Breaking News
recent

Jimak Didekat Anak

Anak merupakan salah satu anggota keluarga yang selalu mendapatkan perhatian lebih dari pada anggota keluarga yang lainnya, terutama ketika ia masih kecil. Banyak waktu yang dihabiskan bersamanya, menemaninya bermain, mengajaknya berdzikir, mengajarkannya sholat, bercanda ria bersamanya, dan tidur dengannya.

Ada banyak kondisi yang mana kita harus berada disampingnya dan mengawasinya, namun adakalanya anak harus jauh dari orang tua, yaitu ketika orang tua ingin jimak. Ketika anak telah berumur tujuh tahun kita diperintahkan untuk memisahkan tempat tidurnya.

Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk sholat ketika berumur tujuh tahun, pukullah mereka bila meninggalkan sholat ketika berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka”. (HR. Tirmidzi)

Dalam Faidhul Qodar Al-Manawi mengatakan, “Pisahkanlah antara mereka ketika tidur, agar tidak bangkit syahwat mereka, meskipun seorang tidur bersama saudara-saudara perempaun sendiri”.[1]

Ada sebuah riwayat dari Abdullah bin Umar bahwasanya apabila beliau hendak bersetubuh dengan istrinya, maka ia akan mengeluarkan anaknya yang masih kecil dari kamarnya.

Bukannya jimak dilarang, namun jimak didekat anak tidaklah baik karena dapat membahayakan anak. Meskipun jimak halal, namun jika samapai diketahui anak yang masih anak akan menjadi berbahaya dan hukumnya akan menjadi berbeda. Kita harus kembali kepada kaidah dalam hadis Nab shallallohu ‘alaihi wa sallam, “Segala sesuatu yang berbahaya untuk diri sendiri atau membahayakan orang lain hukumnya dilarang”. (Shahihul Jami’)

Bagi orang dewasa bersetubuh adalah hal yang wajar dan biasa dilakukan, namun tidak demikian bagi anak-anak. Ada sebagian anak yang menganggapnya sebagai hal yang menjijikkan dan kotor. Penulis pun pernah menemukan kasus yang hampir mirip, sebut saja namanya Dinda. Ketika masih kecil, ia terbangun dari tidurnya dan ia melihat orang tuanya sedang bersetubuh didekatnya. Ia mendengar erangan ibunya saat bersetubuh, dan efeknya sampai dewasa ia berfikiran bahwa berhubungan badan sangat menyakitkan dan ia merasa trauma dengan kejadian tersebut. Butuh waktu yang cukup lama bagi penulis untuk meyakinkan bahwa apa yang ia lihat dan dengar tidaklah seperti yang ia bayangkan. Sampai-sampai penulis membantunya untuk mencarikan literatur yang membahas tentang jimak, lama kelamaan pun ia mulai sadar dan mulai memahaminya.

Bagi orang tua, tidaklah seharusnya bersetubuh didekat anaknya, walaupun ia masih kecil. Mungkin ia akan merasa trauma atau menceritakan kejadian yang dilihatnya kepada orang lain. Mulailah bijak jika ingin jimak, perhatikan waktu, tempat dan siapa yang ada didekatnya agar jimak tidak menjadi fitnah.

Referensi :
Basyir, Abu Umar, 2007. Sutra Ungu : Panduan Berhubungan Intim Dalam Perspektif Islam. Solo : Rumah Dzikir.
Basyir, Abu Umar, 2007. Sutra Jingga : Lebih Dari Sekedar Panduan Berhubungan Intim. Solo : Rumah Dzikir.
Al-‘Adawi, Mushthafa, 2006. Fiqh Tarbiyatul Abnaa’ Wa Thaa-ifatun Min Nashaa-ihil Athibbaa’, Terjemahan : Beni Sarbeni, cetakan pertama. Bogor : Pustaka Al-Inabah
https://origin.pegipegi.com/jalan/images/pict2L/Y6/Y960916/Y960916017.jpg


[1]     Basyir, Abu Umar, 2007. Sutra Ungu : Panduan Berhubungan Intim Dalam Perspektif Islam. Solo : Rumah Dzikir. Hal. 194

No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.