Breaking News
recent

Janda Atau Duda Belum Tentu Hina

Dalam pernikahan ada saja kendala yang datang menghampiri sebuah keluarga. Masalah sekecil apapun pasti pernah menghampiri sebuah keluarga, kadang masalah ini dapat merusak keluarga yang berakhir pada sebuah perceraian. Bagi masyarakat kita, terutama masyarakat Indonesia, status janda atau duda merupakan status yang hina karena mereka berfikir bahwa orang yang bercerai tidak dapat menjaga keluarganya dengan baik.

Setiap orang yang menikah tidak ada yang menginginkan perceraian, namun apa daya kadang antara keinginan dan kenyataan tidaklah sama, sehingga pasangan terpaksa harus berpisah. Secara garis besar, perceraian dikarenakan oleh 3 hal, yaitu

Pertama, kedua pasangan sama-sama buruk.  Pasangan yang sama-sama buruk dapat menjadikan sebuah pernikahan tidak dapat bertahan lama. Bagi mereka pernikahan hanyalah sebuah permainan yang mana hanya mereka gunakan untuk menghalalkan kemaluan semata, tak kurang tak lebih. Pernikahan bukanlah tempat untuk mencari pahala melainkan hanya untuk bersenang-senang dan mencari sensasi, dan setelah bosan, mereka akan mencari seribu akal untuk mengakhirinya dengan perceraian.

Ada juga perceraian yang dikarenakan watak atau sifat keduanya sama-sama buruk. Satunya suka mabuk-mabukan yang satunya suka berbuat serong diluar, karena sama-sama tidak tahan, maka keduanya memilih untuk berpisah.

Kedua, salah satu pasangan berakhlak buruk. Seperti yang dijelaskan oleh banyak ulama, dalam memilih pasangan kita harus memperhatikan akhlaknya dan sifatnya, karena orang yang berakhlak baik akan membuat hati cenderung tentram. Dari Abu Hurairah radhiyallohu ‘anhu bahwa Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

"Perempuan itu dinikahi atas empat perkara; karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Jadi utamakanlah menikahi perempuan yang mempunyai dasar agama, maka kamu akan mendapatkan keuntungan." (HR. Muslim)

Orang yang berakhlak baik tidak akan mengatasi masalah dengan kekerasan, melainkan dengan cara baik-baik, kalaupun dengan keras, maka ia hanya akan menggunakan mulut semata dan tidak sampai menyakiti secara fisik. Pasangan kadang terpaksa berpisah karena salah satunya memiliki akhlak yang buruk.

Ketiga, karena hadirnya orang ketiga. Sebuah keluarga yang harmonis kadang dapat hancur dikarenakan hadirnya orang ketiga. Kehadiran orang ketiga dapat menghancurkan segalanya, terlebih jika orang ketiga tersebut memiliki pengaruh yang cukup kuat bagi salah satu pasangan, hal ini tentu akan membahayakan pasangan tersebut.

Sebuah keluarga ibarat rumah dan orang ketiga adalah tamunya. Tamu tidak akan masuk ke dalam rumah seseorang jika pemilik rumahnya tidak mempersilahkan tamu tersebut untuk masuk. Begitu pula dengan orang ketiga, jika pasangan tidak ada yang menganggapnya, maka keluarga tersebut akan utuh. Namun lain halnya jika ada pasangan yang menanggapi orang ketiga tersebut, kemungkinan rumah tangganya bisa hancur.

Saat rumah tangga seseorang hancur, biasanya akan menjadi gunjingan dilingkungan masyarakat dan mereka akan dianggap hina atau paling tidak dianggap sebelah mata. Inilah budaya masyarakat kita, padahal janda atau duda belum tentu hina, yang menjadikan mereka seperti itu adalah takdir semata.

Referensi :
Adhim, Mohammad Fauzil, 2007. Kado Pernikahan Untuk Istriku. Yogyakarta : Mitra Pustaka.
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin, 2005. Mukhtashar Shahih Muslim, Terjemahan : Elly Lathifah, cetakan pertama. Jakarta : Gema Insani Press
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin, 2008. Mukhtashar Shahih Muslim. Versi chm
Al-Jamal, Ibrahim Muhammad, 1999. Fiqhul Mar’atil Muslimah, Terjemahan : Zaid Husein Alhamid, cetakan ketiga. Jakarta : Pustaka Amani
Al-Jazairi, Abu Bakar Jabir, 2006. Minhajul Muslim, Terjemahan : Irwan Raihan, cetakan pertama. Solo : Media Insani Publishing
An-Nu’aimi, Thariq Kamal, 2000. Saikulujiyyah Ar-Rajul Wa Al-Mar’ah : Ahdatsu Diratsah Ilmiyyah Haula Al-Musykilah Az-Zaujyyah : Asbabuha Wa Thuruq ‘Illajiha, Terjemahan : Muh. Muhaimin, cetakan pertama. Yogyakarta : Mitra Pustaka
Ubaidillah, Abu Umar, 2017. Kado Pernikahan Untuk Calon Istriku. Bandung : Bitread.
https://i2.wp.com/lawyerphilippines.org/wp-content/uploads/2019/01/A-Broken-Marriage.png?ssl=1

No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.