Breaking News
recent

Libur Pemilu Bikin Ngilu

Hari Rabu, tanggal 17 April 2019 kita mengadakan pesta demokrasi untuk pemilihan presiden, wakil presiden dan pejabat legislatif. Pesta ini hanya di adakan dalam 5 tahun sekali. Tahun ini pemilu jatuh pada hari rabu.

Pemilu adalah libur nasional
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, menerbit Surat Edaran (SE) No. 1 Tentang libur bagi karyawan/buruh pada tanggal pelaksanaan pemungutan suara pemilu tahun 2019. Surat edaran tertanggal 9 April 2019 tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk dijadikan pedoman, yang selanjutnya disampaikan kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing.

Menteri ketenagakerjaan mengatakan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sehubungan dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.

Dalam Surat Edaran tersebut Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa para pengusaha harus memberikan kesempatan kepada para karyawan/pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada tanggal 17 April 2019 para pekerja tetap harus masuk, maka mereka harus diberikan waktu untuk menggunakan hak pilhnya. Selain itu, para pekerja/karyawan/buruh yang tetap bekerja pada tanggal 17 April 2019 berhak atas upah kerja lembur.

Partisipasi bikin frustasi
Berdasarkan Keputusan Presiden terkait pemilu 2019 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan sudah jelas bahwa karyawan yang masuk pada tanggal 17 April 2019 berhak atas upah kerja lembur.

Di perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata tempat penulis bekerja para pekerja tetap harus masuk karena tempat wisata biasanya akan ramai ketika hari libur. Namun ada beberapa teman yang tidak masuk kerja karena ikut menjadi panitia dalam pemilu 2019. Dan menurut pengakuan salah satu rekan kerja, gajinya di potong lebih dari Rp. 200.000. seumpama pemotongan gaji hanya sehari saja mungkin bagi teman-teman tidak menjadi masalah, tapi potongannya terlalu besar. selain itu, mereka juga mendapatkan skorsing tidak boleh bekerja selama 10 hari.

Alasan pemotongan ini penulis sendiri juga tidak tahu, apakah karena ikut menjadi panitia pemilu atau karena menjadi panitia pemilu dan tidak memberikan surat izin tidak masuk kerja kepada pihak perusahaan ? Lantas apakah semua perusahaan melakukan himbauan tersebut ? Apakah Surat Edaran tersebut juga berlaku bagi karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata ? Yang jelas penulis tidak menerima upah kerja lembur untuk tanggal 17 April 2019.

Referensi :
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
https://nasional.kompas/read/2019/04/12/18343941/resmi-menaker-terbitkan-surat-edaran-hari-libur-pemilu-2019 di akses tanggal 04 April 2019
Gambar hasil screenshoot dari film The Nut Job 2 : Nutty By Nature

No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.