Breaking News
recent

Pengunjung Tenggelam Di Kolam Renang, Siapa Yang Salah ?

Kolam renang merupakan salah satu tempat rekreasi yang murah dan digemari oleh  anak-anak. Tak mengherankan jika ketika akhir pekan banyak kolam renang yang di penuhi pengunjung untuk melepaskan penatnya sekaligus berolah raga.

Kendati kolam renang banyak peminatnya, namun ada sebagian besar orang tua yang merasa was-was jika pergi ke kolam renang, karena sedangkal-dangkalnya kolam renang tetap berbahaya bagi anak-anak. Banyak kasus tenggelamnya pengunjung sampai meninggal dunia karena kurang waspada, dan jika demikian halnya, lantas siapa yang patut disalahkan ?

Kasus tenggelamnya pengunjung  di kolam renang, ada dua kemungkinan, yaitu yang pertama adalah musibah. Yang namanya musibah dapat menimpa siapa saja, dan kita tidak dapat menolaknya, walaupun kita sudah berhati-hati, jika sudah musibah siapapun tidak dapat menghindarinya.

Faktor kedua adalah kelalaian. Kelalaian ini terbagi menjadi 3, yang pertama adalah kelalaian orang atau keluarga. Berdasarkan pengalaman penulis, tak sedikit keluarga yang lalai untuk mengawasi keluarganya sendiri, mereka berpikir karena sudah ada lifeguard (pengawas), maka mereka dapat dengan tenang membiarkan keluarganya bermain dengan bebas dan mereka sendiri asik bermain HP ditempat tunggu yang telah disediakan oleh pihak pemilik kolam renang. Bahkan dalam beberapa kasus yang pernah penulis jumpai, ada beberapa orang tua yang tidur dan membiarkan anaknya yang masih di bangku Taman Kanak-Kanak. Padahal yang diawasi lifeguard tidak hanya satu orang, jika ramai yang diawasi dapat mencapai ratusan orang dalam waktu bersamaan.

Yang kedua adalah karena kelalaian Lifeguard. Kasus tenggelamnya pengunjung dari kritis hingga meninggal dunia dapat dikarenakan lifeguard yang lalai. Penulis akui bahwa pekerjaan seorang lifeguard adalah pekerjaan yang sangat membosankan dengan tanggung jawab yang besar. Kita cuma bertugas mengewasi pengunjung jika terjadi kecelakaan atau tenggelam dan menolongnya. Memang terlihat sangat mudah, tapi kita harus tetap konsentrasi bagaimanapun keadaannya. Dan godaan terbesar seorang lifeguard adalah rasa mengantuk.

Duduk diam dan melihat para pengunjung tanpa melakukan apa-apa mungkin terlihat mudah bagi orang yang melihatnya, padahal ini adalah sangat sulit dilakukan seorang lifeguard, terlebih hal ini dilakukan dari pagi sampai sore. Jika kita tergoda untuk menutup mata, dan jika terjadi kasus tenggelam hingga meninggal dunia, maka lifeguard yang patut disalahkan.

Yang ketiga adalah kelalaian pihak perusahaan. Mungkin ada yang merasa bingung kenapa perusahaan bisa lalai ? Dalam Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Gelanggang Renang, Dalam Aspek Pelayanan, Unsur Pelaksanaan Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure), Sub Unsur Nomor 5 disebutkan tentang Penyiapan pengawas kolam renang (life guard).

Pihak perusahaan mungkin telah memenuhi unsur ini dengan menyiapkan tenaga lifeguard untuk keamanan kolam dan menjaga keselamatan para pengunjung. Tapi perlu ditinjau juga berapa banyak tenaga lifeguard yang telah disediakan pihak perusahaan ? Kira-kira tenaga lifeguard seimbang atau tidak dengan jumlah pengunjung. Jangan sampai pengunjung banyak, tapi jumlah lifeguardnya terbatas, tentu hal ini dapat merugikan pihak perusahaan sendiri jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ? idealnya satu lifeguard mengawasi sekitar 100 orang, jika pengunjungnya banyak, maka tenaga  dibagian lifeguard juga harus ditambah demi kebaikan bersama.

