
Pertama, karena peristiwa MBA. Dewasa remaja semakin berani untuk melakukan hubungan yang lebih intim dengan pasangannya, walaupun belum menikah ada beberapa remaja, dan mungkin banyak, yang melakukan hubungan badan dengan pacarnya. Tak jarang yang diantaranya hamil diluar nikah. Diantara mereka yang tega melakukan aborsi karena malu jika diketahui oleh orang lain, dan ada beberapa yang terpaksa tetap mempertahankan janinnya. Dan mereka melanjutkan hubungan mereka dan mereka menikah karena hamil diluar nikah.
Kedua, karena faktor usia. Tak dapat dipungkiri bahwa usia menjadi salah satu faktor yang membuat seseorang mendorong untuk segera menikah. Dalam adat orang timur, umur menentukan seseorang untuk segera menikah, terutama seorang wanita. Wanita yang usianya lebih dari 25 tahun dan belum menikah dianggap sudah agak telat menikah. Hal ini kadang mendorong seseorang untuk segera menikah, walaupun mereka sendiri tidak yakin untuk menikah dengan lelaki yang akan diajak mengarungi bahtera hidup. Menikah bukan hanya masalah harta, umur atau kesiapan. Sebuah pernikahan harus dilandasi suka sama suka dan juga didukung dengan pengetahuan tentang agama. Menikah juga bukan untuk merubah status, tetapi pernikahan adalah sebuah ladang untuk mencari pahala dengan pasangannya.
Ketiga, karena tekanan keluarga. Tak sedikit wanita yang menikah karena mendapat tekanan dari keluarganya. Mereka dipaksa untuk menikah dengan orang yang tidak dicintainya atau menikah dengan pilihan keluarganya. Akhirnya mereka menikah dan pernikahannya hanya sebatas untuk membuat keluarganya bahagia, walaupun dirinya sendiri belum tentu bahagia.
Keempat, karena masalah balas budi. Dijaman yang modern seperti sekarang ini, tak sedikit wanita yang menikah karena terpaksa. Mereka dipaksa menikah dengan orang yang tiak dicintainya dengan alasan balas budi, dan kadang ada yang dinikahkan karena sebagai ganti membayar hutang pihak keluarganya. Biasanya hal ini terjadi terhadap keluarga yang kurang mampu atau terlilit hutang, sehingga agar huutangnya lunas, pihak keluarga wanita menikahkan anaknya dengan orang yang memberi hutang.
Sebuah pernikahan harus dijalankan dengan seuka rela dari kedua belah pihak, baik dari pihak lelaki atau dari pihak perempuan, karena jika pernikahan tersebut ada karena terpaksa justru akan menyakiti kedua belah pihak.
Referensi :
http://previews.123rf.com/images/yasnaten/yasnaten1302/yasnaten130200018/17826902-Vector-just-married-grunge-scratched-rubber-stamps-Stock-Vector.jpg
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.