Setiap orang mempunyai kemampuan yang berbeda-beda, ada yang pandai dalam bidang olah raga, bidang komputer, bidang marketing dan juga ada yang pandai dalam bidang design. Kemampuan ini sering kali di gunakan untuk menyalurkan hobinya dan juga untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Kualifikasi yang sesuai
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kualifikasi adalah pendidikan khusus untuk memperoleh suatu keahlian. Kualifikasi menunjukkan keahlian yang di miliki seseorang untuk menduduki sebuah jabatan tertentu.
Kualifikasi di tentukan sebelum menempatkan seseorang pada jabatan tertentu, dan kualifikasi sering di cantumkan dalam lowongan pekerjaan. Kenapa ada kualifikasi tertentu ? Dengan adanya kualifikasi seseorang akan mengetahui kemampuan yang di butuhkan oleh sebuah perusahaan dan mereka akan menyerahkan lamaran jika lowongan tersebut cocok dengan kemampuannya.
Standart operating procedure yang tidak manjur
SOP (Standard operating procedure) adalah sebuah dokumen yang berisi prosedur kerja yang harus di kerjakan secara sistematis agar hasilnya dapat efektif. SOP berfungsi untuk memudahkan karyawan dalam pekerjaan dan melindungi hak-hak mereka.
Sebelum menjalankan sebuah SOP, seorang tenaga kerja harus memenuhi kualifikasi tertentu sehingga mereka bisa bekerja dengan baik. Seorang tenaga komputer harus menguasai bidang yang di gelutinya, mustahil bagian komputer akan di serahkan kepada bagian kebersihan yang tidak memiliki kemampuan apa-apa. Oleh Karena itu, kualifikasi sebuah jabatan harus di perjelas sebelum membuka lowongan pekerjaan atau sebelum merekrut seorang karyawan.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 32 ayat 2 juga tertulis “Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.” Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah di jelaskan bahwa tenaga kerja harus di tempat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum. Sehingga perusahaan tidak boleh menempatkan seorang karyawan tanpa pertimbangan sama sekali.
Dalam kasus yang penulis alami seperti yang di tulis sebelumnya bahwa penulis dengan kualifikasi S-1 Pendidikan Bhaasa Inggris di pindah ke bagian kebersihan dan di wajibkan utuk membantu bagian life guard oleh pihak management dan konsultan perusahaan.
Di bagian life guard, penulis tidak mendapatkan pelatihan sama sekali (pelatihan renang, CPR dan P3K). Team kami di di tuntut untuk bekerja dengan baik dan sering kali big boss bilang, “Semua harus bekerja dengan SOP-nya masing-masing”, kalimat ini sangat sering di lontarkan kepada kami.
Jujur saja selama ini dan sampai tulisan ini di buat (kurang lebih 1,5 menjadi life guard), kami belum pernah di beri SOP bagian life guard, begitu pun dengan life guard utama. Dalam Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Gelanggang Renang dalam Aspek Pengelolaan, Unsur Organisasi dan Sub Unsur tertulis bahwa “Uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi.” Dan juga tertulis “Dokumen Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure) dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja.”
Dan anehnya pihak management selalu mengungkit-ungkit masalah SOP. Kenapa penulis tidak membantah ? Jujur saja penulis sudah malas membantah karena berbantah-bantahan dengan orang yang tidak mengerti hanya membuang-buang waktu. Dan dapat di katakan selama ini team life guard bekerja tidak sesuai dengan kualifikasi yang kami miliki dan kami tidak akan mungkin dapat bekerja sesuai dengan SOP, karena SOP perusahaan kami juga belum ada kayaknya. Dan SOP tanpa kualifikasi adalah hal yang mustahil, ibaratnya menyuruh dan memaksa ikan agar dapat terbang, dan menurut penulis, SOP tanpa kualifikasi adalah basi.
Referensi :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Gelanggang Renang
Gambar hasil screenshoot dari film The Boss Baby
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.