Menikah adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam islam. Dengan adanya pernikahan sesuatu yang awalnya haram akan menjadi halal. Dan yang halal nilainya adalah ibadah. Rasululloh menganjurkan seseorang untuk segera menikah jika sudah mampu memberi nafkah lahir dan batin. Dari Alqomah bahwasanya Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian telah mampu dalam biaya nikah maka hendaklah ia menikah, karena menikah bisa menundukkan penglihatan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa dapat menjadi perisai baginya". '" (HR. Muslim)
Hadis ini sangat pupuler dan jika dilihat dari segi manfaatnya, maka manfaat menikah sangat banyak sekali. Paling tidak makna yang terpenting dari sebuah pernikahan adalah untuk mengekang nafsu dan melampiaskannya pada tempatnya. Dengan menikah seseorang dapat menyalurkan hasratnya kepada orang yang telah halal baginya. Dan kita dapat terhindar dari perbuatan dosa ataupun godaan syetan yang mengajak kita untuk menjadi penghuni neraka.
Menikah adalah salah satu cara untuk menyalurkan hawa nafsu pada tempatnya, sedangkan cara untuk mengekangnya adalah dengan berpuasa. Dengan berpuasa seseorang dapat terhindar dari perbuatan yang dilarang. Selain berpuasa tidak ada cara lain untuk mengekang hawa nafsu. Kendati demikian kita dilarang untuk terus menerus berpuasa tanpa ada keinginan menikah, karena menikah merupakan satu-satunya cara untuk memperbanyak keturunan. Dan memperbanyak keturunan sangat disukai oleh Rasululloh. Bahkan Rasululloh melarang seseorang untuk hidup membujang dan mengebiri kemaluannya. Dari Sa'ad bin Abi Waqqash radhiyallohu ‘anhu bahwasanya Rasululloh shallalllohu ‘alaihi wa sallam bersabda
رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا
"Rasulullah shallallohu ‘alaihi wa sallam melarang Utsman bin Mazh'un untuk membujang selamanya, dan seandainya Rasulullah shallallohu ‘alaihi wa sallam memperbolehkannya, tentu kami mengebiri kemaluan kami." (HR. Muslim)
Membujang adalah satu perbuatan yang buruk, jika tidak tentu Rasululloh tidak akan melarangnya. Membujang adalah bukan solusi untuk mengekang hawa nafsu. Kalaupun membujang dimaksudkan untuk dapat beribadah, seperti sholat malam, puasa, dzikir dan ibadah lainnya, juga tidak dibenarkan oleh Rasululloh.
Dalam kitab Shahih Bukhari disebutkan, dahulu ada tiga orang sahabat yang mendatangi ‘Aisyah dan bermaksud menanyakan perihal ibadah Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam. Mendengar jawaban ‘Aisyah, tiga sahabat tersebut merasa tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan ibadah yang dilakukan Rasululloh. Lantas mereka berkata,
"Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah shallallohu 'alaihi wa sallam, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?" Salah seorang dari mereka berkata, "Sungguh, aku akan shalat malam selama-lamanya."
Kemudian yang lain berkata, "Kalau aku, maka sungguh, aku akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka." Dan yang lain lagi berkata, "Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya."
Kemudian datanglah Rasululloh shallallohu 'alaihi wa sallam kepada mereka seraya bertanya: "Kalian berkata begini dan begitu. Ada pun aku, demi Alloh, adalah orang yang paling takut kepada Alloh di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barang siapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku." (HR. Bukhari)
Dari hadis diatas, kalaupun seseorang ingin membujang selamanya hanya karena ingin beribadah kepada Alloh, tentu Rasululloh akan memperbolehkan perbuatan tersebut. Namun kenyataannya Rasulloh melarang perbuatan tersebut dan orang yang benci sunnahnya, maka bukan termasuk golongannya. Dari sini terlihat bahwa menikah sangat dianjurkan oleh Rasululloh. Dengan alasan apapun kita dilarang untuk membujang, karena membujang sangat berbahaya dan dapat menganggu kesehatan tubuh manusia.
Manusia yang tidak mau menikah dianggap sebagai manusia yang tidak mencintai sunnah Nabi dan orang yang tidak mencintai sunnah Nabi, maka dianggap bukan termasuk golongannya. Bayangkan bagaimana nasib kita jika sampai tidak dianggap sebagai ummat Rasululloh shallallohu ‘alaih wa sallam, sedangkan kita hidup harus mempercayai dan mejalankan ajaran agama yang dibawanya. Oleh karena itu, sebagai ummat islam kita harus menikah untuk menjaga kehormatan dan untuk memperbanyak keturunan.
Referensi :
‘Aina, Nurul, 2008. Belahan Jiwa Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Bandung : Arkan Publishing.
Adhim, Mohammad Fauzil, 2007. Kado Pernikahan Untuk Istriku. Yogyakarta : Mitra Pustaka.
Al-Bakhistani, Aziz dkk, 2006. KISS : Kado Istri-Suami Shalih. Jakarta : Pustaka Hikmah Perdana.
cetakan pertama. Yogyakarta : Mitra Pustaka.
Basyir, Abu Umar, 2005. Gelas-Gelas Kaca : Panduan Praktis Agar Rumah Tangga Tetap Harmonis. Solo : Nikah Media Samara.
Basyir, Abu Umar, 2007. Sutra Asmara : Berbagi Rasa, Mengungkap Misteri Cinta. Solo : Rumah Dzikir.
Kan’an, Syekh Muhammad Ahmad, 2006. Mabadi Al-Mu’asyarah Az-Zaujiyyah, Terjemahan : Ali Muhdi Amnur, cetakan kedua. Yogyakarta : Mitra Pustaka.
Zacky, Ahmad, tanpa tahun. Fikih Seksual : Pandangan Islam Tentang Cinta, Seks Dan Pernikahan. Tanpa kota : Jawara.
https://wallpaperstock.net/wallpapers/thumbs1/51427hd.jpg
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.