
Tak sedikit guru yang telah sukses menulis buku dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan menulisnya . Hal ini mendorong guru lainnya untuk menulis juga, terutama menulis yang berhubungan dengan ilmu yang diajarkannya. Biasanya seorang guru menulis sebuah modul pembelajaran, bahan ajar, lembar kerja siswa atau nama yang lainnya.
Beberapa tahun ini, ada banyak bahan ajar yang ditulis oleh para guru. Yang bermutu banyak, yang cuma asal-asalan pun juga tidak sedikit. Penulis menyebut asal-asalan karena karya tulis yang dihasilkan tidak dapat dimanfaatkan oleh siswa, penyebabnya adalah materi yang ditulis keliru, keliru yang penulis maksud disini adalah materi kelas 4, kelas 5 dan sebagian kelas 6 tertukar, ada pula materi kelas 8 justru tampil dikelas 7. Dan menurut pengakuan dari salah satu siswa, gurunya pernah mengatakan bahwa modul pembelajaran tersebut tidak usah dipakai karena materinya salah. Yang menjadi pertanyaannya adalah jika bahan ajar tersebut salah, logikanya guru tersebut menyalahkan dirinya sendiri, karena nama guru tersebut tercantum dalam bahan ajar tersebut.
Sebagai manusia, tentu kita memaklumi bahwa manusia adalah tempatnya salah, sama halnya ketika membuat bahan ajar. Namun yang aneh adalah dalam bahan ajar tersebut penulisnya adalah para guru mata pelajaran tersebut, yang berasal dari sekolah yang berbeda. Jika semua guru melakukan kesalahan dalam menulis materi sangat tidak mungkin, apa ada kesalahan menulis dilakukan secara berjamaa’ah ? terlebih guru tersebut mengajar dikelas yang sama, maksudnya guru kelas 7 menulis materi kelas 7. Lantas siapakah yang menulis materi tersebut ? setidaknya ada beberapa kemungkinan penulis bahan ajar tersebut, yang antara lain
Pertama, penulis bahan ajar tersebut adalah seluruh nama yang dicantumkan dalam karya tulis tersebut. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta pasal 1 ayat 2, yang mana “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”. Karena yang tercantum dalam karya tulis tersebut adalah nama guru-guru, maka secara otomatis guru tersebutlah yang dianggap sebagai penulisnya, terlepas dari siapa penulis sebenarnya.
Kedua, guru yang berada dalam satu sekolah yang sama. Karena penulis karya tulis tersebut berasal dari sekolah yang berbeda, ada kemungkinan karya tersebut ditulis oleh guru yang berada dalam satu sekolah. Sedangkan nama yang dicantumkan hanya titip nama saja.
Ketiga, salah satu guru yang namanya tercantum dalam karya tulis tersebut. Dari karya tulis tersebut ada banyak nama yang tercantum. Ada kemungkinan karya tulis tersebut ditulis hanya satu orang saja, dan nama yang lainnya hanya nebeng.
Keempat, penulisnya adalah ghost writer. Ghost writer adalah sebutan untuk pembuat karya tulis, yang mana namanya tidak dicantumkan dalam sebuah karya tulis. Mereka biasanya menerima pesanan karya tulis dengan imbalan tertentu.
Dari keempat kemungkinan tersebut, penulis lebih condong kepada ghost writer. Tentunya pilihan ini ada alasannya, alasan pertama seorang guru matematika kelas 7, kecil kemungkinannya salah membuat materi kelas 7 karena mereka tentu lebih tahu materi dan BAB yang diajarkan di kelas 7. Alasan kedua adalah kesalahan penulisan materi tidak mungkin sampai lebih dari 50%, karena setiap hari mereka berkecimpung dengan materi yang sama sehingga mereka tentu tahu materi setiap semesternya. Dengan dua alasan ini penulis berpendapat bahwa karya tulis tersebut ditulis oleh ghost writer yang mana yang tahu adalah nama-nama yang tercantum dalam karya tulis tersebut atau pihak percetakan.
Mungkin ada yang berpikir ini adalah hoax, penulis tidak mencantumkan nama bahan ajar dan lokasinya karena hal ini sangat sensitif, jika anda seorang guru ditingkat MTs/SMP cobalah untuk mengamati bahan ajar yang ada disana. Disana penyusunnya/penulisnya/editornya adalah nama-nama guru, yang mungkin nama anda tercantum dalam karya tulis tersebut. Jika nama anda tercantum tanyakan pada diri anda sendiri, apakah benar penulisnya adalah saya ? pantaskah saya berbuat seperti ini, sedangkan siswa yang ketahuan mencontek akan saya hukum ? pantaskah saya berbohong dengan tidak mengingkari bahwa penulisnya adalah saya ? pertanyaan seperti ini hanya dapat dijawab oleh penulis yang namanya tercantum dalam karya tulis tersebut.
Referensi :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
http://media.npr.org/assets/img/2016/12/07/fresh-air-books_01_custom-8131b3fd55cb38a4948008abf1720a552308e804-s900-c85.jpg
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.