Nafkah Tak Harus Berlimpah

Dalam berumah tangga, nafkah merupakan salah satu hal yang penting. Nafkah harus diberikan kepada keluarga baik banyak maupun sedikit. Dan memberikan nafkah adalah kewajiban seorang suami bagi keluarganya.

Kewajiban Memberi Nafkah
Sebagai seorang suami kewajibannya adalah memberikan nafkah keluarganya dengan nafkah yang sesuai dengan yang dikonsumsinya. Dan yang terpenting adalah nafkah tersebut diperoleh dengan cara yang halal. Nafkah pun diberikan sesuai dengan kemampuan seorang suami, istri tidak selayaknya menuntut suami untuk memberikan nafkah diluar kemampuannya.

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا

Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.” (Q.S Al-Baqarah : 2/233)
Mencari nafkah kadang tidaklah semudah yang kita bayangkan, sudah kesana kemari dari pagi sampai sore tapi hasilnya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan sandang dan pangan. Mungkin ada sebagian orang yang dapat mencari nafkah dengan mudah, tapi ada juga yang selalu kesusahan.

Kewajiban bagi seorang suami adalah mencari nafkah yang halal dan memberikannya kepada keluarganya. Adapun masalah banyak sedikitnya jumlah nafkah sudah diluar batas kemampuan manusia, karena kewajiban manusia hanya berusaha sedangkan hasilnya ada pada Alloh ‘Azza wa jalla. Alloh berfirman

وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf”. (Q.S Al-Baqarah ; 233)

Alloh juga berfirman

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ

Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang Diberikan Allah kepadanya.” (Q.S Ath-thalaq : 7)

Dalam ayat tersebut sudah jelas bahwa suami wajib memberikan nafkah dengan cara yang ma’ruf, yaitu mencari nafkah dengan cara yang baik, bukan mencari nafkah yang haram. Selain itu, nafkah yang diberikan sesuai dengan kemampuannya karena kemampuan sesorang dalam mencari rezeki tidak sama, dengan kata lain rezeki telah di atur oleh Alloh dan kita hanya bisa berusaha.

Nafkah Tak Harus Melimpah
Di jaman yang serba modern ini, banyak orang yang berfikir bahwa semakin hari kebutuhan semakin banyak sehingga kita juga harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Namun sebenarnya tidaklah begitu, kebutuhan manusia tetap sama, hanya saja keinginan manusia yang tidak akan ada habisnya. Jika kita dapat menikmati makanan enak dirumah, kita jadi ingin makan di tempat yang mewah dan seterusnya. Hal ini sudah ada terindikasi dalam sebuah hadis yang berbunyi, Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika manusia memiliki dua lembah harta maka ia akan mencari lembah yang ketiga, dan mulut manusia tidaklah terisi apapun kecuali debu.” (HR. Muslim)

Hadis tersebut mengindikasikan bahwa keinginan manusia tidak akan ada habisnya dan yang dapat memenuhinya perut manusia hanyalah tanah kuburan. Sehingga walaupun kita memiliki harta sebanyak bumi dan isinya niscaya manusia tidak akan pernah merasa cukup.

Dewasa ini, standar wanita mulai berubah, untuk mencari pasangan mereka mencari yang kaya raya, atau minimal memiliki mobil dan pekerjaan yang mapan. Hal ini dikarenakan mereka beranggapan bahwa suami yang baik adalah suami yang mau memberikan nafkah yang berlimpah dan tidak akan membuat hidupnya susah. Fenomena seperti ini bukanlah hal yang asing lagi dan sudah menjadi pemikiran wanita jaman sekarang. Mereka tidak peduli apa pekerjaannya, yang penting punya banyak harta. Dan kadang pasangannya pun banyak yang tidak menguasai agama dengan baik. Jangankan maslah sholat, rukun islam banyak yang tidak hafal. Tapi itulah pemikiran wanita jaman sekarang, bagi mereka nafkah harus berlimpah, padahal yang baik adalah nafkah harus mengandung berkah.

Referensi :
Ubaidillah, Abu Umar, 2016. Enaknya Orang Miskin, Susahnya Orang Kaya. Bandung : Bitread
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin, 2005. Mukhtashar Shahih Muslim, Terjemahan : Elly Lathifah, cetakan pertama. Jakarta : Gema Insani Press
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin, 2008. Mukhtashar Shahih Muslim. Versi chm
Hamid, Muhammad Abdul, 2004. Makanah Al-Mar’ah Fi Al-Islam, Terjemahan : Pahruroji dan Syarwani, cetakan pertama. Yogyakarta : Diva Press
Majalah ikah Sakinah Volume 12, o. 08 Edisi 15 Ovember – 15 Desember 2013 / Muharram – Shaffar 1435
https://www.nerdwallet.com/assets/blog/wp-content/uploads/2017/10/how-to-make-money-on-Amazon-631x250.jpg

Related Posts:

No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.

Powered by Blogger.