Breaking News
recent

Lifeguard Abal-Abal

Dalam tulisan sebelumnya, penulis telah menceritakan bahwa penulis di pindah dari bagian Kepala Pusat Oleh-Oleh, ke bagian kasir, ke bagian gudang dan berakhir di bagian kebersihan. Di bagian ini, ternyata penulis harus mengerjakan double job, selain bertugas sebagai tenaga kebersihan penulis juga harus membantu bagian life guard, dengan kata lain penulis adalah bagian kebersihan yang membantu life guard.

Life guard merupakan salah satu pekerjaan yang sulit bagi penulis, karena penulis tidak mempunyai background sebagai perenang maupun mengerti tentang dunia tersebut, yang penulis tahu life guard bertugas sebagai pengawas kolam renang. Penulis memang pernah bisa berenang dan itupun sudah sekitar 15 tahun yang lalu, dan kita tahulah bagaimana keadaan orang yang tidak menggunakan kemampuannya selama belasan tahun.

Sehari dua hari, pekerjaan life guard masih asing dan belum tahu apa yang harus di lakukan. Sebulan dua bulan, penulis mulai mengerti apa yang harus di lakukan dan penulis pun tahu kemampuan teman-teman di bagian life guard. Semula penulis piker, teman-teman bagian life guard sangat pandai berenang, tahu tentang P3K dan mengerti tentang CPR (Cardiopulmonary Resusitation), tapi kenyataannya zonk. Bagian life guard tidak bisa berenang, bahkan berenang sejauh 25 meter saja tidak kuat, padahal setelah penulis mencari tahu, syarat minimal untuk ikut pelatihan life guard harus mampu berenang minimal 200 meter dan ada juga yang 300 meter. Syarat ini bukan untuk menjadi lfe guard, tapi hanya untuk ikut pelatihan life guard saja, sedangkan untuk fitness life guard minimal berenang 100 meter. Jangankan untuk menjadi life guard, untuk melakukan fitness life guard saja kita tidak mampu.

Lantas siapa yang patut di salahkan atas kasus penulis dan jika terjadi kasus kritis di kolam renang karena tenggelam ? karena hal ini berhubungan dengan pekerjaan, maka kita juga harus mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-undang ini pasal 32 ayat 1 tertulis “Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.”

Menurut Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 32 Ayat 1, “Yang dimaksud dengan bebas adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga tidak dibenarkan pencari kerja dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan dan pemberi kerja tidak dibenarkan dipaksa untuk menerima tenaga kerja yang ditawarkan.

Yang dimaksud dengan obyektif adalah pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, serta harus memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu.

Yang dimaksud dengan adil dan setara adalah penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, dan aliran politik.

Dalam hal ini perusahaan jelas bersalah karena penulis di paksa untuk melaksanakan double job sebagai life guard, yang mana pekerjaan tersebut membutuhkan keahlian khusus, tidak seperti pekerjaan yang lainnya seperti Cleaning Service. Pekerjaan life guard pun tidak sesuai dengan kemampuan teman di bagian life guard dan tidak ada satupun yang memenuhi persyaratan tersebut. Penilaian kerja ini pun terasa tidak adil jika kita mau obyektif, seperti dalam tulisan sebelumnya, yang melakukan kesalahan bagian POO dan bagian admin yang disalahkan penulis yang ada di bagian gudang.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 32 ayat 2 juga tertulis “Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

Penempatan kerja harus sesuai dengan keahlian, minat dan juga memperhatikan harkat dan martabat. Menurut penulis tidak akan ada konsultan perusahaan yang mau menempatkan S-1 Bahasa Inggris di bagian kebersihan jika dia memang memahami Undang-undang Ketenagakerjaan. Dan penulis yakin tidak akan ada perusahaan yang mau membuka lowongan pekerjaan sebagai Cleaning Service dengan kualifikasi  minimal pendidikan S-1.

Dalam Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Gelanggang Renang perusahaan wajib menyediakan life guard dan di perjelas dalam Aspek Pengelolaan, Unsur Organisasi dan Sub Unsur bahwa “Tersedia pengawas kolam renang (life guard) yang berkompeten.



Secara agama pun management seperti ini jelas menyalahi hadis Nabi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:



إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ


"Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR. Bukhari)


Sehingga jika terjadi kecelakaan dalam kolam renang, maka yang bersalah adalah pihak perusahaan karena menempatkan karyawan yang bukan pada bidang keahliannya dan tidak memberikan pelatihan kepada team life guard.

Referensi :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Gelanggang Renang
https://i.etsystatic.com/7780905/r/il/eb5886/1003129643/il_794xN.1003129643_jrum.jpg

No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.