi (cairan
yang keluar dikemaluan ketika terangsang) yang akan menempel dimulut atau
bibir. Sedangkan madzi sendiri merupakan najis yang tergolong ringan, sehingga
haram hukumnya menjilatnya. Apalagi jika oral seks digunakan sebagai ritual
akhir dalam berhubungan badan.
Oral Yang Halal
Menciumi daerah
genital atau daerah disekitar alat kelamin hukum asalnya boleh. Namun bagaimana
jika yang diciumi adalah alat kelamin pasangan, boleh atau tidak ? terlebih
jika sampai mengulumnya ? Menurut Syaikh Mukhtaar As-Sinqithi, oral seks
hukumnya mubah secara mutlak, karena asal dari segala cara dalam berhubungan
seks adalah halal. Sedangkan Syaikh Shalih Utsaimin menyatakan bahwa oral seks
merupakan perilaku yang kurang bagus, namun hukumnya mubah. Namun jika sampai menjilat
madzi atau menelan sperma, maka hukumnya haram.
Jika ingin
melakukan oral, maka disarankan dilakukan ketika masih dalam fase foreplay,
karena dalam fase tersebut ada kemungkinan madzi belum keluar, sedangkan ketika
sudah selesai berhubungan badan, maka dapat dipastikan ada banyak madzi
didaerah kemaluan dan jika sampai menjilatnya hukumnya haram.
Referensi :
Basyir, Abu
Umar, 2007. Sutra Jingga : Lebih Dari Sekedar Panduan Berhubungan Intim.
Solo : Rumah Dzikir.
Basyir, Abu
Umar, 2007. Sutra Ungu : Panduan Berhubungan Intim Dalam Perspektif Islam.
Solo : Rumah Dzikir.
Kelly,
Elizabeth, 2000. Loss Of Libido, Terjemahan : Marina K., cetakan
pertama. Tanpa kota : Kentindo Publisher
Zacky, Ahmad,
tanpa tahun. Fikih Seksual : Pandangan Islam Tentang Cinta, Seks Dan
Pernikahan. Tanpa kota : Jawara.
https://ichef.bbci.co.uk/images/ic/640xn/p0282ngl.jpg
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.