
Kata talak, terasa sakit jika terdengar telinga, ada hal-hal yang harus kita tanggung jika terjadi talak. Kita tahu tidak ada yang mau melakukan talak, namun jika tidak ada jalan lain, maka talak pun dapat menjadi jalan keluarnya.
Dalam islam, setelah talak terucap masih ada masa ‘iddah atau masa tunggu. Menurut para ulama, masa ‘iddah ialah sebutan atau nama suatu masa di mana seorang wanita menanti atau menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’, atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.
Salah satu manfaat masa ‘iddah adalah untuk memberikan waktu berpikir pasangan apakah mereka benar-benar mau berpisah. Jika tidak, maka keduanya masih bisa bersatu kembali dengan jalan rujuk.
Rujuk dapat dilakukan oleh pasangan yang telah menerima atau melakukan talak. Rujuk dapat dilakukan selama masa ‘iddah belum habis. Jika masa ‘iddah telah habis dan mereka mau bersatu lagi, maka mereka harus mengucapkan ijab qobul lagi layaknya pengantin baru.
Selama ini ada banyak masyarakat yang berpikir bahwa dalam masa ‘iddah, pasangan tidak boleh tinggal serumah, tidak boleh sekamar, tidak boleh mencium atau hal-hal lainnya. Hal inilah yang kadang menghilangkan hak-hak suami dan melupakan kewajiban seorang istri. Selama masa ‘iddah pasangan boleh tinggal serumah, bahkan tinggal sekamar dan istri tidak boleh mengusirnya dari tempat tinggalnya.
Dalam masa ‘iddah pasangan masih boleh melakukan rujuk. Rujuk dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan ucapan dan dengan perbuatan. Rujuk dengan perbuatan dapat dilakukan dengan kalimat “Aku rujuk kepadamu” atau kalimat yang semakna dengannya.
Sedangkan menurut beberapa ulama rujuk dengan perbuatan dapat dilakukan dengan mencium dengan syahwat, membelai rambut istrinya, mencampuri istri yang ditalaknya baik dia meniatkan rujuk atau tidak, karena statusnya masih sebagai istri. Madzab hanafiyah tidak mensyaratkan dengan niat madzab maliki mensyaratkan dengan niat kecual jimak, menurut madzab hanbali rujuk dapat terjadi hanya dengan jimak. Sedangkan menurut madzab syafi’i rujuk terjadi dengan ucapan, sementara jimak atau yang lainnya bukan dianggap sebagai rujuk.
Perbedaan pendapat boleh saja terjadi, namun yang pasti istri atau suami tidak boleh mengusir salah satunya dari rumah, atau mengusirnya dari kamar tidur. Karena masing-masing masih berstatus suami-istri yang sah, yang sama-sama punya kewajiban dan hak.
Referensi :
Salim, Abu Malik Kamal Bin As-Sayyid, 2014. Fiqhus Sunnah Lin Nisa’, Terjemahan : Irwan Raihan dan Ahmad Dzulfikar, cetakan pertama. Suoharjo : Pustaka Arafah
Ubaidillah, Abu Umar, 2017. Kado Pernikahan Untuk Calon Istriku. Bandung : Bitread.
Adhim, Mohammad Fauzil, 2007. Kado Pernikahan Untuk Istriku. Yogyakarta : Mitra Pustaka.
Afra, Afifah dkk, 2008. Awas Kesetrum Cinta. Surakarta : Afra Publishing.
Al-Asyqar, Umar Sulaiman, 2005. Maqaashidul Mukallafin (1) : An-Niyyat Fil Ibadaat, Terjemahan : Faisal Shaleh, cetakan pertama. Jakarta : Gema Insani Press
Al-Jamal, Ibrahim Muhammad, 1999. Fiqhul Mar’atil Muslimah, Terjemahan : Zaid Husein Alhamid, cetakan ketiga. Jakarta : Pustaka Amani
Al-Jazairi, Abu Bakar Jabir, 2006. Minhajul Muslim, Terjemahan : Irwan Raihan, cetakan pertama. Solo : Media Insani Publishing
https://66.media.tumblr.com/6a44cba14fd3a8e5e632cfef77f82fa6/6e8f2c7123b7908e-d2/s500x750/17e36479c6b6a902d1cf6660457bff3a4d5f3a54.jpg
https://islami.co/ini-hal-hal-yang-tidak-boleh-dilakukan-perempuan-ketika-masa-iddah/
https://rumaysho.com/3084-risalah-talak-15-masa-iddah-bagi-wanita-yang-ditalak.html
https://almanhaj.or.id/3668-masa-iddah-dalam-islam.html
No comments:
Post a Comment
Bagi para pengunjung web ini, diharapkan untuk memberikan komentar, kritik atau saran demi semakin baiknya kualitas web yang dikelola admin. Jika ada yang berniat untuk mengkopi artikel harap menuliskan sumbernya, berupa URL artikel yang dicopy. Jika ada yang ingin artikelnya ditampilkan di web ini harap mengirimkan ke orangelifes@gmail.com.
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.