Dalam Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Gelanggang Renang, Dalam Aspek Pengelolaan, Unsur Sumber Daya Manusia (Standard Operating Procedure), Sub Unsur Nomor 14 disebutkan tentang Tersedia pengawas kolam renang (life guard) yang berkompeten.

Yang dimaksud kompeten adalah kecakapan atau ketrampilan yang dimiliki oleh seseorang dalam bidangnya. Dan syarat utama untuk menjadi lifeguard adalah minimal mampu berenang sekitar 300-400 meter tanpa berhenti, mengerti P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) dan memahami CPR (Cardio Pulmonary Resussitation).

Jika pihak perusahaan tidak menyediakan lifeguard yang berkompeten, maka hal ini dapat berbahaya bagi perusahaan, karena dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pasal 32 ayat 2 tertulis “Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

Dalam Undang-undang tersebut sudah sangat jelas bahwa perusahaan harus menempatkan tenaga kerja sesuai dengan keahlian, ketrampilan dan kemampuan. Dan jika perusahaan tidak memperhatikan syarat diatas, atau dengan asal-asalan menempatkan tenaga kerja dibagian lifeguard, padahal mereka tidak berkompeten sama sekali, maka jika terjadi kasus tenggelam meninggal dunia, maka pihak perusahaan dapat disalahkan dimata hukum. Selain itu dalam islam juga sudah jelas bahwa jika sebuah urusan diserahkan bukan pada ahlinya, maka tunggulah kehancurannya. Dan dalam prinsip management SDM pun juga ada prinsip “Man approach the power”.

Kelalaian pengusaha atau pemilik kolam yang terakhir adalah memberi tugas double job kepada lifeguard. Penulis menjumpai ada sebuah kolam renang yang menugaskan lifeguard juga sebagai tenaga kebersihan, yang penulis maksud disini bukan tenaga kebersihan untuk membersihkan kolam dari daun atau kotoran lainnya, melainkan kebersihan seluruh area kolam, dengan kata lain tenaga lifeguard juga bertugas sebagai cleaning service.

Pemberian double job ini dilaksanakan dengan alasan karena jika tidak double job, lifeguard hanya duduk dan mengawasi saja, atau dalam bahasa sederhana pemilik merasa lifeguard tidak melakukan apa-apa. Menurut penulis, pemberian double job merupakan hak perusahaan, tapi jika ada komplain dari pelangga, maka yang mendapat tugas double jon tidak dapat disalahkan.

Jika ada kommplain karena lingkungan yang kotor atau komplain karena terjadi kecelakaan akibat tidak adanya pengawasan lifeguard, maka pihak perusahaan juga harus bersiap menanggung sendiri resikonya. Tidak mungkin seorang lifeguard dapat menjalankan 2 tugas secara bersamaan dan semua berjalan dengan lancar. Yang harus diingat oleh pihak perusahaan adalah, ketika seseorang tenggelam sekitar 15-30 detik saja sudah dapat dikatakan sangat berbahaya, terlebih jika si korban mempunyai riwayat kesehatan yang kurang bagus. Sehingga ppenulis sarankan agar lifeguard tidak dibebani tugas yang bermacam-macam

Jika ada kasus tenggelam dikolam renang, bukan berarti yang salah adalah lifeguard, mungkin yang lalai orang tuanya atau juga yang lalai adalah pihak perusahaan yang secara sembarangan menempatkan karyawan dibagian lifeguard, yang mana bagian tersebut membutuhkan keahlian khusus dan mungkin karena management SDM yang kurang baik.

Referensi :
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Gelanggang Renang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
https://4d5u5m15xgyb1jn3tc12cove-wpengine.netdna-ssl.com/wp-content/uploads/sites/19/2019/01/secondary-drowning-860x487.jpg

No comments:

Post a Comment

Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.

Powered by Blogger.