Tergesa-Gesa Atau Menyegerakan Pernikahan ?

Pernikahan sebuah ibadah yang sangat mulia dan bagi masyarakat kita pernikahan merupakan hal yang sakral dan tidak boleh digunakan untuk permainan. Seseorang yang akan menikah harus memikirkannya dengan serius dan dengan penuh pertimbangan, namun kendati demikian kita juga dilarang untuk terlalu banyak pertimbangan. Dengan kata lain, meminjam istilah Mohammmad Fauzil ‘Adhim, menyegerakan atau terburu-buru.

Didunia ini ada dua hal yang bentuknya hampir sama, namun pada dasarnya sangat berbeda, misalnya berbuat baik karena ingin memberi tauladan yang baik dan berbuat baik karena riya’. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata “Suatu perkara yang bentuknya sama, terkadang dapat terbagi menjadi dua macam, yaitu yang terpuji dan yang tercela. Seperti tawakal dan putus asa, mengharap dan berangan-angan, mencintai karena Alloh dan mencintai dengan Alloh, mencintai dakwah kepada Alloh dan mencintai jabatan, meninggikan perintah Alloh dan bersikap tinggi hati, memohon maaf dan merendahkan diri, memberi hadiah dan memberi suap, membicarakan nikmat-nikmat Alloh sebagai wujud syukur dan berbangga-bangga dengan nikmat tersebut, dan lain sebagainya. Seluruh perbuatan yang pertama kali disebutkan diatas adalah perkara-perkara yang terpuji, sedangkan seluruh perbuatan yang disebutkan kedua adalah perkara-perkara yang tercela dan dalam pelaksanaannya, tidak terdapat perbedaan antara keduanya kecuali dengan niat.

Dalam bukunya yang berjudul, “Kado Pernikahan Untuk Istriku”, Mohammad Fauzil ‘Adhim menuliskan tentang perbedaan antara menyegerakan dan terburu-buru. Perbedaannya ada dua yaitu, pertama, tanda-tanda hati. Hati merupakan letaknya niat dan ketika seseorang menikah dengan niat yang jernih isya Alloh akan mendapatkan kenikmatan dalam rumah tangga. Jikalaupun ada masalah, maka ia akan dapat mengatasi masalah tersebut dengan bijak. Sedangkan ketergesa-gesaan ditandai dengan perasaan tidak aman dan hati yang diliputi kecemasan yang memburu. Kedua, tanda-tanda perumpamaan. Disini Fauzil ‘Adhim memberikan perumpamaan seperti orang yang ingin segera sampai ditujuan dengan mengendarai motor dan melewati jalan tikungan. Pengendara A memacu motornya dengan kecepatan penuh dan tidak mengurangi kecepatan saat berada ditikungan atau tidak memiringkan badannya. Pengendara A mungkin akan terpental karena memacu kendaraannya dengan kecepatan penuh, sehingga ia harus bangun lagi dan menjadi lebih lambat sampai ditujuannya. Sedangkan pengendara B mengendarai motornya dengan tenang, ketika ditikungan ia mengurangi kecepatannya dan agak memiringkan badannya. Pengendara B mungkin tidak berkendara dengan cepat, tapi karena kehati-hatiannya ia justru dapat sampai tujuan lebih cepat dan selamat. Inilah perumpamaan yang diberikan oleh Fauzil ‘Adhim.

Mempercepat memang bagus, tapi yang harus diingat adalah suami merupakan pemimpin bagi istri, alangkah baiknya jika keluarga wanita melihat dahulu latar belakang calon suaminya, itulah gunanya pinangan dalam islam, namun jika sang wanita telah mengenal baik lelaki tersebut maka tidak mengapa menyegerakan pernikahannya.

Ada sebuah kisah yang patut kita teladani dari Umar Bin Khathhthab, saat itu ada beberapa orang yang meminta jabatan dalam pemerintahan, Umar Bin Khathhthab memintanya untuk membawa orang-orang yang pernah berurusan dengannya. Umar Bin Khathhthab pun bertanya kepada orang yang dibawa lelaki tersebut dengan berbagai pertanyaan. Namun ternyata orang yang dibawa tidak mengenal baik lelaki tersebut dan akhirnya Umar Bin Khathhthab tidak memberinya jabatan dalam pemerintahan. Dari kisah tersebut kita dapat belajar bahwa sebelum memilih pasangan kita harus menyelidiki terlebih dahulu calon suaminya, pekerajaanya apa, bagaimana agamanya, bagaimana akhlak keluarganya dan bagaimana akhlaknya sendiri. Jika jabatan pemerintahan saja kita harus menyelidiki terlebih dahulu, apalagi jabatan kepala keluarga yang nota bene menentukan masa depan anak cucu kita. Jika pemmpinnya baik Alhamdulillah, tapi jika pemimpinnya buruk justru akan jadi masalah.

Apapun pekerjaannya tidak masalah yang penting halal. Lelaki yang baik akhlaknya, jika ia ada masalah ia tidak akan menyakiti hatimu dengan mengeluarkan kata-kata kotor, jika ia marah ia tidak akan memukulmu dan melukai fisikmu, kalaupun terpaksa berpisah ia akan tetap bertanggung jawab. Suami yang baik, ia akan mendidikmu dengan sepenuh hati dan berusaha untuk memperbaiki diri dan memperbaiki keluarganya. Oleh karena itu, jika ingin menyegerakan pernikahan, luruskan niat dan telitilah calon pasanganmu terlebih dahulu.

Referensi :
Al-Asyqar, Umar Sulaiman, 2005. Maqaashidul Mukallafin (1) : An-Niyyat Fil Ibadaat, Terjemahan : Faisal Shaleh, cetakan pertama. Jakarta : Gema Insani Press
Ubaidillah, Abu Umar, 2016. Enaknya Orang Miskin Susahnya Orang Kaya : Hikmah Dan Pencerahan Tentang Hakikat Materi. Bandung : Bitread.
Ubaidillah, Abu Umar, 2017. Kado Pernikahan Untuk Calon Istriku. Bandung : Bitread.
Zacky, Ahmad, tanpa tahun. Fikih Seksual : Pandangan Islam Tentang Cinta, Seks Dan Pernikahan. Tanpa kota : Jawara.

Related Posts:

No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.

Powered by Blogger.