Dalam dunia kerja, dibutuhkan orang-orang dengan latar belakang yang berbeda. Kemajemukan kemampuan dan tingkat pendidikan karyawan membuat sebuah perusahaan tetap berjalan lancar dan berjalan sesuai dengan tujuan perusahaan.
Management SDM adalah salah satu faktor dalam penting untuk menjalankan roda bisnis. Jika management SDM dengan atur dengan baik, maka perusahaan pun juga akan berjalan lancar dan juga sebaliknya. Salah sedikit dapat mempengaruhi perusahaan tersebut.
Tingkat Pendidikan Harus Di Perhatikan
Tingkat pendidikan merupakan salah satu element penting dalam perusahaan. Semakin tinggi tingkat pendidikan seorang karyawan, maka sedikit banyak akan berimbas kepada perusahaan dimana ia bekerja.
Dalam perekrutan karyawan, tingkat pendidikan menjadi salah satu cara untuk menjalankan management SDM. Semakin tinggi tingkat pendidikan, maka semakin besar pula jabatan yang akan di dapatnya. Idealnya, jabatan yang standart hanya dipegang oleh tingkat pendidikan yang standart pula. Dan semakin tinggi tingkat pendidikan seorang karyawan, maka jabatannya yang akan diembannya pun juga tidak rendah. Bukan berarti penulis menyepelekan jenis pekerjaan seseorang, tapi tingkat pendidikan yang tinggi membutuhkan keahlian dan biaya yang tidak sedikit sehingga tidak boleh ditempatkan di sembarang tempat.
Seorang karyawan dengan pendidikan sarjana idealnya ditempatkan dibagian yang membutuhkan tenaga yang lebih mengedepankan pikiran, bukan mengedepankan otot. Sarjana tidak boleh di tempatkan dibagian office boy atau bagian cleaning service. Untuk mencapai gelar sarjana dibutuhkan waktu yang lama, biaya yang besar dan juga dibutuhkan keahlian khusus. Tidak semua orang mampu mendapatkan gelar tersebut. Dan hal ini tersirat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pasal 32 ayat 2, “Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.”
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, penempatan tenaga kerja juga harus memperhatikan harkat dan martabat. Jika seorang karyawan dengan gelar sarjana di tempatkan dibagian office boy atau bagian cleaning service, maka hal ini tidak sesuai dengan harkat dan martabat. Jangankan sebuah jabatan, gaji seorang karyawan juga di tentukan oleh tingkat pendidikannya, sehingga penempatan karyawan juga harus memperhatikan tingkat pendidikannya.
Kemampuan Juga Menentukan
Manusia diberi anugerah berupa kemampuan yang berbeda-beda. Setiap orang mempunyai keahlian yang tidak sama. Ada yang ahli komputer, ahli mesin, ahli design, ahli renang dan juga kemampuan yang lainnya. Kemampuan tersebut memang ada yang didapatkan dari jalur pendidikan dan ada juga yang didapat dengan belajar otodidak.
Banyak masyarakat yang mendapatkan keahlian khusus dengan cara menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi. Belajar dan menempuh waktu hingga bertahun-tahun untuk menyelesaikan studinya. Namun ada juga yang tidak mampu melakukannya, dan mereka belajar dengan cara otodidak, seperti programmer.
Tak sedikit ahli komputer yang tidak pernah mengeyam pendidikan tinggi, ada yang hanya lulusan SMP dan ada pula yang hanya lulusan SD. Namun jika dilihat dari kemampuannya, mereka tidak kalah dengan yang sudah mendapatkan gelar sarjana. Dan mungkin mereka lebih hebat dari pada yang sarjana, seperti teman penulis. Penulis mempunyai sahabat dekat yang tidak sampai lulus SMP. Setiap hari ia belajar membongkar komputer, hingga akhirnya ia dapat membuat software sendiri dan sudah mempunyai lisensi. Orang-orang seperti ini banyak sekali dinegara ini.
Dalam penempatan kerja, orang-orang yang mempunyai keahlian khusus mempunyai hak istimewa bila dibandingkan dengan yang lainnya. Mereka tidak terpaku dengan tingginya tingkat pendidikan, mereka direkrut karena keahlian dan kemampuan. Mungkin mereka hanya lulusan SMP atau di tingkat bawahnya, namun karena keahliannya, mereka dapat menempati bagian yang penting seperti bagian IT. Makanya disebutkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pasal 32 ayat 2, “Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.”
Dalam peraturan yang lainnya pun juga ada mengatur tentang keahlian karyawan, misalnya Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Gelanggang Renang. Dalam peraturan tersebut tertulis, “Tersedia pengawas kolam renang (life guard) yang berkompeten.” Pekerjaan lifeguard tidak ditentukan oleh tinggi rendahnya tingkat pendidikan, tapi lebih cenderung kepada kemampuan seseorang.
Sebuah perusahaan hendaknya memperhatikan tingkat pendidikan dan kemampuan seseorang dalam penerapan management SDM. Jangan sampai management SDM hanya asal-asalan, jika tidak memiliki planning yang bagus, maka perusahaan itu sendiri yang tidak dapat berjalan mulus. Mungkin lambat laun akan mengalami kehancuran.
Referensi :
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Gelanggang Renang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
https://s1-ssl.dmcdn.net/qFdQ3/x720-w4E.jpg
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.